Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pembangunan Turap Pengaman dan Pasangan Batu Bronjong Kali Aeliba di Magepanda Nyata Berfungsi

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:55 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-08T03:55:41Z

 
xdetiik
Tampak pembangunan Turap pengaman dan pasangan batu bronjong kali Aeliba di Magepanda, Sikka.

XDetiik.com, SIKKA, - Pembangunan Turap Pengaman dan Pasangan Batu Bronjong Kali Aeliba di Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, NTT secara nyata berfungsi 100 % (persen) bagi masyarakat hingga saat ini.
Paket pekerjaan yang langsung dikerjakan pada Tahun 2019 dengan nilai Kontrak Rp. 423.000.000,- meliputi : Kerjaan galian tanah, Pasang bronjong, timbunan, pasangan Batu dan plesteran ng terkait yang mengacu kontrak dengan Nomor, tanggal 25 Juli 2019 yang dilaksanakan oleh CV.M23 sebagai pemenang Tender dengan Penawaran RENDAH yang lulus Evaluasi.


Hal ini dikatakan Fransisco Soarez Pati,SH,& rekan, selaku Penasehat Hukum, terdakwa, ABP di bilangan Kota Kupang pada Minggu, (05/5/2024).


"Pembangunan Turap Pengaman dan Pasangan Batu Bronjong Kali Aeliba di Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, NTT secara nyata berfungsi 100 persen bagi masyarakat hingga saat ini. Sehingga tak perlu dipermasalahkan," ujar Fransisco.


Ia menyebutkan bahwa proyek ini bermula dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Sikka dengan pagu anggaran sebesar 492 juta rupiah. "Namun setelah dilakukan proses lelang Pokja II UKPBJ Setda Sikka menetap CV. M23 sebagai pemenang lelang dengan harga terkoreksi sebesar Rp. 423.235.000," jelasnya.


Fransisco menjelaskan, Kontrak antara PPK dan Penyedia ditandatangi pada tanggal 25 Juli 2019 dgn nomor kontrak PU.912/22/VII/SDA-2019. 

"Waktu pekerjaan selama 120 hari. Tanggal 20 November 2019 dilakukan serah terima pertama (PHO) oleh penyedia kepada PPK dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan sejak serah terima pertama," paparnya.



Penasehat Hukum juga mengisahkan bahwa pada saat masa pemeliharaan, tepatnya di bulan Januari 2020 terjadi hujan dgn intensitas yang tinggi hingga banjir besar di kecamatan Magepanda kabupaten Sikka.


"Banjir ini akhirnya merusak jembatan dagemage (proyek provinsi) dan turap pengaman kali aeliba yang baru saja di serah terimakan. Setelah kejadian itu, BPBD mengeluarkan sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp. 52 juta untuk perbaikan turap pengaman kali yang rusak," jelas PH.


Pada saat terjadi kerusakan, lanjutnya, Indonesia memasuki masa covid sehingga seluruh aktifitas masyarakat dihentikan dgn kebijakan PSBB. 

"Penyedia saat itu sedang berada di Bajawa dan tidak dapat kembali ke Maumere karena lock down. Kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kemudian membuat toleransi kebijakan agar proyek tersebut secepatnya diperbaiki setelah situasi covid meredah," katanya menjelaskan tentang bencana alam menimpah proyek itu.


Dikatakannya, dua tahun Kemudian tepatnya bulan Maret tahun 2022, Polres Sikka mulai melakukan penyelidikan.
"Bulan juni Juli Polres Sikka menggandeng Poltek Kupang untuk membuat perhitungan teknis. Poltek yang diwakili oleh diarto Trisnoyuwono lalu membuat perhitungan teknis dengan kesimpulan terjadi kegagalan pada proyek tersebut. Hasil kajian poltek kemudian dikonversi oleh inspektorat kabupaten Sikka menjadi kerugian keuangan negara," urainya.


Akibatnya, jelas Fransisco, PPK bidang sumberdaya air, dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Sikka, "ABP dan kepala Pelaksana CV. M23, YL langsung ditetapkan sebagai tersangka,"jelasnya lagi.


Dapat dijelaskan bahwa sejak 19 Januari 2024 keduanya ditahan oleh Kejari Sikka dan sejak 7 februari 2024 mulai sidangkan di pengadilan Tipikor/ PN Kupang dengan register perkara 10/PID.SUS-TPK/2024  ABP dengan penasehat hukumnya antara lain :
Fransisco Soarez Pati,SH, Maria Matias Bala Kayu , SH dan Kiki Ade Lakapu,SH dari Kantor Advokat Fransisco Soarez Pati & Associates, Slipi, Jakarta Barat.
Sedangkan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2024  YL dibela oleh Heru Budi Sutrisno, SH.MH, Jerico Mandahari, SH, Josefat Reinhard, SH, Dalii, SH dari Kantor Heru Budi Sutrisno & Associates, Cibubur, Jakarta Timur.


"Oleh karena itu. Kami selaku Kuasa Hukum berharap kasus ini dapat berjalan terang benderang. Karena pada intinya pembangunan itu jelas bermanfaat bagi masyarakat. Disaat itu rusak juga karena bencana alam pun sudah ditangani pemerintah. Sehingga sesungguhnya ini tak ada kerugian negara," tegasnya.


Diketahui, Heru Budi Sutrisno adalah mantan penyidik Tipikor, Mabes Polri. Sedangkan Fransisco Soarez Pati adalah Pengacara ketiga di Indonesia yang menggugat perwakilan asing di Pengadilan Jakarta yaitu Kedutaan Besar India untuk Indonesia, Jerico Mandahari juga pengacara dari mantan Bupati Talaud, Ny. SWM.


Sementara itu, Penasehat Hukum pihk penyedia, Heru Budi Sutrisno, SH.MH mengatakan bahwa "Kalau bicara soal kasus korupsi, itu dia masuk ke Extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa," ujar mantan Penyidik Tipikor di Mabes Polri itu.


Ia menjelaskan bahwa selama dirinya menjadi advokat juga baru menemukan kasus yang seperti ini. "Bicara kasus kerugian sekitar 219. sementara mengair anggaran 423 yang sudah masuk sekitar 380an. Nah, kalau kerugian sebesar itu berarti tidak selesai pekerjaan itu. Ini kan selesai dan bermanfaat untuk masyarakat," jelasnya.


Soal, lanjutnya, kasus korupsi berarti ada kerugian negara. "Ini kerugian negaranya dimana?. Ini jelas peristiwa bencana alam (banjir). Dimana telah mendapat penanganan dari BPBD juga," imbuhnya.


Heru juga menyebut bahwa dalam penanganan sudah disampaikan "tetapi jaksa hanya subjektif. Dalam kasus ini seperti tajam sekali. Tak ada kebijakan," katanya, sinis.


Ia juga berharap Selama persidangan ini hakim sangat memahami "dan harus di bebaskan karena tidak akan terbukti unsur kerugiannya," tegasnya.

Pace/tim**

×
Berita Terbaru Update