![]() |
Foto dugaan oknum polisi terlibat kasus judi sabung ayam di Wilayah Kabupaten Kupang. |
KUPANG, XDetiik.com – Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas ilegal kembali mencoreng citra institusi kepolisian di Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang anggota Polri yang disebut-sebut bertugas di wilayah hukum Polres Kupang Kota, diduga kuat terlibat langsung dalam praktik judi sabung ayam yang marak di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Informasi yang dihimpun tim xdetiik.com mengungkap bahwa kegiatan sabung ayam tersebut berlangsung pekan lalu di lahan kosong yang berada tak jauh dari permukiman warga. Suasana arena tampak ramai oleh puluhan penonton yang menyaksikan secara langsung pertandingan ayam jago yang dipasangi pisau taji.
Dalam salah satu rekaman video yang diperoleh redaksi, terlihat seorang pria berkacamata hitam, mengenakan kaos abu-abu dan celana pendek, sedang memeluk seekor ayam jago. Ia diduga merupakan anggota aktif kepolisian. Dalam video itu, pria tersebut terlihat tengah menguji ayam jagonya melawan ayam milik rekannya, salah satu ritual umum dalam praktik sabung ayam sebelum pertandingan resmi dimulai.
Tak hanya video, redaksi juga mengantongi foto yang memperkuat dugaan keterlibatan aparat tersebut. Di dalam foto tampak beberapa pria lainnya membawa ayam jago berwarna merah-hitam dan kuning, siap untuk diadu. Salah satu narasumber menyebut, praktik tersebut telah berlangsung rutin dalam beberapa waktu terakhir.
"Taruhan di sana bisa tembus Rp50 juta per ronde. Tapi sekarang mereka sudah pindah lokasi karena mulai ramai dibicarakan," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Jumat (20/6/2025).
Kapolres Kupang Kota Buka Suara
Menanggapi informasi ini, Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada bukti resmi keterlibatan anggotanya dalam praktik ilegal tersebut.
"Sejauh ini belum ada keterlibatan oknum anggota Polresta. Apabila ada, saya tidak segan-segan untuk menindak tegas dengan hukuman berat," tegas Kapolres dalam pesan tertulis kepada xdetiik.com pada Jumat (20/6/2025) sore.
Pelanggaran Hukum dan Etika
Sebagai catatan, judi sabung ayam tergolong tindak pidana berdasarkan Pasal 303 dan 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta. Jika pelaku merupakan anggota kepolisian, maka yang bersangkutan juga dapat dijerat dengan sanksi etik sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Keterlibatan aparat dalam aktivitas perjudian, jika terbukti, bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Redaksi xdetiik.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3).