Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Izhak Rihi Dicopot Karena Tolak Cairkan Kredit Gerombolan ‘Mafia Kredit’ Sekitar 110 Miliar

Sabtu, 28 Januari 2023 | 9:33 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-28T13:33:56Z
Xdetiik


XDetiik.com, KOTA KUPANG - Izhak Rihi, yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, diduga dicopot pada tanggal 6 Mei 2020 dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS-LB) terkait penolakannya untuk mencairkan sejumlah kredit yang total nilainya mencapai sekitar Rp 110 Milyar. Diduga ada gerombolan ‘mafia kredit' yang bermain dibalik pencopotan Izhak Rihi.


Hal ini diungkap oleh Ketua Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) Indonesia, Gabriel Goa kepada Tim Media ini, pada Rabu (25/1/23) saat dimintai tanggapannya terkait gugatan Izhak Rihi terhadap Para Pemegang Saham (di RUPS-LB 6 Mei 2020, red).


"Saya menduga Izhak itu dicopot sebagai Dirut Bank NTT karena dia tidak mengakomodir kepentingan ‘mafia kredit’ yang diduga ingin ‘mencaplok’ uang dari Bank NTT melalui pengajuan sejumlah kredit. Saya duga, gerombolan ini yang bermain dibalik pencopotan Izhak  Karena sebelum dicopot, Izhak menolak pengajuan beberapa kredit yang totalnya lebih dari Rp 100 M, antara lain 1) Kredit PT. Budimas Pundinusa sekitar Rp 30 M untuk budidaya rumput laut tahap II (tahap I Rp 100 M, red): 2) Pengajuan Kredit untuk pabrik minuman Sophia sekitar Rp 35 M; dan 3) Pengajuan Kredit untuk Galangan Kapal di Sulamu sekitar Rp 45 M," ungkap Gabriel Goa.


Menurutnya, Izhak tak bisa dicopot dengan alasan tidak mencapai target laba bersih Rp 500 M di tahun 2019. “Saya kira itu alasan yang mengada-ada. Karena kontrak yang ditandatangani Izhak itu tertanggal 2 Januari 2020 untuk tahun buku 2020. Jadi bukan untuk tahun buku 2019. Lalu kenapa RUPS-LB mencopotnya sebelum akhir tahun buku 2020?” kritik Pendiri Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia itu.


Ia menduga, pencopotan Izhak Rihi terkait ‘balas dendam’ segerombolan ‘mafia kredit' yang pengajuan kreditnya ditolak Izhak Rihi saat menjabat Dirut Bank NTT. “Mereka hanya ingin menyingkirkan Izhak karena kreditnya ditolak,” ungkapnya.


Ia pun mendukung penolakan pencairan kredit yang dilakukan oleh Izhak Rihi saat itu. 

"Penolakan Izhak itu sudah benar karena kredit itu tidak layak dicairkan. Kalau Izhak mencairkan pengajuan kredit itu maka kerugian Bank NTT akan sangat besar. Buktinya kredit PT. Budimas Pundinusa Rp 100 M sudah macet dengan baki kredit Rp 98,75 M (pokok kredit baru dicicil Rp 1,25 M, red)," beber Gabriel.


Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini dari situs website resmi Pengadilan Negeri Kupang (siip.pn-kupang.go.id/index.php/detil_perkara) pada Selasa (03/01/2023). Sesuai jadwal, sidang perdana Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara  309/Pdt.G/2022/PN tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu (4/01/23).


Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izak Edward Rihi menggugat Gubernur NTT dan para Bupati/walikota se-NTT selaku Pemegang Saham Bank NTT serta para pemegang saham Seri B Bank NTT melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum senilai Rp 64,6 Milyar gegara memberhentikan dirinya sebagai Dirut Bank NTT tanpa prosedur dan alasan yang sah.


Ada beberapa hal pokok yang disampaikan Izhak dalam gugatannya yakni: 

1) Tidak ada bukti sah yang menjadi alasan pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT; tidak menyebutkan alasan pemberhentian; tidak diberi kesempatan membela diri; tidak sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya; tidak melalui usulan Komisaris kepada RUPS LB dan tidak memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi; 


2) Pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT periode 2019-2023 dalam RUPS Bank NTT tanggal 6 Mei 2020 sesungguhnya tidak ada dalam agenda sidang/di luar agenda RUPS. Padahal agenda RUPS saat itu hanya Laporan Pertanggungjawaban Penanganan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah oleh Direktur Pemasaran Kredit; dan Usulan KRN untuk melaksanakan proses seleksi dan nominasi anggota Direksi yang akan berakhir masa jabatan oleh Ketua KRN; 


3) Gubernur NTT yang dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali melalui konferensi pers dan sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 6 Mei 2020, menyatakan bahwa pemberhentian Izak Rihi sebagai Dirut Bank NTT karena kinerjanya tidak mencapai target laba Rp 500 Milyar untuk tahun buku 2019. Padahal, tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan target laba Bank NTT Rp 500 Milyar untuk tahun buku 2019. Izak Rihi juga tidak pernah menyatakan dan membuat pernyataan bahwa dirinya menandatangani pencapaian target pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018, 2019 dengan Target Laba Bersih sebesar Rp 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah). 


Izak Rihi menilai pernyataan Gubernur NTT bahwa dirinya tidak dapat mencapai Target Tahun Buku 2019 adalah pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta dan dokumen yang ada. Pernyataan tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baik Izak Rihi serta menimbulkan rasa malu dan merendahkan martabatnya bahkan namanya menjadi buruk di mata publik. Apalagi pernyataan sang Gubernur NTT tersebut diberitakan di berbagai media baik media cetak, media elektronik, media online maupun media sosial.


4) Selain itu, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Direksi Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 Point II. Kinerja Perseroan Tahun Buku 2021 khususnya Perkembangan Pendapatan Biaya dan Laba, Halaman 13 menjelaskan bahwa Laba Bersih Setelah Pajak selama dua tahun terakhir terus menurun bahkan lebih kecil dari Tahun Buku 2019 yakni : @Laba Tahun Buku 2019 Rp. 236.475 juta ;@Laba Tahun Buku 2020 Rp. 236.289 juta ; @ Laba Tahun Buku 2021 Rp. 228.268 juta. Artinya pada Tahun 2019 semasa Izak memimpin Bank NTT mengalami peningkatan Laba dibandingkan Laba Tahun 2020 hingga Tahun 2021.


Fakta tersebut menunjukkan bahwa kinerja Direktur Utama yang menggantikan dan melanjutkan Kontrak Kinerja Izak Rihi, juga tidak mencapai Laba Rp 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah) dari Tahun Buku 2020 dan Tahun Buku 2021 bahkan lebih kecil dari Tahun Buku 2019, tetapi tidak diberhentikan. Hal ini menurut Izak, menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian dirinya sebagai Dirut Bank NTT adalah bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan, diskriminatif, benturan kepentingan, tidak adil dan bertentangan dengan tata kelola perusahaan yang sehat.


Izak Rihi sebagaimana dalam petitum gugatannya, menilai keputusan pemegang saham pengendali dan para pemegang saham bank NTT dalam Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS (Nomor 160/KEP/HK/2020) tentang pemberhentian dirinya (Izak Rihi, red) sebagai Dirut Bank NTT masa bakti 11 Juni 2019 hingga 10 Juni 2023 adalah cacat secara hukum.


Sebelumnya, pada Mei 2020 sejumlah media online dan cetak pada 6 Mei 2020, memberitakan tentang pencopotan Dirut Bank NTT, Izak Edward Rihi dalam RUPS Bank NTT. Alasannya karena tidak mencapai target laba bersih Rp 500 Milyar pada Tahun Buku 2019.


Pengumuman pencopotan tersebut disampaikan Gubernur Laiskodat didamping para pemegang saham lainnya dalam Jumpa Pers usai RUPS di Aula Kantor Gubernur.


Mantan Dirut Bank NTT, Izak Eduard Rihi yang dikonfirmasi Tim Media ini melalui telepon selular dan pesan WhatsAppnya tidak memberikan respon hingga berita ini ditayang. 

(XD/tim**).

×
Berita Terbaru Update