Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Soroti Proses Seleksi PPPK, Mantan Rektor IAKN Kupang: Pegawai Lama Diabaikan! Istri Dekan Diakomodasi

Kamis, 05 Juni 2025 | 11:23 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-05T03:24:03Z

Xdetiik
Mantan Rektor IAKN Kupang, 


KUPANG, XDetiik.com – Mantan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Dr. Harun Y. Natonis, M.Si, menyoroti dugaan praktik tidak adil dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kampus tersebut. Ia menyoroti perlakuan berbeda terhadap seorang pegawai pramubakti senior yang tidak diberikan surat keterangan aktif-dokumen penting yang menjadi syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK. Istri Dekan Diakomodasi.


Pegawai tersebut diketahui telah mengabdi sejak tahun 2012 tanpa pernah mendapat sanksi, bahkan aktif bekerja setiap hari dari pagi hingga sore. SK pengangkatannya juga masih berlaku hingga Desember 2024. Namun saat proses pengurusan dokumen untuk seleksi PPPK, pegawai ini justru tidak diberikan surat keterangan aktif oleh rektor baru, yang saat itu baru menjabat sekitar satu bulan di Kupang.


Pegawai yang sudah bekerja sejak 2012, sudah12 Tahun diabaikan. Setiap hari hadir, bekerja penuh waktu, tapi hanya dia satu-satunya yang ditolak saat meminta surat keterangan. Padahal tidak ada pelanggaran apapun,” ujar Harun kepada media di Kampus IAKN Kupang pada Selasa, (4/6/2025).


Harun mengaku heran dan menilai keputusan tersebut tidak berdasar. Yang lebih mengejutkan, kata dia, formasi yang seharusnya menjadi hak pegawai itu justru diduga dialihkan ke istri salah satu dekan. “Ini yang membuat publik bertanya-tanya. Istri dekan yang justru diakomodasi, padahal dia bukan pegawai pramubakti, hanya dosen tidak tetap. Sementara pegawai yang sah, yang sudah belasan (12) tahun mengabdi, malah dipinggirkan,” tegasnya.


Menurut Harun, keputusan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tapi juga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik nepotisme di balik kebijakan kampus.


Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal keadilan dan penghargaan terhadap pengabdian. Kok bisa yang baru datang, dan bukan pegawai tetap, malah diberi tempat? Sementara yang sudah lama mengabdi malah dikesampingkan,” tegas Harun.


Ia menambahkan, pegawai yang tidak diberikan surat itu bahkan telah dinyatakan memenuhi syarat formasi P3K berdasarkan data yang ada. Namun karena tidak mendapatkan dokumen administrasi dari rektorat, yang bersangkutan akhirnya gagal mendaftar.


Yang bersangkutan sempat mencoba lagi pada tahap kedua seleksi, tapi tetap ditolak. Alasan penolakannya pun tidak jelas. Bahkan saya dengar langsung bahwa ia merasa diperlakukan tidak adil. Ini membuat saya berpikir, ada apa sebenarnya di balik keputusan itu?” ujarnya.


Harun pun mendorong agar dilakukan audit investigatif terhadap proses seleksi P3K di IAKN Kupang. Ia menilai perlu ada keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di lingkungan perguruan tinggi negeri.


Kalau memang prosesnya transparan, harusnya tidak ada yang ditutup-tutupi. Tapi kalau orang yang mengabdi belasan tahun saja bisa dikesampingkan tanpa alasan jelas, sementara yang lain justru diistimewakan, maka ini harus diselidiki. Supaya kampus ini tidak kehilangan integritas,” tandasnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rektor IAKN Kupang terkait persoalan tersebut. Meski tim media telah berusaha mengkonfirmasinya. Namun belum bisa ditemuinya.


×
Berita Terbaru Update