Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kasus

Diduga Terjadi Sertifikat Ganda di Naioni, Pemilik Sah Minta BPN Transparan!

Gambar
Pemilik sah tanah di Kelurahan Naioni, Kota Kupang saat menunjukan lokasi tanah miliknya. KUPANG, XD etiik.com  – Dugaan penerbitan sertifikat tanah ganda kembali mencuat di Kota Kupang. Kasus terbaru terjadi di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, dengan objek tanah seluas sekitar 1,5 hektare. Tanah tersebut diduga telah diperjualbelikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah. Kondisi ini memicu kekhawatiran keluarga pemilik atas potensi konflik hukum berkepanjangan. Pemilik sah tanah, Aprianus Lona, menegaskan bahwa lahan tersebut tidak dilepas atau dialihkan kepada pihak lain. Namun, secara mengejutkan muncul klaim kepemilikan lain disertai sertifikat. “ Kami tidak menjual tanah itu ke oknum itu. Tapi tiba-tiba muncul klaim dan sertifikat atas nama pihak lain ,” ungkap Aprianus Lona bersama keluarga, Rabu (04/02/2026). Keluarga menyebut nama Heri sebagai pihak yang diduga melakukan transaksi atas tanah tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka m...

Candu Dengan Judi Online Karyawan Di Kupang Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah

Gambar
XDetiik.com  , KOTA KUPANG - K aryawan di Kota Kupang,  Di amankan  Tim Serigala Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota, karena melakukan penggelapan uang ratusan juta rupiah milik perusahaan, Pada jumat ( 26/05/2023) Kemarin. Kapolsek Kelapa Lima Akp Jemy O. Noke, S.H, menerangkan bahwa pelaku berinisial AAF (29), ditugaskan oleh perusahaan dengan dibekali surat tugas, ke Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan penagihan uang milik perusahaan. Setelah mendapat uang tagihan tersebut, pelaku tidak menyetor ke perusahaan, namun dipakai oleh pelaku untuk membayar hutang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan bermain judi online.  “ Pelaku ini karyawan di perusahaan tersebut, dengan surat tugas pelaku berangkat ke Rote Ndao dan Sabu Raijua untuk menagih uang milik perusahaan. Setelah kembali ke Kota Kupang, pelaku tidak menyetor uang dari hasil tagihannya, dan setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, uang tersebut diakui pelaku, dipakai...

Diduga Keliru Dalam Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Niko Surati Kejari TTS

Gambar
XDetiik.com ,SO'E  - Team kuasa hukum, menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan, atas kasus yang menimpa Nikodemus Manao. Team PH meminta agar kejaksaan menghentikan segala penuntutan terhadap kliennya. Surat permintaan itu sudah diserahkan ke JPU Kamis 27 April 2023 lalu. Penyerahan surat disampaikan Tim PH, yang terdiri dari Dyonisius F.B.R. Opat, SH, Victor Emanuel Manbait, SH, dan Ridwan Tapatfeto, SH. Dalam surat permintaan bernomor: DIRNOS/Lawyer & Partner/IV/2023 tertanggal 25 April 2023 itu, tertulis sejumlah alasan utama dan fakta-fakta kenapa Nikodemus disebut korban salah tangkap dan korban kriminalisasi. Salah satu team kuasa hukum, Dirno Opat  yang akrab disapa kepada team media ini mengaku, Kliennya tidak pernah terjadi peristiwa pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilakukan oleh Nikodemus Manao seorang diri. Atau bersama-sama dengan orang lain di depan umum pada tanggal 17 Oktober 2022 malam. Yang berlokasi di Puababu Dusun...

Miris! JPU Biarkan Kontraktor Bebas, PPK Dituntut Pidana Penjara 12 Tahun

Gambar
XDetiik.com , KUPANG  - Kejadian aneh dan miris terjadi dalam kasus Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean, Kecamatan Omesuri  senilai Rp 5.981.353.000) dan Puskesmas Balauring di Wowon, Kecamatan Buyasuril senilai Rp 5.944.072.471 di Kabupaten Lembata pada tahun 2019. Kontraktor Pelaksana, Jorhansyah sebagai Direktur CV. Lembah Ciremai (seharusnya menjadi pelaku utama tindak pidana korupsi, red) yang mengerjakan 2 proyek tersebut dibiarkan bebas ‘berkeliaran’ alias tidak ditahan/tidak didakwa dan tidak dituntut melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Kupang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata hanya mentersangkakan, menahan, mendakwa dan menuntut Penjabat Pembuat Komitmen, PKTM, ST (46 tahun), sebagai pihak yang turut melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana Penjara (jika ditotal, red) selama 12 tahun. Demikian salah satu kejanggalan yang diungkapkan Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni: 1. Advokat Decky Lay, SH; 2...