Diduga Terjadi Sertifikat Ganda di Naioni, Pemilik Sah Minta BPN Transparan!
Pemilik sah tanah di Kelurahan Naioni, Kota Kupang saat menunjukan lokasi tanah miliknya. KUPANG, XD etiik.com – Dugaan penerbitan sertifikat tanah ganda kembali mencuat di Kota Kupang. Kasus terbaru terjadi di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, dengan objek tanah seluas sekitar 1,5 hektare. Tanah tersebut diduga telah diperjualbelikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah. Kondisi ini memicu kekhawatiran keluarga pemilik atas potensi konflik hukum berkepanjangan. Pemilik sah tanah, Aprianus Lona, menegaskan bahwa lahan tersebut tidak dilepas atau dialihkan kepada pihak lain. Namun, secara mengejutkan muncul klaim kepemilikan lain disertai sertifikat. “ Kami tidak menjual tanah itu ke oknum itu. Tapi tiba-tiba muncul klaim dan sertifikat atas nama pihak lain ,” ungkap Aprianus Lona bersama keluarga, Rabu (04/02/2026). Keluarga menyebut nama Heri sebagai pihak yang diduga melakukan transaksi atas tanah tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka m...