Ini Alasan Ketua KPU TTS Belum dapat Berkomentar Soal Gugatan Epy Tahun-Johan Tallo ke MK
Ketua KPUD TTS belum bisa memberikan komentarnya. XDetiik.com , SOE - Simak alasan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengatakan, belum bisa berkomentar terkait gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Nomor Urut 4 yakni Egusem Pieter Tahun dan Johan Christian Tallo ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait proses dan hasil Pilkada TTS 2024. Belum ada dalil gugatan resmi kepada KPU TTS. Demikian disampaikan Andhy Bresly, Ketua KPUD Kabupaten TTS kepada tim media melalui pesan WhatsApp (WA) pada Senin, (16/12/2024) terkait dengan gugatan Paslon Epy Tahun-Johan Tallo ke MK. " Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum ada Dalil Gugatan Resmi yang diberikan kepada KPU TTS sebagai Termohon oleh MK, supaya jangan ada tanggapan dan pemahaman yang berbeda dengan dalil yang disampaikan oleh Paket Tahun-Tallo ," tulis Ketua KPU menjawab wartawan. Ketua KPU, Andhy Bresly juga membenarkan bahwa...