Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Terjadi Sertifikat Ganda di Naioni, Pemilik Sah Minta BPN Transparan!

Kamis, 05 Februari 2026 | 7:16 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-05T11:17:41Z
Xdetiik
Pemilik sah tanah di Kelurahan Naioni, Kota Kupang saat menunjukan lokasi tanah miliknya.


KUPANG, XDetiik.com – Dugaan penerbitan sertifikat tanah ganda kembali mencuat di Kota Kupang. Kasus terbaru terjadi di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, dengan objek tanah seluas sekitar 1,5 hektare.


Tanah tersebut diduga telah diperjualbelikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah. Kondisi ini memicu kekhawatiran keluarga pemilik atas potensi konflik hukum berkepanjangan.


Pemilik sah tanah, Aprianus Lona, menegaskan bahwa lahan tersebut tidak dilepas atau dialihkan kepada pihak lain. Namun, secara mengejutkan muncul klaim kepemilikan lain disertai sertifikat.


Kami tidak menjual tanah itu ke oknum itu. Tapi tiba-tiba muncul klaim dan sertifikat atas nama pihak lain,” ungkap Aprianus Lona bersama keluarga, Rabu (04/02/2026).


Keluarga menyebut nama Heri sebagai pihak yang diduga melakukan transaksi atas tanah tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka menilai tindakan tersebut mencederai hak kepemilikan yang telah mereka kuasai sejak lama.


Kami sudah lama menguasai fisik lahan, bahkan memiliki sertifikat dan dokumen pendukung. Ini yang membuat kami heran, bagaimana bisa terbit sertifikat lain,” lanjutnya


Atas persoalan itu, keluarga menyatakan siap membuka seluruh dokumen kepemilikan dan riwayat penguasaan lahan apabila diminta oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.


Kasus ini pun menyeret perhatian publik terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang. Keluarga berharap BPN bersikap netral, profesional, serta transparan dalam menangani persoalan tersebut.


Jangan sampai BPN justru menjadi pemicu konflik. Kami minta penanganan yang adil dan terbuka,” tegas pihak keluarga.


Sebelumnya, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Kupang, Martin Jamal Lilo, S.Tr., saat dikonfirmasi tim media pada Selasa (09/09/2025), menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap data dan dokumen yang ada.


Yang pasti kami cek lebih dahulu. Kalau tidak salah sudah ada surat masuk dari tiga pihak yang mengklaim memiliki sertifikat di lokasi tersebut. Nanti akan kami sampaikan ke pimpinan dan diproses lebih lanjut,” ujarnya.


Sementara itu, upaya konfirmasi lanjutan terus dilakukan. Tim media kembali mendatangi Kantor BPN Kota Kupang pada Kamis (05/02/2026) untuk kedua kalinya, guna meminta penjelasan langsung dari Kepala BPN Kota Kupang.


Namun hingga kunjungan tersebut, Kepala BPN Kota Kupang belum berhasil ditemui. Tim media hanya diarahkan oleh petugas keamanan untuk meninggalkan nomor kontak dengan alasan akan diteruskan guna penjadwalan pertemuan.


Hingga berita ini diturunkan, BPN Kota Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan sertifikat tumpang tindih atas tanah seluas 1,5 hektare di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Rian/Pace**

×
Berita Terbaru Update