Ketika Kerugian Disalahartikan: Bias Penegakan Hukum dalam Proyek Konstruksi
Dr. Ir. Andre W. Koreh, MT, IPM, Asean Eng., Siapa Berwenang Menyatakan? Apa Penghubung Kerusakan ke Tipikor? Bagaimana Sikapi Surat JA B- 1391/2026 ? Oleh: Dr. Ir. Andre W. Koreh, MT, IPM, Asean Eng.,Ketua PW PII NTT, Ketua IAKLI NTT, Dekan FT UCB Kupang, Ketua PSJK UCB Kupang. XDetiik.com - Korupsi adalah extraordinary crime, musuh bersama. Butuh tekad seluruh elemen bangsa untuk mencegah, menindak, dan memberantasnya secara berkeadilan. Namun di kasus konstruksi, ada kekeliruan fatal yang berulang: menyamakan “ Kerugian Negara ” dengan “ Kerugian Keuangan Negara ”. Padahal beda makna, beda akibat hukum, beda lembaga yang berwenang. Akibatnya, pelaku jasa konstruksi sering dikriminalisasi. Beda Substansi: Ini Bukan Permainan Kata Kerugian Keuangan Negara, menurut Pasal 1 angka 22 UU 1/2004 , adalah “kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai”. Sifatnya riil, nyata, pasti, dapat ...