Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ahli Pidana, Mikhael Feka Sebut Dugaan Campur Air Aki Dalam Kopi di Naimata Termasuk Pembunuhan Berencana

Senin, 20 Mei 2024 | 11:51 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-20T03:52:05Z

 
Xdetiik
Ilustrasi

XDetiik.com, KOTA KUPANG - Ahli Hukum Pidana, Mikhael Feka, SH., MH. menanggapi kasus dugaan percobaan pembunuhan oleh pemilik kost, ED terhadap anak kostnya di Naimata, Kota Kupang, NTT. Ahli Pidana menyebut aksi tersebut termasuk dalam pembunuhan berencana.


Hal ini dikatakan Ahli Hukum Pidana, Mikhael Feka, SH., MH. kepada tim media menanggapi kasus tersebut pekan lalu.


"Pelaku percobaab pembunuhan dengan racun termasuk pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 Tahun penjara subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara," tegas Ahli pidana Polda NTT itu.


Ahli pidana juga menyebut Kasus pembunuhan dengan racun sudah banyak terjadi di Indonesia dan sudah diputus oleh pengadilan. "Salah satu modus operandi pembunuhan adalah dengan racun," tandasnya.


Selain itu, Mikhael Feka katakan bahwa dalam berita tersebut racun berupa air Aki dicampur ke dalam kopi dan korban sempat meminumnya dan korbannya selamat.


"Dari peristiwa tersebut maka kepada terduga pelaku dikenai Pasal 53 KUHP yakni percobaan pembunuhan,"  ungkap Mikhael yang juga sebagai Ahli Hukum Pidana dari Unwira Kupang. 


Ketua Paguyuban Timor Tengah Utara (TTU) ini juga berharap Polisi serius dalam kasus tersebut.
"Saya berharap agar Kasus ini ditangani secara baik oleh pihak kepolisian," harapnya.


Sementara itu, Kapolsek Maulafa yang dikonfirmasi media melalui pesan WhatsAppnya pada Senin, (06/5/2024) bahwa "bagaimana tindak lanjut terhadap kasus tersebut?,"  namun hanya dibaca (tertanda centang biru) dan tak menjawab hingga berita ini diturunkan.


Seperti diberitakan sebelumnya, Pemilik Kost di wilayah Kelurahan Naimata, Kota Kupang, ED di diduga mencampur air aki pada minuman kopi anak kostnya, FK. Dugaan percobaan pembunuhan pada Minggu, 28 April 2024, sekitar pukul 19:00. Kemudian dilaporkan oleh korban di Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa dengan Nomor : LP/B/53/V/2024/SPKT/POLSEK MAULAFA/POLRES KOTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.


Pantauan tim media, korban yang didampingi istri bersama keluarganya melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Maulafa pada Jumat, (03/5/2024) malam.


"Saya minum kopi yang diberikan oleh Mama kost. Namun saat minum kopi itu langsung saya muncratkan keluar karena ternyata ada tercampur dengan air aki," ujar korban FK, sedih.


Korban mengisahkan, ia sempat berteriak ke istrinya bahwa "E.. (istrinya, red) Lu mau racunin saya dengan taruh air aki di kopi? Barulah istri saya katakan bahwa itu mama kost yang kasih (berikan, red) kopi itu," jelas korban mengisahkan awal kejadian.


Akhirnya, lanjut korban, mengaku sesaat saja dirinya langsung tak sadarkan diri lagi. "Saya langsung tidak sadarkan diri lagi," katanya, sedih.


Sementara itu, EM Yang sebagai istri korban membenarkan kejadian tersebut. "saat itu saya baru beritahukan bahwa mama kos yang kasih kopi itu. Saat itu juga suami saya sudah dalam keadaan tak sadarakan usai minum kopi bercampur air aki dari mama kost itu," ujar EM Kesal.


Pada saat itu juga, ia mengaku langsung memanggil mama kost. "Mengapa mama mau (ingin, red) racunin suami saya dengan mencampur air aki di kopinya?. Masa, seenaknya mama kost jawab saya bilang (katakan, red) ya. Karena kamu tidak bayar uang kost nah," jelasnya berkata aduh Tuhan ew, tega sekali.


Kemudian, lanjut EM, mama kost tidak lagi berbicara. "Namun saya lihat langsung mengambil kain panjang dan senter miliknya dan meninggalkan tempat kejadian perkara (tkp) lalu pergi ke rumah Ketua RT 002," bebernya.


Saat itu, lanjut EM, dirinya bersama keluarga dan temna kost lainnya berjumlah sekitar lebih dari sepuluh (10) orang langsung menyusul ke rumah Ketua RT tersebut.

"Sampai disana, ada Bapak RT bersama istri dan mama kost. Herannya, kami baru saja menginjakan kaki di depan pintu rumah Ketua RT, langsung saat itu pula Ketua RT tersebut mengusir kami pulang. Akhirnya kami kembali ke kost juga korban (Fiktor, red) belum sadarkan diri. Jadi saya langsung menelepon saudara laki-laki di oebufu datang untuk membantu bawa korban ke Rumah Sakit (RS) Leona," jelasnya.


Setelah di RS, kata EM, korban ditangani tim medis (perawat) dengan menanyakan kronologi sakitnya korban lalu mengambil tindakan.

"Kemudian paginya sekitar jam 10.00. Dokter datang dan memeriksa korban. Lalu dokter menyampaikan bahwa ada cairan keras yang masuk ke organ tubuh  pasien (korban) dan telah menyebar di sekujur tubuh juga menembus ke ginjal sedikit," ujarnya menirukan penjelasn dokter.


Dikatakan istri korban bahwa dokter pun menganjurkan untuk pasien banyak mengonsumsi susu, jangan merokok dan jangan dulu konsumsi siri pinang.

"Setelah itu, dokter kembali dan kami pun lanjut menjaga pasien (korban, red) hingga sore hari, Senin, (29/4.2024) sekitar pukul 15.00, saya bersama 3 orang keluarga pergi melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Maulafa," katanya.


Namun, menurutnya, saat tiba di Polsek dan hendak melapor juga pihak Kepolisian yang sementara bertugas menolak untuk menerima laporan tersebut.

"Lalu polisi menyuruh kami pulang tunggu hasil laboratorium dari RS keluar baru kembali untuk melapor. Jadi, namanya kami masyarakat awam hukum. Mengikuti perintah itu. Hingga terus menjaga pasien selama 2 malam 1 hari barulah korban dikatakan pulih dan dizinkan dokter untuk pulang pada hari Selasa, (30/4/2024) sore sekitar pukul 15.00," jelasnya.

×
Berita Terbaru Update