Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapolri Diminta Perintahkan Kapolda NTT Atensi Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Oleh Oknum Anggota DPRD SBD

Jumat, 23 Agustus 2024 | 7:01 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-22T23:03:08Z
Ilustrasi.


XDetiik.com, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyio Sigit Prabowo diminta perintahkan Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang, S.H untuk memberi atensi secara serius terhadap penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap DS (13), anak di bawah umur di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).


Karena, hingga hari ini berkas perkara tersangka bapak anak yakni YRK dan MK (oknum Anggota DPRD Kabupaten SBD dari Partai Perindo, red) bersama DK belum dilimpahkan Penyidik Polres SBD ke Kejari Sumba Barat. Padahal, PN Sumba Barat telah putuskan menolak permohonan praperadilan para tersangka (YRK, MK, DK).


Demikian Permintaan yang disampaikan Ketua Lembaga Pembina PADMA (Pelayan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia, Gabriel Goa melalui rilis tertulis, yang diperoleh media ini pada Senin, 19 Agustus 2024, terkait kasus kekerasan seksual anak  bawah umur oleh oknum Anggota DPRD di Kabupaten SBD.


Pertama, kami meminta Kapolri mendesak Kapolda NTT perintahkan Kapolres Sumba Barat Daya segera memberikan kepastian hukum status tersangka YRK MK Anggota DPRD Sumba Barat Daya serta DK, bukan membiarkan mereka menjadi tersangka abadi. Ini guna memberikan rasa Keadilan bagi Korban dan keluarga,” tulis Gabriel Goa.


Ia mengatakan, atensi Kapolri dan Kapolda NTT sangat dibutuhkan guna memenuhi rasa keadilan korban atas peristiwa pelecehan yang dialami, dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang jabatan dan status sosial pelaku atau para tersangka.


Karena fakta membuktikan, bahwa proses penegakan hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya, tampak menajam ke bawah tapi menumpul ke atas. Kasus ini diduga kuat melibatkan dua oknum anggota DPRD SBD (YRK dan MK, red) serta DK. Bahkan sudah ditetapkan tersangka, tapi hingga saat ini belum ada kepastian hukum terhadap mereka,” sebutnya.


Terpanggil nurani untuk tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi korban, kata Gabriel, Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA, juga meminta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Ombudsman serta Komnas HAM untuk segera turun ke SBD, dan mendesak Kapolres SBD  untuk segera memproses hukum tersangka (melimpahkan berkas kasus hukum tersangka RK, red), sehingga ada kepastian hukum dan hak korban terpenuhi.


Kami mengajak Solidaritas Penggiat Kemanusiaan dan Pers di Sumba untuk mengawal penegakan hukum di Polres Sumba Barat Daya, dan terpenuhinya rasa Keadilan Korban,” ajak Gabriel.


Kronologi
Pertama, kronologi terjadinya peristiwa pelecehan terhadap Bunga bermula pada bulan April 2022, saat pelaku (YRK) pulang ke rumah dari sebuah pesta pada pukul 00.00 WITA. Setibanya di rumah, YRK memanggil Bunga (bukan nama sebenarnya, red) dan memintanya untuk membuka sepatu YRK. Korban (Bunga) pun menuruti permintaan YRK membuka Sepatu YRK.


Pelaku lanjut minta korban memijat tangan dan kakinya. Setelah itu, YRK mengajak Bunga ke kamar untuk mengurut badan (tubuh, red) YRK. Korban yang merasa tidak nyaman dengan ajakan YRK sempat bertanya kenapa tidak di luar saja pijitnya? YRK menjawab tidak apa-apa pijit atau urutnya di kamar saja. Kemudian YRK membawa Bunga ke kamar tidur YRK. Bunga lalu memijit badan YRK sebagaimana diperintahkan YRK.


Setelah diurut, YRK menginstruksikan Bunga dengan mengatakan, "tunggu di sini dulu, bapak keluar'. Sesampainya di luar kamar, YRK mengunci semua pintu lalu kembali masuk ke kamar tidur dan mengunci kamar tidur. Lalu menarik Bunga dan membuangnya ke tempat tidur.


Pelaku (YRK) lalu memaksa Bunga untuk membuka baju dengan disertai ancaman, "jangan berteriak! Kalau kau berteriak, nanti saya bunuh kau! Dalam ketakuan, Bunga pun diam saja. YRK kemudian membuka celana panjangnya dan menarik kedua kaki Bunga. Bunga menolak dengan cara memberontak namun YRK mencekik leher Bunga dan menamparnya.


Pelaku YRK lanjut membuka seluruh pakaian korban, termasuk pakaian dalamnya dan menyetubuhi korban. Dan setelah itu menyuruh korban keluar disertai dengan intimidasi atau tekanan agar korban diam, tidak memberitahukan hal itu kepada siapa pun.


Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya kepada Bunga setelah kejadian hari pertama itu, hanya tempatnya berbeda yaitu di kamar tidur korban yang terletak di samping kamar tidur pelaku.


Tiga (3) hari kemudian, pelaku melakukan lagi hal yang sama di kamar tidur korban dengan menancam akan membunuh korban, jika memberitahukan apa yang dilakukannya terhadap Bunga.


Perilaku bejat YRK terus berlanjut hingga bulan Mei 2022 dan hingga akhir Mei 2022, korban sudah tidak lagi mendapat menstruasi atau haid. Korban tidak memberitahukan kondisinya kepada pelaku YRK, dan YRK malah lanjut menggagahinya hingga Juni dan Juli tahun itu, setiap malam kurang lebih pada pukul 00:00 WITA di kamar tidur korban, saat istri pelaku sedang tidak di rumah (=di Kupang).


Kedua, di suatu malam sekitar pukul 21.00 Wita pada Agustus tahun 2022, korban kembali mengalami pelecehan, namun kali ini pelakunya bukan lagi YRK, melainkan anak laki-laki YRK yakni MK (anak lak-laki dari istri pertama YRK, red). Hal itu bermula saat istri MK meminta bantuan Bunga (korban) untuk menjaga anaknya (inisial A) yang baru berusia empat (4) tahun, karena istri MK sedang ke Waingapu untuk urusan pribadi.


Pada malam harinya sekitar pukul 21:00 Wita, korban membawa anak MK yang berusia empat tahun itu ke kamar tidur untuk menidurkannya. Pada saat itu juga, MK masuk ke kamar tidur itu dan mengunci korban bersama anaknya (anak MK, red) di kamar tersebut. Lalu mencabut kunci kamar kemudian lanjut ke masuk ke kamar mandi. Korban pun tersadar dan berusaha keluar tetapi pintu terkunci dan kunci tidak lagi tergantung di pintu kamar.


Saat MK kembali dari kamar mandi, korban meminta kunci untuk membuka pintu dan pergi tidur di kamarnya sendiri, tetapi MK memerintahkannya untuk tidur saja malam itu di kamarnya tersebut. Korban bersih keras tidak mau, tetapi MK malah mendorong tubuh korban rebah ke tempat tidur dan memaksa korban membuka celana pendek yang digunakannya. Korban menolak dan melawan. MK pun menampar pipi korban sebanyak satu kali. Setelah itu memaksanya membuka seluruh pakaiannya dan menyetubuhinya. Sesudah melakukan aksi bejatnya, MK memerintahkan korban untuk beristirahat.


Korban akhirnya tidur dikamar MK (pelaku) bertiga bersama MK dan anaknya yang baru berusia empat tahun. Pada pagi hari kurang lebih pukul 05.00 Wita, MK membuka pintu dan menyuruh korban (D) keluar. Aksi bejat tersebut dilakukan MK sebanyak 2 kali di kamar tidur MK.


Ketiga, pada minggu kedua bulan Agustus 2022, korban yang masih berstatus sebagai pelajar SMP dipanggil oleh Guru Wali Kelasnya dan ditanyai tentang kenapa kondisi fisiknya berubah? Namun Bunga hanya berdiam diri. Sang wali kelasnya dan sejumlah guru lain di sekolah itu kemudian mengetahui bahwa korban tengah hamil. Wali kelas korban menyarankan korban agar sesampainya di rumah segera membeli alat test kehamilan guna memastikan kehamilannya.


Sepulangnya dari sekolah, korban melalui anak sang pelaku yang masih berusia 4 tahun memberitahukan kepada YRK perihal kehamilannya. Dan pelaku pun memberitahu istrinya bahwa Bunga (korban) sedang hamil, namun tidak jujur mengatakan kepada istrinya, bahwa ia sesungguhnya adalah sang pelakunya MK anaknya. Ia malah kembali ke kamar korban dan memintanya untuk mengatakan, bahwa yang menghamilihnya adalah DK (anak laki-laki dari istri kedua YRK).


Istri YRK lalu memanggil korban Bunga masuk ke kamar dan bertanya siapa yang menghamilinya? Namun karena ingat pesan YRK sebelumnya, maka korban menyebut DK  adalah pelakunya dan istri YRK pun diam saja dan menyuruh korban segera pergi tidur.
Setelah seluruh isi sekolah mengetahui kondisi kehamilan Bunga, maka sejak minggu kedua Agustus 2022 Bunga sudah tidak lagi bersekolah. IA tinggal di rumah saja dan melakukan aktivitas rumah tangga seperti biasanya.


Keempat, pada bulan September minggu pertama tahun 2022 korban Bunga yang sudah dalam kondisi hamil diminta oleh IK untuk bersama DK (anak laki-laki dari istri kedua YRK, red) untuk mengantar pulang pacar IK (inisial C) ke rumahnya di Rangga Roko, kurang lebih pada pukul 00.00 Wita. Bunga (korban) pun mengiyakan permintaan IK dan pergi bersama DK menggunakan mobil mengantar pulang C.


Dalam perjalanan pulang setelah mengantar pacar dari IK, DK memberhentikan mobil tersebut di pinggir jalan (Rangga Roko), mematikan mesin dan mengunci pintu mobil. Korban bertanya kenapa berhenti? DK menjawab, “saya mau ambil parang di belakang”. Korban lalu mengatakan, “biar saya yang ambil.” Namun DK mengatakan, “biar saya yang ambil.” Selanjutnya, DK dari posisi stir mobil kemudian melompat ke kursi bagian kedua (belakang setir), pada kursi dimana korban duduk.


Ketika dikursi dimana korban duduk, DK menarik kaki korban dan meletakan kaki korban di kursi mobil dalam posisi tidur. Lalu membuka pakaian korban dengan paksa. Korban melawan namun pelaku memukul tangan korban cukup keras. Dalam kondisi mobil terkunci dan terasa sulit, korban Bunga pun menyerah dan DK menggagahinya.


Empat hari kemudian setelah peristiwa malam itu, pelaku (DK) meminta korban untuk datang membawa senter di gudang belakang (gedek) yakni gudang jagung. Korban membawa senter sesuai permintaan pelaku.


Sesampainya digudang, pelaku menarik tangan korban dan mematikan senter dan menidurkan korban diatas tumpukan karung jagung dan menyetubuhinya untuk yang kedua kali. Korban tetap melawan namun ditampar pipinya kurang lebih satu kali. Hal itu terjadi kurang lebih pada pukul 00.00 Wita.


Pada minggu keempat (4) bulan September, DK melalui chat meminta korban datang sebentar ke rumah gedek. Korban pun bertanya ada apa? DK membalas, “ada perlu.” Korban datang menemui DK di rumah gedek, dan saat itu DK (pelaku) langsung menarik tangan korban dengan keras masuk ke dalam kamar.


DK perintahkan korban tidur, namun korban menolak, tidak mau. Namun dipaksa dengan memukul di tangan korban. DK lalu mengunci pintu dan menarik kaki dan membuka seluruh pakalan korban dan kembali menyetubuhi korban.


Kelima, pada Oktober 2022 sekitar hari Minggu, istri MK menelpon orangtuanya di desa Denduka dan memberitahukan tentang kondisi Bunga yang sudah dalam keadaan hamil, untuk dapat membantu memberitahukan kepada orang tua Bunga soal kondisinya. Setelah mendengar informasi tersebut, orang tua Bunga datang ke rumah YRK (pelaku pertama, red).


Korban tidak tahu apa yang dibicarakan antara orang tuanya dengan keluarga dari YRK (pelaku). Setelah itu korban tetap tinggal dirumah pelaku hingga bulan Januari 2023 lalu kembali ke rumah orang tua.

×
Berita Terbaru Update