Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gelar Perkara Gugatan Terhadap Bupati Kupang, BPD Toobaun Ngaku Tak Pernah Terima Hasil Pilkades

Rabu, 22 Juni 2022 | 9:39 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-22T13:39:25Z


XDetiik.com, OELAMASI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang gelar sidang perkara gugatan Dedyanto Tahik terhadap Bupati Kupang, Korinus Masneno dengan agenda Persidangan Pemeriksaan saksi. Persidangan tersebut berlangsung pada selasa (21/6) di ruang sidang Cakra. 


Dalam kesempatan itu, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi untuk diperiksa di persidangan yakni Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Toobaun, Melek Nenoharan dan Ketua BPD Desa Toobaun, Filmon Buraen. Hadir juga kuasa hukum penggugat dan tiga orang perwakilan tergugat. 


Penggugat, melalui kuasa hukumnya, Yulius D. Teuf, SH., mengatakan bahwa, yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini yakni Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 429/KEP/HK/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Toobaun periode 2021-2027 An. Andrerias Efraim Subnafeu, BE. 


Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa, Peraturan perundang undangan yang dilanggar Panitia Pilkades Toobaun 2021 yakni: 


Pasal 12 huruf c PERDA Kabupaten Kupang No 4 tahun 2016 tentang Pilkades sebagaimana dirubah dengan PERDA Kabupaten Kupang No 2 tahun 2019 tentang perubahan atas PERDA Kabupaten Kupang No 4 tahun 2016 tentang Pilkades Tertulis "Panitia Pemilihan mempunyai tugas melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih." Tetapi Panitia Pilkades Toobaun 2021 tidak melakukan "Pendaftaran dan penetapan pemilih." 


Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Toobaun, Melek Nenoharan, ketika memberikan keterangan saksinya, pihaknya mengaku bahwa, secara tertulis dalam surat panitia pilkades Toobaun 2021 No.17/PANPILKADES.DTB/2021 tanggal 02 Desember 2021 panitia tidak melakukan Pendaftaran dan penetapan pemilih. 


Ia juga mengatakan, panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang mengintruksikan untuk membuat berita acara perhitungan surat suara. Sedangkan menurut dia, saat perhitungan surat suara terjadi kericuhan dan keos. 


Kata Melek, dirinya sampai sekarang belum menyampaikan hasil pemilihan Kepala Desa Toobaun kepada BPD Toobaun. 


"Panitia pemilihan Kepala Desa Toobaun sampai dengan saat ini belum dibubarkan, saya sekarang  masih sebagai ketua panitia," ucapnya. 


Sementara itu, Ketua BPD Toobaun, Filmon Buraen, dalam keterangannya, pihaknya mengaku bahwa sampai dengan saat ini belum menerima hasil pemilihan Kepala Desa Toobaun 2021. 


"Kepala Desa Toobaun telah dilantik, namun sampai dengan saat ini saya belum terima hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia," ucapnya. 


Ia juga mengatakan, BPD yang bentuk panitia pemilihan Kepala Desa, namun akibat belum ada penyampaian hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia, maka sampai saat ini juga panitia pemilihan kepala Desa Toobaun 2021 belum dibubarkan, kata Filmon yang sekarang menjabat sebagai Ketua BPD Toobaun. 


Untuk Diketahui, sidang selanjutnya akan digelar pada selasa (28/6/2022). 

(hl/XD**)

×
Berita Terbaru Update