Lawan PT SIM, Gubernur NTT dan PT. Flobamor Kembali 'Dipukul TKO' di Pengadilan Tinggi
Gubernur NTT, VBL. XDetiik.com , KOTA KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat (Tergugat I) dan PT. Flobamor (Tergugat II) kembali ‘dipukul TKO’ alias kalah di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang. Kekalahan tersebut dalam perkara perdata di Pengadilan/Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pemutusan hubungan kerja terhadap PT. SIM selaku mitra Bangun Guna Serah (BGS) aset/ tanah milik Pemprov NTT di Kelurahan Gorontalo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini. Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusan Nomor 175/PDT/2023/PT KPG tertanggal 20 Februari 2024, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang memutuskan Pemprov NTT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas PT. SIM terkait pengelolaan Hotel Plago yang dibangun di atas tanah Pemprov NTT di Labuan Bajo, Manggarai Barat. " Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Kpg. tanggal 14 Nopembe...