Pemprov NTT sosialisasi perubahan tarif pajak. |
XDetiik.com, KOTA KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan tarif pajak dan pengenalan mekanisme option pajak kendaraan bermotor.
Demikian dikatakan Plt. Kepala Badan Aset Daerah, Dominikus Dore Payong dalam jumpa pers di Aula Lantai 1 Kantor Gubernur NTT pada Selasa, (10/12/2024).
Plt. Kepala Badan Aset Daerah, Dominikus Dore Payong. |
”Perda baru ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Dominikus.
Dominikus menjelaskan bahwa dalam perda sebelumnya, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Namun Perda Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan penurunan tarif menjadi 1,2%.
"Sedangkan untuk tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama, kendaraan roda empat turun dari 15% menjadi 12%. Perubahan ini diharapkan memberikan insentif bagi masyarakat NTT yang selama ini cenderung membeli kendaraan di luar provinsi,” jelasnya.
Diaktakannya bahwa perubahan signifikan juga diterapkan pada sistem distribusi penerimaan pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan aturan baru, Pemerintah Kabupaten/Kota kini mendapatkan porsi option sebesar 66% dari total penerimaan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Sistem ini menggantikan pola bagi hasil pajak yang sebelumnya diterapkan.
“Kini, pemerintah kabupaten/kota tidak hanya menerima dana bagi hasil, tetapi juga harus lebih proaktif bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak,” jelas perwakilan Bapenda.
Meski terjadi penurunan, kata Dominikus, tarif PKB dari 1,5% menjadi 1,2%, penambahan porsi option membuat total pembayaran pajak oleh masyarakat berpotensi meningkat. "Sebagai contoh, jika sebelumnya wajib pajak membayar Rp1 juta, maka dengan mekanisme baru, mereka diperkirakan membayar hingga Rp1,5 juta," urainya.
Kondisi ini, lanjutnya, memerlukan sosialisasi intensif agar masyarakat memahami aturan baru sekaligus mempersiapkan kewajiban pajaknya. "Kami telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan kesiapan implementasi aturan ini, termasuk mengalokasikan 2,5% dari option pajak untuk mendukung kegiatan penegakan hukum, seperti operasi gabungan bersama kepolisian," katanya.
"Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan masa sosialisasi ini guna memahami perubahan kebijakan dan menyiapkan dokumen serta anggaran yang diperlukan sebelum penerapan aturan baru pada 5 Januari 2025," harapnya.