BPN Kota Kupang Diminta Klarifikasi, Tanah 1,5 Hektare di Naioni Diduga Dijual Meski Sertifikat Milik Orang Lain
Tanah di Kelurahan Naioni, Kota Kupang, yang dipersoalkan pemilik sah, Aprianus Lona, terkait penerbitan sertifikat dan penjualan. KUPANG , XDetiik.com – Kasus sengketa tanah di Kota Kupang kembali memunculkan pertanyaan soal administrasi pertanahan. Lahan seluas 15.000 meter persegi (1,5 hektare) di RT.04/RW.02, Kelurahan Naioni, dilaporkan berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik sah, Aprianus Lona, meski sebagian sudah memiliki sertifikat. Aprianus menuturkan tanah tersebut merupakan warisan keluarga. “ Saya dapat tanah ini dari nenek, luasnya 15.000 meter persegi. Tapi sebagian sudah dijual oleh pihak lain tanpa sepengetahuan saya ,” ujarnya kepada tim media, Minggu (7/9/2025). Ia menambahkan, ia sendiri hanya menjual 13 kapling secara resmi, tiga di antaranya bersertifikat. Namun saat mengecek ke BPN pada Maret 2025, ia justru menemukan nama orang lain tercatat di tanah miliknya. “ Pihak BPN bilang tanah saya ini atas nama Swito. Padahal jelas tanah itu milik saya ,” je...