XDetiik.com, KOTA KUPANG - Keluarga Foes Foes mempertanyakan perkembangan perkara laporan dugaan dokumen palsu ke Kapolresta Kupang Kota hingga tembusan ke Kapolri di Jakarta, Irwasum Polri di Jakarta, Kapolda NTT di Kupang, Irwasda Polda NTT di Kupang, Kabid Propam Polda NTT di Kupang, Ombudsman RI di Jakarta, Kompolnas di Jakarta, Komnasham di Jakarta dan Ombudsman RI Perwakilan NTT di Kupang.
Berdasarkan surat dalam bentuk file pdf yang diterima tim media ini, pada Senin, (26/6/2023) dengan perihal permohonan perkembangan perkara (SP2HP) atas Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/234/11/2022/SPKT POLRES KUPANG KOTA pada tanggal 24 Maret 2022, lalu tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 253 ayat 1 KUHP atas nama pelapor Alexi Alexander Simson Tolaik.
Dalam isi surat tersebut, Keluarga Foes Foes menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 24 Maret 2022 sekitar jam 10.00.Wita kami selaku Pelapor telah datang ke Polres Kupang Kota untuk melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263 ayat 1 KUHP dimana pada sekira tahun 2014 terlapor ats nama Yerry E. Billik yang dengan sengaja menggunakan surat palsu untuk menggugat menggusur rumah pelapor beserta kuburan yang telah dieksekusi pada sekira bulan Juli tahun 2017.
2. Bahwa atas laporan sebagaimana tersebut pada angka 1 diatas, pelapor telah Menerima Tanda Bukti Lapor STTLP/234/11/2022/SPKT POLRES KUPANG KOTA pada tanggal 24 Maret 2022 yang ditandatangani oleh AIPTU Daut Djira NRP 79040072 Jabatan: KA SPKT Kanit II Polres Kupang Kota. (Surat terlampir).
3. Bahwa pada sekira bulan Januari 2023 pelapor datang ke Satreskrim Polres Kupang Kota untuk memberikan keterangan dan bukti bukti terkait dengan perkara tersebut.
4. Bahwa ketentuan Pasal 106 Undang - Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, menentukan bahwa: "Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan".
5. Bahwa ketentuan Pasal 31 Ayat (2) dan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menentukan bahwa Pasal 31 Ayat (2): "Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi: 0.120 (seratua dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit. b.60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang c 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah Pasal 39 Ayat (1): Dalam hal menjamin" akuntabilitas dan transparasi penyidikan, penyidik wajib Memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap bulan"
6. Bahwa sudah lebih dari 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 22 Maret 2022 Pelapor datang ke Polres Kupang Kota untuk melapor serta memberikan keterangan dan bukti-bukti terkait dengan perkara tersebut sampai dengan saat ini, pelapor belum mendaptakan kepastian hukum terhadap perkara tersebut, karena pelapor sampai dengan saat ini tidak mengetahui tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Kupang Kota terhadap perkara tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka keluarga Foes Foes selaku pelapor meminta kepada Yth. Bapak Kapolres Kupang Kota. Kasat Reskrim Polres Kupang Kota yang menangani perkara tersebut, untuk:
1. Memberikan perkembangan perkara secara tertulis sehubungan dengan tindakan yang telah dilaksanakan oleh penyidik atas proses hukum dan/ atau tindak lanjut penyelesaian terhadap perkara tersebut.
2. Apabila ditemukan cukup bukti berdasarkan ketentuan KUHAP agar penyidik Menindaklajuti proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
3. Apabila tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana agar penyidik Mengambil langkah penghentian penyidikan (SP3) untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan pemalsuan Surat Penyerahan Hak oleh YEB atas tanah warisan keluarga Foes telah ditangani penyidik Polres Kupang Kota lebih dari satu tahun. Laporan Kasus ini telah berulang Tahun pada tanggal 26 maret (26/3/2022 - 26/3/2023), namun penyidik Polres Kupang Kota belum mentepakan tersangka hingga saat ini.
Alexi Tolaik sebagai pelapor telah mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk menanyakan tindaklanjut laporannya dengan Nomor: STTLP/234/III/2022/SPKT Polres Kupang Kota, tertanggal 26 Maret 2022 tentang laporan dugaan pemalsuan Surat Penyerahan Hak yang diduga dilakukan oleh YEB.
Alexi pun telah menyerahkan dokumen sebagai bukti pembanding kepada penyidik Polres Kupang Kota, pada tanggal 21 feberuari 2023 lalu.
(tim/XD**).