XDetiik.com, KOTA KUPANG - Fakta Persidangan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan laporan palsu oleh Ketua Araksi NTT (AB). Hakim meminta Kontraktor dalam pekerjaan embung Nifu boke, Mardan Tefa agar tak keluar kota.
Hal ini disampaikan Jemy Haekase, SH dan Ferdy Maktaen dalam wawancara bersama tim media ini, Rabu (22/03/2023).
"Hemat kami, apa yang disampaikan AB ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT itu bukan laporan palsu. Proyek Embung Nifuboke dan pembangunan jalan yang dilaporkan AB itu benar-benar ada dan tidak berfungsi dan/atau tidak sesuai spesifikasinya. Jadi bagaimana dikatakan palsu?’ tandas Jemy Haekase.
Buktinya lanjut Haekase, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menindaklanjuti laporan AB dengan cara menunjuk salah satu orang Jaksa dari Kejati NTT turun ke Lokasi di TTU dan melihat langsung apa yang dilaporkan AB.
Selain itu, menurut Jemy, Kejati NTT juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditujukan keoada kliennya.
"Isinya menyampaikan laporan perkembangan penyelidikan atas laporan dugaan korupsi Embung Nifuboke dan Jalan yang dilaporkan klien kami," ungkapnya.
Dengan demikian, kata Haekase, secara hukum bisa dipertanggungjawabkan bahwa itu bukan laporan palsu .
"Karena Kejati NTT telah merespon itu dan membuat SP2HP kepada Pelapor (AB ) setelah melaporkan dugaan korupsi Embung Nifuboke dan pembangunan jalan," tegasnya.
Oleh karena itu, Haekase sangat menyayangkan adanya kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penerapan pasal 23 UU Tipikor terhadap kliennya.
"Penerapan pasal 23 UU Tipikor seperti yang didakwakan oleh Jaksa bahwa itu adalah laporan palsu adalah kekeliruan. Ini sangat disayangkan," kritiknya.