![]() |
Inovasi Dinas Dukcapil Kota Kupang |
XDetiik.com, KUPANG - Gerakan Sayang Anak dengan akronim GERSANG diluncurkan pada awal Januari 2023 melalui SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : DKPS.KK.470/09.a/1/2023 Tanggal 3 Januari 2023.
Demikian disampaikan Kadispendukcapil, Angela Tamo Inya, S.IP, MM yang ditemui media ini di ruang kerjanya pada Senin, (02/12/2024).
"Lahirnya GERSANG bermula dari penawaran kerjasama Dinas Dukcapil Kota Kupang kepada semua Rumah Sakit di wilayah Kota Kupang," ujar Kadi Dukcapil Kota Kupang.
Ia menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini 7 RS (Rumah Sakit) telah bergabung dalam Program Gersang (a.1: RSIA Dedari, RS Bhayangkara, Rs Leona, RST Wirasakti, RS Pusat Ben Mboi, RS AL Samuel Moeda, RS ST Boromeus dan RS Umum Undana Kupang), "tidak menutup kemungkinan bagi faskes lainnya," kata Kadis Dukcapil.
Kadis Dukcapil menyampaikan bahwa tujuan gerakan tersebut adalah "memberikan dokumen kependudukan sesegera mungkin (berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan KIA) bagi bayi baru lahir di RS yang telah melakukan PKS (Perjanjian Kerja Sama)," jelasnya.
Selain itu, Kadis Dukcapil mengatakan bahwa "semua persyaratan diupload pihak RS melalui alamat email : Gersangdukcapilkota@gmail.com, akte dan KK yang telah selesai diproses dikirim ke masing-masing alamat email RS untuk dicetak mandiri oleh pihak RS," urainya Kadis Angela Tamo.
Ia mengisahkan, Program 'GERSANG' Disdukcapil Kota Kupang kini telah memasuki Tahun ke 2 dan telah bermitra dengan menggandeng 5 Rumah Sakit Pemerintah dan 3 Rumah Sakit Swasta a.l; RSUP Ben Mboi, RSAL Samuel J Moeda, RS Bhayangkara, RS Undana, RS Leona, RS Dedari dan beberapa rumah sakit lainnya.
Diketahui Program Gersang ini bertujuan mempercepat kepemilikan Akte Kelahiran bagi bayi baru lahir yang menjalani persalinan di Rumah Sakit atau Puskesmas. Pada Kamis, 26 September 2024 lalu bertambah lagi mitra Gersang dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara Disdukcapil Kota Kupang dengan Puskesmas Alak di Ruang Kerja Kepala Disdukcapil Kota Kupang.
Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Alak dr. Ponandang Panjaitan dan Kepala Disdukcapil Kota Kupang Angela Tamo Inya, S.IP, MM tersebut, disaksaksikan oleh Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Ayatul Karimah SE, M.Si, Kabid Pencatatan Sipil Rambu Roku Ama,SH dan beberapa staf Disdukcapil.
Oleh karena itu, Puskesmas Alak merupakan pionir bagi puskesmas lain dalam kerja sama penerbitan Akte Kelahiran.