Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kredit Tak Dicairkan, Uang Tabungan Nasabah Jefri Basoeki Malah Digelapkan Bank Crista Jaya

Selasa, 12 September 2023 | 8:29 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-12T00:57:52Z
xdetiik


XDetiik.com, KOTA KUPANG - Kredit Nasabah senilai Rp. 550 juta tak pernah diterima dan dinikmati. Naasnya uang di rekening nasabah juga digelapkan alias dipotong tanpa sepengetahuan/seijin Nasabah senilai Rp. 608,2 juta oleh Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Crista Jaya untuk pembayaran angsuran itu.

Demikian diungkapkan korban penggelapan Jefri Suhay Basoeki di bilangan Walikota Kota Kupang pada Jumat, (08/09/2023) siang.

"Uang Kredit yang saya ajukan pada tahun 2019 senilai 550 juta ke BPR Crista Jaya tidak pernah dicairkan atau di berikan kepada saya. Saya tidak tahu alasannya apa? Tapi yang pasti uang saya dengan total sudah senilai Rp. 608,2 juta diautodebetkan (dipotong, red) oleh BPR Crista Jaya tanpa sepengetahuan dan seijin saya," ujar Jefri.

Ia menjelaskan, masalah tersebut bermula ketika dirinya mengajukan pinjaman senilai 550 juta rupiah ke BPR Krista Jaya pada tahun 2019. Pengajuan kredit tersebut disetujui oleh BPR Crista Jaya.
"Namun menurut teler bahwa kas kosong, kredit tersebut akan dicairkan secara tunai. Saat itu dua lembar slip penarikan masing-masing senilai Rp. 60 juta dan Rp. 480 juta sudah saya tandatangani perjanjian kredit sebagai langkah awal untuk mengambil uang di teler untuk proses pencairan uang. Tetapi sampai saat ini saya tak pernah terima uang itu," tegasnya.

Jefri juga mengatakan bahwa dalam lalu lintas pembayaran itu jelas memberikan uang secara tunai itu tidak lakukan, "tapi dia bilang sudah  cairkan uang pada 29 November. Nah itu yang harus dibuktikan gambar CCTV, foto dokumentasi saat penyerahan uang pasti harus ada di teler. Kan semua harus tercatat di dokumentasi. ," tandasnya.

Lanjut Jefri menceritakan pernyataan dari pihak Bank BPR Krista Jaya Perdana bahwa pada saat itu mengatakan bahwa uang tersebut telah diterima, "itu yang sekarang jadi masalah Makanya saya buat laporan polisi namun polisi bilang ini bukan ranah pidana jadi polisi sarankan ke pengadilan perdata. Sebagai gugatan perdata, di situ yang menjadi titik penekanan bahwa mereka bilang karena waktu itu ditandatangani pertama 60 juta dan 480 juta jadi totalkan 540 juta itu. Katanya uang tersebut sudah diambil oleh nasabah pada saat itu, padahal saya belum terima uang itu sampai itu yang sekarang jadi masalah," ujarnya menirukan pernyataan pihak Bank BPR.

BPR harus, lanjut Jefri, menyerahkan uang secara tunai dalam bentuk fisik itu yang tidak bisa dibuktikan oleh bank itu saja. ketika sampai di pengadilan mereka berdalih bahwa ini wanprestasi karena kredit tidak dibayar.
"Bagaimana mungkin kalau seseorang terima uang sebanyak itu secara sah dengan dokumen lengkap terus dia bilang belum terima di bank. Itu bunuh diri Kan?. logikanya kan gitu. Harusnya kan ada catatan lengkap kalau terima itu ada bukti tanda terima dan lainnya," tegas Jefri.

Jefri beberkan bahwa saat itu pihak Bank BPR Crista Jaya bahwa ketika uang akan dicairkan mereka kabarkan.
"Nah terus kejadian selanjutnya dan waktu itu mereka janji akan kabarkan jika pencaiaran uang itu. Padahal tidak sama sekali. Lalu saya pikir ini kredit tidak disetujui makanya tidak dicairkan uang jadi sudah saya diam saja. Terus pada tanggal 24 Februari 2020 saya setor uang Rp. 158.250.000 ke rekening tabungan di bank tanpa ada persetujuan dari nasabah tapi uang saya dipotomg karena katanya bayar angsuran (pertama) yang nyatanya tak pernah saya terima. kemudian setor lagi 450 juta juga sama dipotong semua," bebernya terlihat kecewa.

Akhirnya Jefri menegaskan bahwa hingga saat ini belum terima uang dan sama sekali tak menikmati uang tersebut.
"Saya bukan orang gila sehingga sudah terima uang juga katakan belum kan?. Hingga saat ini belum ada kepastiannya dan sidang perkara perdata ini akan dilanjutkan pada Selasa, 12 september 2023 di Pengadilan Negeri Kupang untuk pembuktian," tutupnya tegas.

(Fiand).

×
Berita Terbaru Update