Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PH AB: Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan dan Embung Nifuboke Tidak Palsu

Rabu, 22 Maret 2023 | 9:41 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-22T13:41:57Z
Xdetiik


XDetiik.com, KOTA KUPANG - Kuasa hukum  Ketua Araksi NTT, AB yang didakwa JPU dalam dugaan laporan palsu membantah  bahwa laporan kliennya melakukan tindakan pidana membuat laporan palsu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Embung Nifuboke dan pembangunan jalan di Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) bukan laporan palsu.


Hal ini disampaikan Jemy Haekase, SH dan Ferdy Maktaen dalam wawancara bersama tim media ini, Rabu (22/03/2023).


"Hemat kami, apa yang disampaikan AB ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT itu bukan laporan palsu. Proyek Embung Nifuboke dan pembangunan jalan yang dilaporkan AB itu benar-benar ada dan tidak berfungsi dan/atau tidak sesuai spesifikasinya. Jadi bagaimana dikatakan palsu?’ tandas Jemy Haekase.


Buktinya lanjut Haekase, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menindaklanjuti laporan AB dengan cara menunjuk salah satu orang Jaksa dari Kejati NTT turun ke Lokasi di TTU dan melihat langsung apa yang dilaporkan AB.


Selain itu, menurut Jemy, Kejati NTT juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditujukan keoada kliennya. 

"Isinya menyampaikan laporan perkembangan penyelidikan atas laporan dugaan korupsi Embung Nifuboke dan Jalan yang dilaporkan klien kami," ungkapnya.


Dengan demikian, kata Haekase, secara hukum bisa dipertanggungjawabkan bahwa itu bukan laporan palsu . 

Karena Kejati NTT telah merespon itu dan membuat SP2HP kepada Pelapor (AB ) setelah melaporkan dugaan korupsi Embung Nifuboke dan pembangunan jalan," tegasnya.


Oleh karena itu, Haekase sangat menyayangkan adanya kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penerapan pasal 23 UU Tipikor terhadap kliennya. 

"Penerapan pasal 23 UU Tipikor seperti yang didakwakan oleh Jaksa bahwa itu adalah laporan palsu adalah kekeliruan. Ini sangat disayangkan," kritiknya.


Menurut Haekase, pihaknya tetap konsisten pada Eksepsinya (Keberatan terdakwa atas dakwaan JPU, red). 

Karena dakwaan  JPU terhadap kliennya terkait dugaan laporan palsu proyek Embung Nifuboke dan pembangunan jalan di TTU terhadap kliennya kabur dan unsurnya tidak terpenuhi. Oleh karena itu, kami juga berharap Majelis Hakim secara objektif melihat alasan-alasan materi eksepsi yang kami ajukan sehingga dapat menetapkan Putusan Sela yang nanti akan kita dengar pada persidangan tanggal 28 Maret 2023," pintanya.


Hal senada juga dikatakan Ferdi Maktaen, SH. Menurutnya, penerapan Pasal 23 UU Tipikor okeh JPU terhadap kliennya adalah kekeliruan fatal yang dilakukan JPU. 

"Apa yang palsu dalam laporan itu? Proyek Embungnya ada. Proyek jalannya juga ada. Kalau ada sedikit informasi yang kurang pas, itu hal biasa karena itu hanya laporan informasi tentang dugaan korupsi. Karena itu, tugas jaksa untuk melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi yang benar," tegasnya.


Maktaen merasa sangat janggal jldan aneh karena laporan informasi dugaan korupsi kliennya di Kejati NTT, dibalas Jejari TTU dengan mempidanakan kliennya.  

Ini aneh, karena itu siapapun bisa saja menduga ada pihak yang berupaya melindungi pihak-pihak yang bekerja pada proyek embung tersebut,” ungkapnya.


Menurut Maktaen, ada beberapa kejanggalan alias keanehan dalam proyek pembangunan Embung Nifuboke. 

Kok aneh, kontraktor bekerja di luar RAB (Rencana Anggaran dan Biaya), seperti pemasangan lapisan geomembran dan pipa air sepanjang 3 km untuk mengalirkan air dari kali Oeluan untuk ditampung di embung Nifuboke. Itu harganya ratusan juta loh. Ada apa? Ini yang seharusnya diungkap jaksa, bukan mempidanakan klien kami," ungkapnya.


Terkait proyek Jalan Nona Manis, menurut Maktaen, ada kekeliruan dalam penyebutan tahun proyek. Ia juga menyampaikan adanya dugaan pinjam pakai perusahaan oleh oknum tertentu.


"Analoginya, perusahaan atas nama saya tetapi si B yang kerja. Dalam pengerjaan itu misalkan tak ada akte notaris atau kuasa Direktur. Kita akan membuktikan bahwa siapa yang meminta alat dan dukungan alat itu dari siapa? Ini kita akan buka, buktikan semua," bebernya.


Ia juga berharap agar semua pihak yang ada dalam dakwaan jaksa penuntut umum dihadirkan dalam persidangan yang akan datang. 

"Kami harap jaksa menghadirkan semua orang yang disebutkan dalam dakwaan JPU," ujarnya.


Pihaknya, kata Maktaen, menghargai proses hukum yang sedang bergulir. “Pada intinya, kami menghargai proses hukum. Kepada Majelis Hakim, kami berharap obyektif dan bisa melihat ini semua secara terbuka. Kami sangat yakin proses ini akan terbuka saat masuk pada pokok pembuktian kalau memang eksepsi kami ditolak," harapnya. 

(XD/tim**).

×
Berita Terbaru Update