Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Inovasi Dukcapil Kota Kupang : Pelayanan Penerbitan Paket Akta Perkawinan

Jumat, 06 Desember 2024 | 7:43 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-05T23:43:54Z
Kadis Dukcapil Kota Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP, MM  menyampaikan terkait inovasi pelayanan penerbitan paket Akta Perkawinan. 


XDetiik.com, KUPANG - Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil terus melakukan inovasi-inovasi baru untuk meningkatkan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat. Termasuk Pelayanan Paket 3 (penerbitan Paket Akta Perkawinan).


Seperti dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP, MM yang ditemui media pada Senin, 02 Desember 2024 bahwa mencegah terjadinya nikah sirih ataupun nikah di bawah tangan.


"Paket Pencatatan perkawinan merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya nikah sirih ataupun nikah di bawah tangan atau perkawinan  tanpa pencatatan tersebut," ujar Kadis Dukcapil.


Ia menjelaskan bahwa banyak warga masyarakat yang setelah melakukan pemberkatan perkawinan, "tidak melakukan pencatatan sipil ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sehingga status kependudukannya tetap mencantumkan status sebelum perkawinan dilangsungkan. Hal ini memicu berbagai konflik yang terjadi di masyarakat," kata Kadis, Angela Tamo Inya.


Dikatakannya bahwa ketika mengurus dengan paket 3 ini, "masyarakat akan mendapatkan Akta Perkawinan, KK (Kartu Keluarga) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP E) bagi yang pasangan suami dan istri," urainya.


Pelayanan Paket 3 ini, lanjutnya, mulai dilaksanakan sejak Januari Tahun 2022. "Akan tetapi Standar Pelayanan Publik (SPP) bagi pelayanan tersebut disetujui pada forum FGD dengan Stakeholder pada Tanggal 22 Juli 2022," jelas Kadis Dukcapil.


Kemudian untuk mendapatkan akta perkawinan itu, Pemohon Mengisi Form F1.01 dan F2- 09 serta melampirkan persyaratan sesuai SPP dan mengajukan permohonan melalui penerimaan. Hasil yang didapat saat pengambilan: Akte Perkawinan, KK dan KTP E (Elekrronik).


Sementara itu, Kadis Dukcapil juga mengatakan, Ombudsman NTT juga telah memberikan apresiasi buat Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang dalam  peningkatan  standar kualitas pelayanan  publik di Kota Kupang.


Hal ini dinyatakan pihak Ombusdman dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Disdukcapil Kota Kupang kali lalu, dengan dihadiri OPD yangg menangani pelayanan publik, Pendidikan. Perijinan. Kesehatan. Kominfo, perwakilan dari akademisi. LSM, ahli,  masyaratan, kecamatan dan disaksikan oleh Ombudsman dan bagian organisasi dan tata laksana ini.


Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang ini mengatakan pada momentum itu, disampaikannya bahwa ada 13  jenis layanan yang di standarkan,  yakni "SPP penerbitan KK, SPP penerbitan KTP-Elektronik, SPP penerbitan KIA, SPP penerbitan surat keterangan pindah warga negara Indonesia, SPP penerbitan paket 1 akte kelahiran, paket 2 kematian, paket 3 perkawinan, paket 4 perceraian," tutupnya.

×
Berita Terbaru Update