Ahli Hukum Pidana, Michael Feka Sebut Ada Delik Perzinahan dan Penelantaran Dibalik Kasus Briptu DA
XDetiik.com , KOTA KUPANG - Kasus dugaan Oknum Anggota Ditpamobvit Polda NTT, DA meninggalkan istri dalam waktu berbulan-bulan tinggal dengan mertua. kemudian Oknum anggota itu diduga berselingkuh hingga lakukan tindak pidana perzinahan dengan wanita idaman lain (wil), AP di kontrakan yang istri sah, MD juga tak tahu alamatnya. Menanggapi hal itu, Ahli Pidana, Michael Feka mengatakan bahwa ada delik perzinahan dan penelantaran rumah tangga. Hal ini dikatakan Ahli Pidana, Michael Feka, S.H.,M.H. yang diminta tanggapannya oleh tim media via WhatsApp pada Senin, (29/1/2023). " Setelah saya membaca berita ini ada dua tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota Polda NTT tersebut (DA, red) yakni delik perzinahan dan delik penelantaran rumah tangga. Delik zinah sebagaimana diatur dalam 284 KUHP dan delik penelantaran sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 Pasal 49 huruf a dengan ancaman pidana penjara 3 tahun ," jelas Ahli Pidana Polda NTT itu. Feka juga menjelask...