Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Camat Alak Tak akan Tandatangan PH untuk Tanah Bermasalah Seluas 75 Ha di Oenunu, Batuplat

Jumat, 12 Januari 2024 | 3:17 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-12T07:18:13Z
xdetiik
Camat Alak, Yulianus Willem Pally

XDetiik.com, KOTA KUPANG - Camat Alak, Yulianus Willem Pally mengaku tak akan menandatangani/mengeluarkan Pelepasan Hak (PH) untuk YEB atas tanah warisan Keluarga Foes seluas 75 Hektare (Ha) di Oenunu, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

Demikian diungkapkan langsung oleh Camat Alak, Yulianus Willem Pally kepada tim media ini di Ruang Kerjanya pada Rabu, (10/01/2023).

"Saya tidak tanda tangan/keluarkan PH disini. Karena ada surat sanggahan masuk. Tapi juga jangan gantung-gantung masalahnya. Harus cari kebenarannya itu di Pengadilan," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya sebagai pejabat publik yang wajib melayani masyarakatnya. "Jangan lama-lama prosesnya. Dalam pelayanan publik, saya harus melayani semua," pintanya.

Soal bagian-bagian dalam lahan tersebut yang telah diperjual belikan oleh YEB, Camat kembali menegaskan bahwa "Saya tidak tandatangan PH," tegas Camat Alak.

Selain itu, terkait putusan YEB yang dimana menang dalam   perkara tanah hanya 3.000 meter persegi namun kemudian mengklaim 75 Ha seluruhnya, Camat Alak meminta Keluarga Tolaik untuk menggugat ke Pengadilan. "Itu Keluarga Foes (Tolaik) gugat saja di Pengadilan, biar tidak lama-lama. Itu haknya orang untuk menggugat," tegasnya.

Tak hanya itu, terkait dengan laporan dugaan dokumen palsu di Polresta Kupang Kota yang telah disampaikan kepada Camat Alak sebelumnya dimana digunakan YEB dalam upaya menguasai tanah seluas 75 Hektare tersebut, Camat Alak pun menyampaikan bahwa "Ya, namun yang membuktikan soal palsu atau tidak dokumen itu juga bukan disini," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya pada 23 Januari 2023 bahwa Kepolisian Resort (Polres) Kupang Kota telah melakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Penyerahan Hak atas tanah warisan keluarga Foes seluas 75 hektare oleh Terlapor YEB di Kelurahan Batuplat dari alm. Frans Foes kepada alm. Cornelis Billik.

Demikian disampaikan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto melalui Penyidik, Leo Rihi kepada pelapor, Alexi Aleksander Simson Taloik dan keluarga. Pelapor menemui penyidik Polres Kupang Kota untuk menanyakan perkembangan proses hukum kasus tersebut di ruang Penyidik Mapolres Kupang Kota pada Kamis (19/1/2023).

"Sekitar dua hari yang lalu kami sudah gelar perkara ini. Saran dari peserta gelar perkara bahwa perlu dilakukan perbandingan sehingga diperlukan data pembanding," jelas Leo Rihi kepada pelapor dan keluarganya.

Menurut Penyidik Leo, pihaknya mengalami kendala karena tidak ada Surat Penyerahan Asli yang dimiliki oleh Terlapor, YEB. “Kendala kami di surat yang asli, sehingga kami akan berkoordinasi, apakah surat (penyerahan Hak, red) foto copy tersebut bisa diuji atau tidak," jelas Leo.

Untuk membuktikan surat Penyerahan Hak tersebut palsu atau tidak, jelas Leo, pihaknya akan ke Kantor Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan konfirmasi. "Kami juga akan ke Kecamatan Kupang Barat dan Kelurahan Batuplat untuk konfirmasi mungkin nanti bisa dapat data-data terkait surat ini karena yang pasti biasanya ada arsip," paparnya.

Menurut Leo, ia telah mengecek keberadaan surat Penyerahan Hak (yang diduga palsu, red) itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang. “Saya sudah cek surat yang asli di Pengadilan juga tidak ada, yang ada disana hanya foto copy juga,” tutupnya.

Sementara itu, dihadapan Penyidik, pelapor Alexi Aleksander Simson Taloik, mempertanyakan apakah selembar surat foto copy dapat dijadikan alat bukti di pengadilan sehingga terlapor menang perkara dan mengeksekusi rumahnya dan keluarganya?"Yang menjadi pertanyaannya, kalau terlapor tidak memiliki surat asli, apakah selembar surat foto copy bisa dijadikan alat bukti di Pengadilan sehingga membuat Terlapor YEB menang perkara dan dia bisa rubuhkan (eksekusi, red) rumah saya, termasuk kuburan-kuburan juga digali? Entah tulang-tulang dibawa kemana? Sampai hari ini kami kami tak tahu," ungkap Aleksi Taloik kesal.

Dimintai penjelasannya usai bertemu penyidik, Aleksi menjelaskan, kedatangan pihaknya ke Mapolres Kupang Kota untuk menanyakan tindaklanjut laporannya Nomor: STTLP/234/III/2022/SPKT Polres Kupang Kota, tertanggal 26 Maret 2022 tentang laporan dugaan pemalsuan Surat Penyerahan Hak yang diduga dilakukan oleh YEB. “Laporan ini sudah berulang tahun tapi hingga saat ini tak berjalan sesuai harapan sehingga kami datang menanyakan perkembangan kasusnya sudah sampai dimana?” ujarnya.

Aleksi menduga, Surat Penyerahan Hak yang asli memang tak pernah ada. “Saya duga surat Penyerahan Hak yang asli tidak pernah ada. Karena hanya ditempel dan foto Copi di atas foto Copi. Banyak sekali hal yang janggal dari surat foto Copi itu. Itu bisa dilihat dengan kasat mata,” bebernya.

Aleksi mengaku heran kalau surat itu tidak ada aslinya yang dipegang oleh Terlapor YEB. “Kalau hanya ada surat foto Copi dan bisa dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan, maka semua orang bisa membuat surat kuasa foto Copi untuk mencaplok tanah orang lain. "Kalau hanya surat Penyerahan Hak foto copy, saya juga bisa buat, siapa saja bisa buat (surat palsu, red)," ungkapnya.Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: SSTTLP/234/III/2022/SPKT Polres Kupang Kota, Aleksi Tolaik melaporkan YEB di Mapolres Kupang Kota tertanggal 24 Maret 2022.

Aleksi melaporkan YEB dengan pasal dugaan pemalsuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263 ayat 1 KUHP yang bunyinya : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama enam tahun. (kt/tim).

×
Berita Terbaru Update