![]() |
| Tanah di Kelurahan Naioni, Kota Kupang, yang dipersoalkan pemilik sah, Aprianus Lona, terkait penerbitan sertifikat dan penjualan. |
KUPANG, XDetiik.com – Kasus sengketa tanah di Kota Kupang kembali memunculkan pertanyaan soal administrasi pertanahan. Lahan seluas 15.000 meter persegi (1,5 hektare) di RT.04/RW.02, Kelurahan Naioni, dilaporkan berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik sah, Aprianus Lona, meski sebagian sudah memiliki sertifikat.
Ia menambahkan, ia sendiri hanya menjual 13 kapling secara resmi, tiga di antaranya bersertifikat. Namun saat mengecek ke BPN pada Maret 2025, ia justru menemukan nama orang lain tercatat di tanah miliknya.
“Pihak BPN bilang tanah saya ini atas nama Swito. Padahal jelas tanah itu milik saya,” jelas Aprianus.
Aprianus menyebut oknum yang diduga menjual tanah tersebut: “Heri yang menjual,” tegasnya.
![]() |
| Martin Jamal Lilo, S.Tr., |
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Kupang, Martin Jamal Lilo, S.Tr., mengatakan pihaknya akan menelusuri laporan itu lebih lanjut.
“Sudah ada surat masuk dari tiga pemegang sertifikat. Data sudah lengkap, nanti kita panggil untuk proses klarifikasi,” ujarnya.
Martin mengakui ada potensi risiko ketika fisik tanah dan sertifikat tidak sejalan. “Ini bahaya, karena sertifikat bisa ada, tapi tanah dikuasai orang lain. BPN hanya menjalankan administrasi,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan verifikasi administrasi tanah untuk mencegah sengketa di masa depan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut masih belum memberikan tanggapan.
Pace/Rian**

