![]() |
Dukcapil Kota Kupang. |
XDetiik.com, KUPANG - Terobosan dan inovasi terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang. Salah satunya adalah program Lyontin (Layanan Online akta Kematian). Pelayanan seperti ini dapat mempermudah pelayanan akta kematian bagi seluruh masyarakat Kota Kupang.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil), Angela Tamo Inya, S.IP, MM yang ditemui media ini di ruang kerjanya pada Senin, (02/12/2024) dengan memberikan catatan tertulis terkait sejumlah inovasi yang telah dilakukan sebelumnya.
"Program Lyontin ini adalah program inovasi pemerintah Kota Kupang melalui Dispendukcapil untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan akta kematian bagi masyarakat Kota Kupang," ujar Kadis Dukcapil Kota Kupang
Dengan program ini, pemerintah Kelurahan maupun keluarga duka "tidak lagi wajib datang ke kantor Dispendukcapil ketika ingin melakukan pengurusan akta duka bagi orang yang telah meninggal dunia," jelasnya.
Diketahui, akta kematian merupakan dokumen penting yang wajib diurus pihak keluarga ketika seseorang meninggal dunia. Sebab dengan diterbitkannya akta kematian, maka seluruh administrasi kependudukan yang dimiliki seseorang semasa hidup akan dihapus oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dispendukcapil.
Dengan program ini, lanjutnya, pemerintah Kelurahan maupun keluarga duka "tidak lagi wajib datang ke kantor Dispendukcapil ketika ingin melakukan pengurusan akta duka bagi orang yang telah meninggal dunia," jelas Kadis Angela Tamo.
Oleh karen itu, melalui program Lyontin, pihak kelurahan yang warganya mengalami kematian atau meninggal dunia dapat mengirimkan dokumen persyaratan pengurusan akta kematian melalui nomor layanan WhatsApp (WA) yang disediakan khusus oleh Dispendukcapil bagi pihak kelurahan se- Kota Kupang.
Sedangkan data yang dikirimkan oleh pihak Kelurahan berupa formulir laporan kematian dan permohonan Akta Kematian yang telah diisi secara lengkap, fotocopy E-KTP yang bersangkutan, fotocopy KARPEG jika yang bersangkutan adalah PNS atau fotocopy Kartu Tanda Anggota TNI/POLRI bagi Anggota TNI/POLRI, fotocopy E-KTP Saksi serta laporan kematian dari Lurah.
Seperti diketahui, layanan ini dibuka Dispenduk sejak tanggal 22 September 2022 untuk membantu masyarakat dalam pengurusan Akta Kematian melalui nomor pelayanan khusus. Pembukaan layanan ini diawali dengan pertemuan bersama para Lurah se-Kota Kupang pada 25 Agustus 2022 lalu yang bertempat di M Hotel Kupang.