![]() |
Ribka Nabunome saat pertemuan dengan Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) di ruang Komisi IV DPRD TTS. |
SOE, XDetiik.com – Sekretaris Fraksi PKB DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Melkianus R. Nenometa, S.Pd., M.Ap, menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan klarifikasi pada Senin, 24 Maret 2025, pukul 11:00 WITA. Pertemuan untuk memperoleh kejelasan terkait alasan administrasi yang menyebabkan Ribka Rabeka Nabunome yang sudah 22 Tahun Mengabdi di PAUD Elim Kie, gagal dalam seleksi PPPK.
"Kami ingin mengetahui alasan administrasi yang menyebabkan Mama Ribka tidak lolos seleksi. Apakah ada kendala tertentu? Yang kami sesalkan, sanggahan yang diajukan pada 19 Februari 2025 tidak mendapat tanggapan dari BKPSDMD," ujarnya menjelaskan tujuan akan dilaksanakan pertemuan klarifikasi itu.
Dijelaskannya bahwa pertemuan tersebut akan menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kabid Pembinaan PAUD dan PNF), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), serta Pengelola PAUD Elim Kie.
Selain itu, Fraksi PKB juga mempertanyakan tidak adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM) dalam proses seleksi, mengingat guru honor tersebut sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2022.
"Jika nama beliau (Ribka Nabunome) sudah ada di BKN, ini hanya soal administrasi. Kami akan meminta seluruh pihak hadir agar ada kejelasan dan transparansi dalam penyelesaian kasus ini," pinta Melkianus.
Fraksi PKB berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak terkait.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh tim media, Ribka Rabeka Nabunome, sebagai Guru Honorer PAUD Elim Kie, mengungkapkan kekecewaannya setelah dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025. Padahal, ia telah mengabdi selama 22 tahun dan namanya terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kekecewaan ini disampaikan Ribka saat menggelar pertemuan dengan Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) di ruang Komisi IV DPRD TTS, Kamis (20/03/2025). Dalam pertemuan tersebut, ia didampingi oleh Komunitas Peduli Kemanusiaan dan Team Garuda 08 TTS.
"Saya mengabdi dari tahun 2003 sampai dengan 2010, dan saat itu Dinas Pemuda dan Olahraga menerbitkan SK NUPTK untuk 249 guru di Kabupaten TTS, termasuk saya," ujarnya.
Namun, saat mengikuti seleksi administrasi PPPK 2025, Ribka justru dinyatakan tidak lolos. Padahal, menurutnya, namanya sudah tercatat dalam database BKN, yang seharusnya menjadi dasar bagi para tenaga pendidik honorer untuk mengikuti seleksi lebih lanjut.
"Saya sudah mengabdi sejak 2003, tetapi saat seleksi PPPK, saya dinyatakan tidak lolos administrasi. Ini sangat tidak adil, karena saya sudah memiliki NUPTK dan masuk dalam database BKN," jelasnya.