Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Serahkan SK PPPK, Sekda NTT Harap Bisa Mencukupi Tenaga di Desa! Tak Hanya di Kota

Senin, 08 Juli 2024 | 12:55 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-08T10:31:47Z
Xdetiik
Sekda NTT, Kosmas D. Lana menyerahkan SK kepada sebanyak 1.443 ASN Guru PPPK


XDetiik.com, KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Kosmas Damianus Lana menyerahkan Surat Keputusan (SK) Aparatur Negeri Sipil (ASN) Guru PPP (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kepada sebanyak 1.443 Orang. Mudah-mudahan bisa mencukupi tenaga hingga di desa-desa.


Demikian disampaikan oleh Sekda NTT, Kosmas Damianus Lana dalam jumpa pers di Lantai 2, Kantor Gubernur NTT pada Senin, (08/7/2024) pagi.


"Sebanyak 1443 orang guru ASN P3K yang hari ini sudah diserahkan SK pengangkatan dan penempatannya. Mudah-mudahan ini bisa mencukupi di desa-desa. Tak hanya di ibu kota/kabupaten," ujar Sekda NTT.


Kosmas menjelaskan bahwa akibat dari ada konsentrasinya lebih banyak di ibu kota/kabupaten, "maka dalam tanda kutip ada semacam ketidakcukupan dari hitungan rasio kecamatan, bahkan sampai ke desa-desa," paparnya.


Sekda NTT juga mengungkapkan bahwa SK tersebut diberikan kepada sebagai bukti legalisasi untuk formasi Tahun 2023. "Karena adanya kebutuhan untuk kita memilki segera 1443 Guru ASN P3K," jelas Kosmas Lana.


Kosmas sebut Kebutuhan itu terskripsinya karena ada rasio-rasio. "Misalnya guru terhadap sekolah yang masih timpang. Kalau 3 ruang belajar untuk jurusan misalnya IPA, IPS atau Bahasa. Idealnya rasio yang paling ideal itu adalah satu ruang belajar terdiri dari maksimal itu 36 siswa siswi. Itu rasionya," ungkapnya.


Lalu, lanjutnya, ada fakta tidak semua sekolah di Kabupaten yang jumlah siswa atau peserta didiknya itu lebih dari 36 siswa. "Untuk itulah diperlukan ada ruang kelas baru (RKB) untuk punya jurusannya dari analisa-analisa kebutuhan tersebut. Yang kita sebut ada rasio guru terhadap siswa kemudian siswa terhadap ruang kelas baru," tegasnya.


Dikatakannya bahwa hal itu tidak berkaitan dengan guru saja. "Tapi guru dan siswa. Kita akui tidak semua sekolah Apakah itu SMA/SMK atau SMP memiliki kecukupan guru atau tenaga pengajar/pendidik," sebut Kosmas.


Kosmas juga mencontohkan bahwa ada hal yang harus dikatakan apa adanya. "Katakanlah kita sebut di kota kabupaten jumlah gurunya lebih dari idealnya. Penyebabnya adalah guru-guru yang perempuan, aturannya mengikuti suami. Jadi semacam dalam tanda kutip ada penumpukna di ibu kota-ibu kota/kabupaten. Kalau di kecamatan relatif merata. Karena aturan kepegawaian itu mengharuskan istri ikut suami. Beda," imbuhnya.


Menurut Kosmas, ada syaratnya. Para guru P3K tersebut, 4 sampai 5 tahun akan dievaluasi lagi soal rasio-rasio yang telah disebutkan. "Lalu berikutnya bisa saja dapat diperpanjang dan bisa saja tidak diperpanjang. Itu ada aturan, ada ketentuannya," tandasnya.


Semua, kata Kosmas, hak-hak ASN P3K, termasuk guru yang ditentukan atau mengikuti aturan-aturan kepegawaian sebagai seorang ASN P3K. Haknya dan kewajibannya.


"Perlu digaris bawahi bahwa belum ada penetapan, belum ada satu pun ketentuan apakah P3K itu akan mendapatkan pensiunan. Tetapi kalau seorang PNS itu sudah ditentukan dengan masa kerja tertentu minimal 20 tahun setelah mengabdi bisa mendapatkan hak-hak pensiun. Itu antara lain. Sedangkan kalau yang P3K dan guru itu belum ditentukan," urainya.


Selain itu, tidak ada lagi informasi apapun bahwa "tentang formasi yang hari ini sudah diberikan SK yang sebelum Tahun 2023. Baik itu SK calon P3K, penempatannya, termasuk buku rekening gajinya dan lain sebagainya. Itu sudah dipastikan sudah ditandatangani hari ini," tegas Sekda NTT itu.


Akhirnya, ia mengumumkan bahwa hari ini juga akan ditandatangani perjanjian kerja oleh Pemprov (Kadis P&K). "Jadi tidak benar informasi yang berada di media sosial (medsos) bahwa hal itu sering tertunda," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update