![]() |
Ketua KPUD TTS belum bisa memberikan komentarnya. |
XDetiik.com, SOE - Simak alasan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengatakan, belum bisa berkomentar terkait gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Nomor Urut 4 yakni Egusem Pieter Tahun dan Johan Christian Tallo ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait proses dan hasil Pilkada TTS 2024. Belum ada dalil gugatan resmi kepada KPU TTS.
Demikian disampaikan Andhy Bresly, Ketua KPUD Kabupaten TTS kepada tim media melalui pesan WhatsApp (WA) pada Senin, (16/12/2024) terkait dengan gugatan Paslon Epy Tahun-Johan Tallo ke MK.
"Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum ada Dalil Gugatan Resmi yang diberikan kepada KPU TTS sebagai Termohon oleh MK, supaya jangan ada tanggapan dan pemahaman yang berbeda dengan dalil yang disampaikan oleh Paket Tahun-Tallo," tulis Ketua KPU menjawab wartawan.
Ketua KPU, Andhy Bresly juga membenarkan bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Paket Epy Tahun- Johan Tallo mengajukan permohonan Gugatan ke MK. Dan saat ini sedang menunggu proses selanjutnya dari MK.
Seperti diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana, S.H, Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Nomor Urut 4 yakni egusem Pieter Tahun dan Johan Christian Tallo resmi mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten TTS 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Lampiran Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Eletronik/e-DKP3 (Lampiran: e-AP3 Nomor 273/PAN.MK/e-AP3/12/2024), ada sejumlah berkas yang diserahkan ke MK (, pemohon mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan yang memengaruhi hasil perhitungan suara PIlkada TTS 2024 disertai sejumlah alat bukti yang yang mencakup:
1. Dokumen Permohonan Pemohon yang memuat kronologi dugaan pelanggaran.
2. Surat Kuasa untuk mewakili pasangan calon Egusem-Johan.
3. Daftar Alat Bukti berupa dokumen dan data digital (soft file).
4. Flashdisk berisi salinan digital dari dokumen permohonan, alat bukti berupa rekaman video, foto, dan laporan resmi.
Fokus Sengketa: Dugaan Kecurangan TSM
- Intimidasi Pemilih: Adanya laporan tekanan terhadap pemilih di beberapa wilayah.
- Penggunaan Aparatur Negara: Dugaan keterlibatan ASN untuk memenangkan pasangan tertentu.
Egusem Piether Tahun, yang sebagai Calon Bupati yang mengajukan gugatan menyatakan, langkah ini diambil demi keadilan bagi masyarakat TTS. “Kami percaya, suara rakyat adalah amanah. Tidak boleh ada kecurangan yang mencederai demokrasi,” ujarnya.
Untuk langkah Selanjutnya di Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan jadwal MK, sidang pendahuluan untuk permohonan ini akan digelar dalam waktu 14 hari kerja sejak pengajuan diterima. Dalam sidang tersebut, majelis hakim akan memverifikasi kelengkapan dokumen, memeriksa bukti awal, dan mendengarkan keterangan para pihak.
Sementara itu, Pengamat hukum tata negara, Dr. Andika Pratama, menyebut gugatan ini dapat menjadi ujian besar bagi integritas demokrasi di daerah. “Jika terbukti ada kecurangan TSM, MK memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang atau bahkan mendiskualifikasi pihak tertentu,” kata Dr. Andika.
Kemudian berdasarkan alat bukti yang telah disiapkan, pemohon optimistis MK akan memberikan keputusan yang berlandaskan keadilan. Proses ini diharapkan menjadi tonggak penting untuk menjaga kejujuran dan transparansi dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
tim/XD**