XDetiik.com, KOTA KUPANG - Kasus dugaan Oknum Anggota Ditpamobvit Polda NTT, DA meninggalkan istri dalam waktu berbulan-bulan tinggal dengan mertua. kemudian Oknum anggota itu diduga berselingkuh hingga lakukan tindak pidana perzinahan dengan wanita idaman lain (wil), AP di kontrakan yang istri sah, MD juga tak tahu alamatnya. Menanggapi hal itu, Ahli Pidana, Michael Feka mengatakan bahwa ada delik perzinahan dan penelantaran rumah tangga.
Hal ini dikatakan Ahli Pidana, Michael Feka, S.H.,M.H. yang diminta tanggapannya oleh tim media via WhatsApp pada Senin, (29/1/2023).
"Setelah saya membaca berita ini ada dua tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota Polda NTT tersebut (DA, red) yakni delik perzinahan dan delik penelantaran rumah tangga. Delik zinah sebagaimana diatur dalam 284 KUHP dan delik penelantaran sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 Pasal 49 huruf a dengan ancaman pidana penjara 3 tahun," jelas Ahli Pidana Polda NTT itu.
Feka juga menjelaskan, selain ancaman pidana setiap Anggota Polri tunduk pada Kode Etik Polri sehingga kepada oknum Anggota Polri tersebut dapat dikenai sanksi hukum dan sanksi etik. "Anggota polri seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam masyarakat karena memiliki fungsi melindungi dan mengayomi masyarakat serta fungsi menegakkan hukum," tegasnya.
Menurutnya, selain penelantaran sudah pasti dalam kasus perzinahan seperti ini korban berkemungkinan besar mengalami tekanan psikis. "Sanksi pidana terhadap kekerasan psikis diatur dalam Pasal 45 UU Penghapusan KDRT," ungkapnya.
Michael Feka juga berharap agar pihak Polda NTT profesional dalam menangani kasus ini. "Harap Penegakan hukum dalam kasus ini tidak sekedar memberi hukuman kepada pelaku tetapi sekaligus bentuk perlindungan kepada perempuan dan anak yang ditelantarkan," harapnya, tegas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya pada Rabu, (24/1/2024) menyampaikan bahwa "Kasus itu sementara proses di propam. Sementara masih berproses. Nanti perkembangan kita sampaikan," jelasnya, singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya pada Sabtu, (20/1/2024) bahwa Oknum Polisi, Briptu DA, Anggota Ditpamobvit Polda NTT Dilaporkan ke SPKT dan Propam Polda NTT karena diduga melakukan Tindak Pidana Perzinahan bersama AP dimana dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284. Istri Sah, MD melaporkan hal tersebut yang terjadi di Jl. Perumahan Flobamora Hills, Titik Koordinat Fatukoa, Kecamatan Maulafa. Kota Kupang, NTT Pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023, sekira pukul 15.00 Wita.
MD telah melaporkan tentang terjadinya perkara Pelanggaran Anggota Polri berupa dugaan Perselingkuhan oleh Terlapor Briptu DA. Sebagaimana dimaksud dalam PPRI No. 1 tahun 2003 tentang Kode Etik Profesi Polri, PPRI No. 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atau sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/95/XI/HUK. 12. 10. /2023 / Yanduan pada tanggal 03 Desember 2023.
MD juga menjelaskan bahwa selama 7 bulan ia ditinggalkan oleh suami dan akhirnya melaporkannya di Polda NTT. "Waktu laporkan dia pada bulan Oktober itu sempat membuat surat pernyataan. Namun setelah itu juga sama saja tak berubah. Akhirnya pada tanggal 3 Desember 2023 dapat dia jelas-jelas bersama wanita idaman lain yang di duga lakukan tindak pidana perzinahan hingga langsung laporkan lagi dan sedang ditangani," ujarnya sedih.
Karena itu, MD berharap kasus tersebut diproses agar bisa menjadi efek jera untuk suaminya yang juga terlihat makin angkuh dan tak mau perbaiki rumah tangganya lebih baik. "Saya harap proses yang ditangani SPKT dan Propam Polda ini benar-benar ditindak serius agar juga bisa kita mendapatkan keadilan. Ada titik terangnya. Tak hanya berjalan di tempat," harap korban MD.