Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terbongkar! Diduga Rekayasa OTT Ketua Araksi NTT libatkan Sekretaris NasDem TTS, AM

Selasa, 14 Maret 2023 | 11:04 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-14T15:09:23Z
Xdetiik


XDetiik.com, KOTA KUPANG - Diduga Rekayasa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT melibatkan sekretaris NasDem Kabupaten Timor Tengah Selatan, AM.

Penasehat Hukum (PH) Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, AB membongkar upaya rekayasa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Robert Lambila, SH., MH dan kroni-kroninya (Alias anak buahnya, Red) terhadap kliennya. OTT tersebut melibatkan Sekretaris Partai Nasdem TTS, Adi Mesakh. Uang Rp. 10 juta yang dijadikan sebagai Barang Bukti (BB) dalam OTT tersebut tidak pernah diterima oleh AB. Saat di Kejari TTS, uang tersebut baru dikeluarkan Adi Mesakh dan diletakkan di atas meja lalu difoto. 


Demikian diungkapkan oleh Tim PH dari Ketua ARAKSI NTT, Ferdy Maktaen dan Jemi Haekase usai sidang pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Kupang, pada Rabu, (14/3/2023).


"Jadi begini, kami harus menjelaskan lebih detail sesuai informasi yang kami dapatkan dari klien kami. Bahwa OTT yang terjadi saat itu, uangnya tidak ada dalam tangan prinsipal kami (AB). Uang itu baru dilihat prinsipal kami berada di atas meja saat di Kejari TTS. Jadi jangan memutarbalikkan fakta, seperti itu," ungkap Ferdy.


Menurut Maktaen, uang tersebut baru dikelurkan Adi Mesakh dari sakunya. 

"Ketika sudah duduk (di Kejari TTS, Red), baru Adi Mesakh kalo tidak salah mengeluarkan uang dari saku dan disimpan di atas meja, lalu difoto. Ini tolong dimuat supaya jaksa jangan memframing sesuatu bahwa benar-benar terjadi OTT, ini pelanggaran HAM," tegas Ferdy


Hal senada juga diungkapkan oleh Jemi Haekase. "jadi menyangkut dengan OTT silahkan saudara JPU bereuforia tentang OTT. Kalau kita bicara OTT, apakah OTT itu pelakunya tunggal? Kita lihat casenya, cuma AB sendiri yang menguasai, uangnya dari mana?'' tanyanya kritis.


Menurutnya, OTT harus melibatkan dua pihak yakni pemberi dan penerima. 

"Kalau OTT itu melibatkan orang lain, kok dalam perkara ini hanya muncul AB? Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kefamenanu? Ada apa ini?" bebernya.


Jika, lanjut Haekase, Kejari TTU menggunakan OTT sebagai alasan penangkapan AB, maka orang yang memberi juga harus ditangkap. 

"Lalu kenapa dalam kasus klien kami, orang yang memberi uang dilindungi? (oleh Kejari TTU, Red). Apakah ini jebakan? Pertanyaannya, duit itu bersumber dari keuangan negara atau tidak? Sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi?" tandasnya.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pegiat Anti Korupsi, Christoforus Watu, yang juga Ketua AMMAN Flobamora mengungkapkan adanya dugaan rekayasa dalam penangkapan dengan modus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Araksi NTT, AB di SoE, TTS oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Robert Lambila dan tim Kejari TTU. Oleh karena itu, Kajari TTU diminta untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan rekayasa tersebut.


"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kajari TTU, Robert Lambila yang mendapat predikat sebagai Kajari Terbaik Se-Indonesia yang begitu cepat melimpahkan berkas Ketua Araksi ke PN Tipikor Kupang untuk segera disidangkan. Namun berdasarkan informasi yang kami peroleh, dapat diduga adanya rekayasa dalam OTT terhadap Ketua Araksi NTT, AB. Oleh karena itu, kami minta Kajari TTU untuk memberikan klarifikasi tentang OTT tersebut," ujar pegiat Anti Korupsi yang akrab disapa Roy Watu.


Menurut Roy, banyak hal yang mesti diklarifikasi oleh Kajari TTU. 

"Siapa yang memberi AB uang Rp 10 juta? Apa kaitan OTT tersebut dengan kasus Embung Nifuboke atau Jalan Nona Manis? Mengapa pemberi uang tidak diperiksa? Bagaimana kronologis OTT tersebut? Tolong Pak Kajari Terbaik Se-Indonesia memberikan penjelasan secara transparan. Karena ada dugaan bahwa OTT tersebut hanya ‘modus’ untuk menangkap Ketua Araksi yang pernah ‘mempermalukan’ kejaksaan yang tak mampu menangani Kasus Bawang Merah Malaka yang saat ini telah diambil alih KPK RI," beber Roy.

(XD/Tim**).

×
Berita Terbaru Update