Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda NTT SP3 Laporan Welly Djami Terhadap Jeriko, Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana

Rabu, 04 Oktober 2023 | 8:45 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-04T12:45:37Z
xdetiik


XDetiik.com, KOTA KUPANG - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) secara Resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan terhadap Wali Kota Kupang Periode 2017-2022 Jefirstson R. Riwu Kore. Hal ini karena tak ditemukan peristiwa tindak pidana dalam kasus dugaan terjadinya peristiwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang oleh Pelapor atas nama Welly Maria Dimoe Djami.


Demikian isi surat SP3 dengan Nomor : SPPP/102/IX/2023/Ditreskrimum tertanggal 29 September 2023.


Dalam isi surat yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar M.H Silalahi memutuskan bahwa menghentikan penyelidikan atas laporan dengan nama pelapor atas nama saudari Welly Maria Dimoe Djami terhitung mulai tanggal 21 September 2023 dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut.


Surat ketetapan tersebut menerangakn bahwa laporan hasil penyelidikan dugaan terjadinya peristiwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang terjadi di Pengadilan Negeri Kupang pada bulan Januari 2016 dengan terlapor atas nama saudari Welly Maria Dimoe Djami dan terlapor atas nama Jefirstson R. Riwu Kore.


Sementara itu, Ketua Relawan Teman Jeriko, Yan Piter Lilo saat dikonfirmasi Media pada Rabu, (04/10/2023) mengapresiasi Polda NTT.

Kami mengapresiasi Polda NTT dan merasa bersyukur karena Polda NTT sangat jeli dan bekerja secara profesional sehingga dikeluarkannya SP3 terhadap kasus ini," ucap Yan.


Yan menjelaskan, lemahnya bukti dalam kasus tersebut.

"Sejak awal Teman Jeriko melihat bahwa kasus ini tidak layak untuk ditindaklanjuti karena lemahnya bukti-bukti, karena kasusnya sudah clear. Bapa Jeriko tidak bersalah dan nama beliau bersih Terima Kasih untuk Kapolda NTT dan jajarannya," jelasnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa kasus itu hanyalah bagian dari rekayasa.

Dengan dikeluarkannya SP3 ini semakin jelas bahwa kasus ini sepenuhnya bagian dari rekayasa atau intrik menjelang Pilkada, Semoga pelapor tidak lagi mencari-cari kesalahan orang lain, dengan membuat laporan yang tidak berdasar," tandas Yan.


Menurutnya, dengan dikeluarkannya SP3 dari Polda NTT, semakin jelas bahwa kasus ini sengaja digunakan untuk menjegal Jefirstson R. Riwu Kore menjelang pemilihan Wali Kota Kupang Pada tahun 2024,

"Dugaan kami Pelapor atas nama Welly Maria Dimoe Djami hanya semacam boneka politik yang dipakai oleh para aktor politik untuk kepentingannya. Teman Jeriko akan tetap gigih untuk mengawal dugaan korupsi yang kami laporkan ke Kejati NTT dan dugaan kasus pencemaran nama baik di Polresta Kupang Kota,”tegas Yan.

**

×
Berita Terbaru Update