Keluarga Foes Foes Pertanyakan Laporan Dugaan Dokumen Palsu di Kapolres Kupang Kota hingga ke Kapolri
XDetiik.com , KOTA KUPANG - Keluarga Foes Foes mempertanyakan perkembangan perkara laporan dugaan dokumen palsu ke Kapolresta Kupang Kota hingga tembusan ke Kapolri di Jakarta, Irwasum Polri di Jakarta, Kapolda NTT di Kupang, Irwasda Polda NTT di Kupang, Kabid Propam Polda NTT di Kupang, Ombudsman RI di Jakarta, Kompolnas di Jakarta, Komnasham di Jakarta dan Ombudsman RI Perwakilan NTT di Kupang. Berdasarkan surat dalam bentuk file pdf yang diterima tim media ini, pada Senin, (26/6/2023) dengan perihal permohonan perkembangan perkara (SP2HP) atas Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/234/11/2022/SPKT POLRES KUPANG KOTA pada tanggal 24 Maret 2022, lalu tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 253 ayat 1 KUHP atas nama pelapor Alexi Alexander Simson Tolaik. Dalam isi surat tersebut, Keluarga Foes Foes menyampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 24 Maret 2022 sekitar jam 10.00....