Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Yosef Sanam Menilai Kades Baumata Utara Keliru, Karena ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:12 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-02T02:12:31Z
Xdetiik


XDetiik.com, KUPANG - Penasehat Hukum (PH), Yosef Sanam dari penggugat (Tobias Neno) menilai Kepala Desa (Kades) Baumata Utara, PA keliru. Karena sebelumnya sudah ada pencegahan berupa laporan, teguran lisan hingga somasi tertulis.

Tetapi kades tetap menandatangani sekitar 44 Surat Keterangan jual beli tanah hingga Pelepasan Hak (PH). Tanah sengketa itu berlokasi di RT. 002, Dusun 001, Desa Baumata Utara, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT.


Hal ini dikatakan Yosef Sanam, SH selaku Penasehat Hukum dari Penggugat, Tobias Neno yang menanggapi pernyataan Kades Baumata Utara melalui telepon selulernya pada pekan lalu.


"Sebenarnya kades Keliru. Karena penggugat ini sudah tiga kali menyampaikan keberatan pada tanggal 5, 6 dan 7 Juni 2023 lalu, di Kantor Desa atas tanah bermasalah itu. Lalu tidak direspon baik. Namun kades tetap menandatangani kurang lebih 44 surat keterangan jual beli tanah. Termasuk tandatangani PH atas tanah itu. Tanah yang dijual oleh Mama Elisabeth. Ia sendiri mengakuinya" tegasnya.


Yosef menyampaikan bahwa Apa yang kades lakukan itu adalah dirinya tahu persis. "Karena mengaku berbatasan langsung dengan lahan sengketa itu. Sudah mengaku tahu tapi seolah tak tahu,"tandas Yosef.


Karena, lanjutnya, tanggal 14 Juli 2023 lalu, penggugat sudah melayangkan surat somasi.

 "Surat itu ditujukan kepada Pertanahan, Kades, Kepala Dusun 1, RT, Camat Kecamatan Taebenu. Dimana orang tua kandungnya juga telah jadi saksi di pengadilan," jelas PH.


Dikatakan Yosef bahwa setelah somasi masuk itu pun tidak ditanggapi oleh kepala desa. "Namun pernyataan dia (kades, red) di media bahwa dia memanggil penggugat sebanyak tiga kali untuk menghadap. Tetapi ini perlu kami klarifikasi bahwa itu bukan dilakukan oleh kades. Tapi atas surat perintah dari Camat Taebenu pada tanggal 17 Juli 2023," beber PH Penggugat.


Menurutnya, surat perintah dari Camat untuk memanggil pihak pelapor, Tobias Neno (penggugat) atas tanah sengketa itu. "Bukan atas inisiatif, pikiran atau niat kepala desa. Tetapi itu perintah dari Camat Taebenu pada tanggal 17 Juli 2023 untuk menindaklanjuti," kata Yosef.


Maka, lanjutnya, surat itu untuk memanggil Tobias Neno agar pergi untuk mediasi. "Tetapi panggil tiga kali, kita punya klien tidak bisa menghadap dengan alasan kades sudah keluarkan sekitar 44 surat keterangan jual beli tanah. Bahkan PH itu pada tanggal 14 Juli. Terus dia (penggugat, red) mau menghadap untuk selesaikan apanya?. Tidak mungkin untuk dia (penggugat) selesaikan. Karena PH sudah keluar, sudah terbit," tandasnya.


Lalu, katanya, pada saat itu juga Tobias lagi berhalangan. "Kemudian kita juga sudah sampaikan sedang berhalangan itu melalui surat resmi juga. Suratnya ada. Jadi surat dari Camat untuk klien kami menghapad itu ada. Jadi kepala Desa jangan asal bunyi (asbun) bilang kita tidak mnghadap. Karena memang kita ada kesibukan lain juga," tegas lagi Yosef.


Jadi, lanjut PH, kades mengeluarkan Pelepasan Hak pada 14 Juli itu "Padahal kita juga somasi pada tanggal 14 Juli. Terus kata kades, tahu persis tentang tanah itu. Terus apa yang bapak desa lakukan sudah benar?" tanyanya.


Penasehat Hukum, Yosef dengan tegas mengatakan bahwa supaya bapak desa tahu. "Itu bukan masalah pribadi. Apalagi dia sebagai kepala desa. Jadi sebagai aparat desa jikalau salah satu pihak ajukan keberatan atau pengaduan tentang masalah tanah seperti itu. Dia harus respon sebagai aparat desa. Bukan sebagai pribadi," kritiknya.


Yosef menyebut, jikalau kades punya kepentingan pribadi, "ya itu urusan pribadi. Tapi ini jabatannya melekat pada pribadinya, yakni sebagai kepala desa. Kemudian dia tidak tahu terkait asal usul penggugat dan tergugat. Hubungannya bagaimana," kata Sanam.


Menurut Sanam, perlu diketahui bahwa mereka (Tobias dan Elisabeth) itu "ada hubungan keluarga. Hubungan dekat. Jadi kalau kades tidak tahu silsilah ya supaya kades tahu. Sebelum dia kuasai itu tanah bermasalah kan orang lain yang kuasai. Dia kuasai kan baru kemarin-kemarin," pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kades Baumata Utara, PA mengakui telah menandatangani sekitar 44 surat keterangan jual beli tanah di Wilayah RT. 002, Dusun 001, Desa Baumata Utara, Kabupaten Kupang, NTT. Lahan itu merupakan tanah sengketa dengan luas sekitar 5.000 m2 yang sementara juga dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.


Demikian diungkapkan Kades Baumata Utara, PA kepada tim media di Kantor Desa tersebut pada Rabu, (17/4/2024).

"Ya, saya tandatangani sekitar 44 surat keterangan jual beli tanah. Kita keluarkan keterangan jual beli tanah.Kenapa saya meyakinkan dan saya tanda tangan? Karena saya tahu jelas," ujar Kades.


Kades mengakui, pembeli dan penjual mendatangi pihaknya maka mengeluarkan surat keterangan jual beli ke kecamatan. "Lalu pihak kecamatan (Taebenu, red) pelajari baru keluarkan itu Pelepasan Hak (PH) datang baru kita tanda tangan," jelas Kades Baumata Utara.


Kemudian soal mekanisme jual beli tanah, kades menyampaikan, itu urusan mereka. "Bukan saya yang pergi suruh mereka untuk jual mereka punya barang. Mereka sudah datang dengan saksi-saksi sudah tanda tangan ya saya juga tanda tangan. Mereka saksi pertama, Dusun dan Yakob Neno yang jual pertama ke developer," tegasnya.

×
Berita Terbaru Update