Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PSJK UCB Kupang : Legal Standing Ahli Teknik Sipil, Diarto Hianati Profesi Insinyur

Rabu, 15 Mei 2024 | 9:06 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-15T13:18:36Z

 

Xdetiik
Ketua PSJK UCB Kupang, Dr. Ir. Andreas Wellem Koreh, MT, IPM, ASEAN Eng.

XDetiik.com, KOTA KUPANG - Legal standing/ Kompetensi Ahli Teknik Sipil dari Polteknik Kupang, Diarto Trisnoyuwono  ST, MT, IPP dipertanyakan sebagai ahli dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang terkait kasus Turap Aeliba di desa Magepanda - Kabupaten Sikka. Ketua Pusat Studi Jasa Konstruksi (PSJK) Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang, Dr. Ir. Andreas Wellem Koreh, MT, IPM, ASEAN Eng. menilai legal standing/kompetensi keahlian ahl tersebut menghianati Profesi Insinyur.


Demikian dikatakan Ketua PSJK UCB Kupang, Dr. Ir. Andreas Wellem Koreh, MT, IPM, ASEAN Eng. Menanggapi legal standing Ahli Teknik Sipil dalam fakta persidangan pekan lalu.


"Ini merupakan bentuk penghianatan terhadap profesi insinyur yang menjunjung tinggi keluhuran budi dan kejujuran, tapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena bagaimana bisa seorang ahli tanpa memiliki bukti pengakuan akan keahlian dan kompetensinya di bidang tertentu. Namun Sdr. Diarto Trisnoyuwono  ST, MT, IPP (insinyur profesional pratama) Menggunakan legal standing sebagai ahli (walau tidak jelas, ahli apa) dan mengakibatkan seseorang menjadi tersangka/masuk penjara," tegasnya pertanyakan kompetensi ahli tersebut.


Ia menjelaskan bahwa usai membaca pemberitaan media terkait keterangan Ahli yang disampaikan Sdr. Diarto Trisnoyuwono  ST, MT, IPP (insinyur profesional pratama) dalam persidangan perkara Tipikor Turap Aeliba di desa Magepanda - Kabupaten Sikka di Pengadilan Tipikor Kupang, maka PSJK UCB Kupang sebagai pihak yang diminta untuk mengadvokasi para tersangka.


"Keterangan dia (Diarto, red) dipakai begitu saja sebagai dasar utama mendakwa seseorang. Apalagi dengan dalil karena dia adalah tenaga pengajar di Politeknik Negeri Kupang. Ini adalah sebuah pelanggaran terhadap profesi insinyur yang sesungguhnya," tegas Dekan Fakultas Teknik di UCB Kupang itu.


Dijelaskan Dekan Fakultas Teknik ini bahwa katakanlah, benar dia memiliki keahlian dan kompetensi sebagai seorang ahli teknik sipil, (walau tidak jelas, ahli apa) hanya karena dia berpengalaman menjadi saksi ahli, seperti klaim dia.

"Hal Itu tetap belum cukup kuat dan valid dipakai sebagai legal standing dia dalam memberi keterangan ahli yang layak didengar pendapatnya. Apalagi dalam sebuah peristiwa hukum yang bisa berakibat seseorang masuk penjara. Ini juga mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama bagi mereka yang karena keterangannya menjadi tersangka. Walau siapapun bisa menjadi ahli karena dia mengaku ahli," ungkap Andre, sapaan akrabnya.


Andre menyebut Sdr. Diarto Trisnoyuwono layak memberi keterangan sebagai seorang ahli. Apalagi karena dia memang diminta oleh JPU sebagai saksi ahli dan Hakim mengijinkan dia untuk memberi keterangan ahli.


"Kemudian ia juga boleh saja mengaku sebagai Ahli Teknik Sipil. Tapi klaim ini perlu dibuktikan, benarkah ada profesi insinyur dengan kompetensi Teknik Sipil?. Jika ada, dari asosiasi mana yang menyatakan dia adalah seorang insinyur profesional dengan kompetensi keahlian teknik sipil? Sehingga dia klaim dirinya sebagai ahli teknik sipil? Dia harus buktikan bahwa legal standing dia sebagai seorang ahli teknik sipil harus bisa dia pertanggungjawabkan," kritik Andre.


Menurutnya, pertanyakan apakah ahli tersebut bisa membuktikan dengan bukti surat, bahwa ia memiliki salah satu dari jenis kompetensi ahli teknik sipil dalam bentuk SKA (Sertifikat Keahlian) seperti dibawah ini :
Ahli Teknik Bangunan Gedung; Ahli Teknik Jembatan; Ahli Teknik Jalan; Ahli Keselamatan Jalan ; Ahli Teknik Terowongan; Ahli Teknik Jalan Rel; Ahli Teknik Landasan Terbang; Ahli Teknik Sumber Daya Air; Ahli Teknik Dermaga; Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan; Ahli Geoteknik; Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan; Ahli Teknik Bendungan Besar; Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai?.      


"Terkait kasus Turap Aeliba ini maka kompetensi yang relevan agar dia layak menjadi ahlinya adalah ahli Teknik Sumber Daya Air? Apakah dia bisa tunjukan itu sebagai bukti surat bahwa dia berkompeten? Atau jika dia mempunyai STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur) maka itu adalah STRI yang dikeluarkan oleh PII Pusat. Sehingga jika dia klaim dia adalah Ahli Teknik Sipil, maka SKK Yang masuk dalam kelompok kompetensi sipil sesuai syarat di PII," bebernya.


Ia sebut, ada 16 Bidang kompetensi sipil yang wajib dia buktikan SKKnya  antara lain :
Gedung, Material, Jalan Jembatan, Terowongan, Bendung Dan Bendungan ,Irigasi dan Rawa, Sungai Dan Pantai, Air Tanah Dan Air Baku , Bangunan Air Minum, Drainase Perkotaan , Geoteknik Dan Pondasi, Geodesi, Jalan Rel, Bangunan Pelabuhan , Pembongkaran Bangunan.


"Dengan demikian, apakah dia memiliki salah satu atau beberapa dari semua SKK yang ada di PII atau setidaknya SKK yang relevan dengan kasus Turab, yakni: SKK Irigasi dan Rawa, atau SKK Sungai dan Pantai untuk dia buktikan kompetensi keahliannya seperti keterangan dia di persidangan?" tanyanya.


Dia juga, lanjutnya, mengatakan karena dia diterima  sebagai tenaga pengajar di Poltek Negeri Kupang maka dia otomatis menjadi ahli teknik sipil.

"Cara membuktikan diri sebagai seorang ahli teknik sipil karena dia adalah tenaga pengajar merupakan sebuah logika yang sesat dan keliru. Karena tidak semua orang  yang menjadi tenaga pengajar sudah berprofesi sebagai ahli," kritik Mantan PUPR Provinsi NTT itu.


Sama halnya, katanya, seorang pengajar di Fakultas Hukum tidak otomatis dia seorang ahli hukum, atau seorang Sarjana Hukum tidak otomatis berprofesi sebagai Hakim. "Ada proses pelatihan dan uji kompetensi yang harus ditempuh oleh seseorang untuk disebut sebagai ahli sebagaimana disyaratkan UU No. 13 / 2003  Tentang Ketenagakerjaan," imbuhnya. 


Mantan PUPR ini juga mengatakan demikian pula ahli dalam dunia jasa konstruksi harus mengacu pada UU No. 2 /2017 tentang Jasa Konstruksi. "Dengan demikian jika Diarto Trisnoyuwono, tidak bisa menunjukan bukti surat tentang keahliannya, dia adalah tenaga pendidik saja  namun bukan otomatis dia menjadi Ahli Teknik Sipil," paparnya.


Sehingga, lanjutnya lagi, apa yang dilakukan oleh Sdr Diarto dalam perkara ini adalah "bentuk 'over klaim'  hanya untuk mengaburkan makna dan proses sebuah perbuatan melawan hukum, untuk melegitimasi dirinya sebagai seorang ahlli. Sekaligus dia ingin mengatakan bahwa dia bisa menjadi ahli di semua cabang Tekni sipil sebagaimana  yang selama ini dia praktekkan," tegas Andre.


Menurutnya, Kalaupun Dairto ada SKK nya. Maka maksimal hanya boleh memiliki 5 SKK.

"Bisakah dia buktikan satu saja? Dan Di bidang apa? Apakah sesuai dan relevan dengan keahlian dia dalam  kasus Turab ini?" tantang Andre.


Andre menuturkan bahwa dalam pemberitaan juga dikatakan bahwa Sdr Diarto mengakui dalam persidangan bahwa dia tidak memiliki SKK (Sertifikat Keahlian dan Kompetensi).

"Hal ini makin menunjukkan betapa tidak profesionalnya Sdr. Diarto dalam berpraktek sebagai Insinyur Profesional. Sekaligus juga menunjukkan betapa cerobohnya JPU dalam mengambil dan memakai keterangan ahli dari orang yang tidak berkompeten sebagai ahli," bebernya lagi.


Kemudian, katanya, hakim pun menyetujui dia menjadi ahli "karena diajukan sebagai saksi ahli oleh JPU, walau tanpa SKK, apalagi dengan argumen karena sudah biasa memberi keterangan di berbagai sidang terdahulu," jelasnya.


Tidak serta merta, dikatakan Andre, semua keterangan Ahli Teknik tersebut menjadi sebuah kebenaran "karena argumen sebagai ahli yang dipakai sangat janggal, yakni karena dia adalah tenaga pengajar maka dia adalah ahli. Ini adalah cacat logika. Karena tidak ada korelasinya seseorang yang diterima jadi tenaga pendidik dalam suatu lembaga pendidikan, langsung diklaim menjadi seorang ahli?" kritiknya.


Selain itu, Andre katakan, jika semua yang Diarto sampaikan dalam persidangan adalah sebuah fakta persidangan seperti apa yang diberitakan media. "Maka Sdr. Diarto patut diduga berpotensi melakukan pelanggaran etika profesi sebagai insinyur profesional. Karena terindikasi berupaya mengelabui para pihak dalam perkara ini," tegasnya.

tim/Pace**

×
Berita Terbaru Update