Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lawan PT SIM, Gubernur NTT dan PT. Flobamor Kembali 'Dipukul TKO' di Pengadilan Tinggi

Jumat, 23 Februari 2024 | 6:47 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-23T10:47:59Z

xdetiik
Gubernur NTT, VBL.

XDetiik.com, KOTA KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat (Tergugat I) dan PT. Flobamor (Tergugat II) kembali ‘dipukul TKO’ alias kalah di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang. Kekalahan tersebut dalam perkara perdata di Pengadilan/Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pemutusan hubungan kerja terhadap PT. SIM selaku mitra Bangun Guna Serah (BGS) aset/ tanah milik Pemprov NTT di Kelurahan Gorontalo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.


Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini. Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusan Nomor 175/PDT/2023/PT KPG tertanggal 20 Februari 2024, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang memutuskan Pemprov NTT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas PT. SIM terkait pengelolaan Hotel Plago yang dibangun di atas tanah Pemprov NTT di Labuan Bajo, Manggarai Barat.


"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Kpg. tanggal 14 Nopember 2023 yang dimohonkan banding," jelas dalam putusan tersebut.


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) harus menelan pil pahit setelah kembali kalah melawan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dalam kasus perdata pengelolaan Hotel Plago di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.


Penasehat Hukum (PH) PT SIM, Khresna Guntarto, mengatakan, dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut, artinya perkara ini merupakan perkara perdata dan kontrak yang sudah disepakati adalah sah termasuk tentang nilai kontribusi Rp255 juta per tahun serta lain sebagainya. "Sehingga tidak boleh perkara diputarbalik menjadi perkara pidana oleh oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT," tegas Khresna pada Kamis, 22/02.


Pada putusan sidang di tingkat PN Kupang sebelumnya, majelis hakim menghukum Pemprov NTT selaku Tergugat I dan PT. Flobamor selaku Tergugat II untuk mengembalikan Penggugat (PT. SIM) sebagai mitra kerja sama Bangun Guna Serah sesuai Perjanjian Kerja Sama Nomor HK. 530 Tahun 2014 - Nomor 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14  tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014.


Saat itu, majelis hakim pun mengatakan perjanjian kerja sama Nomor HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/SIM/Dirut/ V/14 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT SIM.


Selanjutnya, ini kutipan amar putusan:

MENGADILI:

Dalam Provisi :

Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk sementara waktu tidak mengalihkan, membebankan dan/ atau menyerahkan kepada pihak lain objek perjanjian kerja sama berupa: bidang tanah dan bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud: Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14  tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014, sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No.03 Tahun 2012; (ii) Hak Pakai No.4 Tahun 2012; (iii) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016; dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018, Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).


Dalam Eksepsi :

Menolak eksepsi Para Tergugat. ;

Dalam Pokok Perkara :

1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2) Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;

3) Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14  tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014 antara Tergugat I dengan Penggugat;

4) Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan PENGGUGAT sebagai mitra kerja sama Bangun Guna Serah sesuai Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14  tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014, sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No.03 Tahun 2012; (ii) Hak Pakai No.4 Tahun 2012; (iii) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016; dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018, Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

5) Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);

6) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

7) Menghukum Para Tergugat uantuk membayar biaya perkara sejumlah Rp465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu).

×
Berita Terbaru Update