Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Adi Mesakh : Uang Itu Saya Pinjamkan, Alfred Baun Tidak Peras Saya

Kamis, 16 Maret 2023 | 8:49 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-16T00:49:48Z
Xdetiik


XDetiik.com, SOE – Sekretaris Partai NasDem Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Adi Mesakh mengaku, dirinya tidak diperas Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun (AB). Uang Rp 10.000.0000 (Sepuluh Juta Rupiah) saat AB dan dirinya di OTT (Operasi Tangkap Tangan) tanggal 14 Februari 2023 lalu itu ia pinjamkan kepada AB, berdasarkan permintaan pinjaman dari AB. 


Hal ini disampaikan Adi Mesakh terkait OTT dirinya dan Ketua Araksi NTT, AB dengan dugaan pemerasan Ketua Araksi NTT, AB terhadap dirinya bersama barang bukti uang tunai senilai Rp 10 Juta Rupiah, sebagaimana dilansir dari pemberitaan media online  SUARA TTS.COM  Rabu, 15 Maret 2023 (judul berita:  Adi Mesakh Angkat Bicara Soal Uang 10 Juta Yang Diamankan Kejari TTU). 


"Saya sudah kasih keterangan ke jaksa, kalau uang itu hendak saya pinjamkan ke Pak Alfred untuk bayar sewa kantor Araksi di Kupang. Pak Alfred tidak ada peras saya," tegasnya.


Menurut Adi Mesakh, sebagaimana pemberitaan media tersebut, kronologi proses peminjaman uang kepada AB itu bermula pada Selasa 14 Februari 2022. Pagi itu sekitar pukul 10.40 Wita, AB menelepon dirinya untuk meminta bantuan yaitu meminjam sejumlah uang. Lalu siangnya dihari yang sama, AB datang menemui dirinya (Adi Mesakh, red) dan meminta bantuan uang senilai Rp 20 Juta untuk membayar sewa Sekertariat Araksi yang ada di Kota Kupang. Saat itu, dirinya tidak langsung menyanggupinya dan meminta waktu. 

"Saya bilang nanti saya usahakan dulu. Saya minta waktu," beber Adi.


Kemudian, lanjut Adi, sore harinya, AB kembali menelepon dan menanyainya tentang permohonan pinjaman tersebut. Saat itu, Adi mengatakan dirinya hanya bisa membantu Rp 10 Juta. 

"Awalnya pak Alfred mau datang ambil uang di rumah, tapi ada rapat partai di rumah, jadi kami sepakat kasih uang di luar saja," bebernya lagi. 


Dirinya kemudian berangkat menemui AB di tempat yang disepakati keduanya untuk bertemu. Sesampainya di tempat yang menurut Adi tidak jauh dari Kantor Pengadilan TTS, tiba-tiba muncul sejumlah orang (Aparat Jaksa Kejari TTU, red), dan langsung membawa mereka berdua (Adi Mesakh dan Alfred Baun) ke Kantor Kejari TTS.


"Sampai di Kejari TTS, saya dan Alfred dibawa ke ruangan terpisah. Saya sempat digeledah terlebih dahulu dan ditemukan uang senilai Rp 10 Juta dikantong jaket saya. Setelah itu saya diperiksa," ungkapnya.


Adi Mesakh menjelaskan, bahwa dalam keterangannya kepada pihak jaksa pemeriksa, ia mengatakan, bahwa uang Rp 10 Juta tersebut hendak diberikan kepada Alfred sebagai pinjaman untuk membayar sewa kantor Sekretariat di kupang. 


Sebagaimana diketahui, AB di OTT Kepala Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H dan sejumlah Jaksa pada Selasa (14/02/2023) pukul 18.30 wita terkait dugaan pemerasan terhadap seorang kontraktor/pengusaha di Kota Soe, Kabupaten TTS dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 10 Juta. 


Kajari TTU, Robert Lambila yang dikonfirmasi wartawan tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Rabu (15/03) pukul 21.10 Wita terkait pernyataan Adi Mesakh menjawab, bahwa fakta-fakta terkait OTT Ketua Araksi akan diungkap di persidangan. 

"Perkaranya sudah di gelar dipersidangan nanti kita lihat fakta2 di persidangan," tulisnya singkat.


Seperti diberitakan sebelumnya (14/03), Penasehat Hukum (PH) Ketua ARAKSI NTT, AB yakni Ferdy Maktaen dan Jemi Haekase membongkar  upaya rekayasa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Robert Lambila, SH., MH dan kroni-kroninya (Alias anak buahnya, Red) terhadap kliennya. OTT tersebut melibatkan Sekretaris Partai Nasdem TTS, Adi Mesakh. Uang Rp. 10 juta yang dijadikan sebagai Barang Bukti (BB) dalam OTT tersebut tidak pernah diterima oleh AB. Saat di Kejari TTS, uang tersebut baru dikeluarkan Adi Mesakh dan diletakan di atas meja lalu difoto.


"Jadi begini, kami harus menjelaskan lebih detail sesuai informasi yang kami dapatkan dari klien kami. Bahwa OTT yang terjadi saat itu, uangnya tidak ada dalam tangan prinsipal kami (AB). Uang itu baru dilihat prinsipal kami berada di atas meja saat di Kejari TTS. Jadi jangan memutarbalikkan fakta, seperti itu," ungkap Ferdy Maktaen.


Menurut Maktaen, uang tersebut baru dikelurkan Adi Mesakh dari sakunya. 

"Ketika sudah duduk (di Kejari TTS, Red), baru Adi Mesakh kalo tidak salah mengeluarkan uang dari saku dan disimpan di atas meja, lalu difoto. Ini tolong dimuat supaya jaksa jangan memframing sesuatu bahwa benar-benar terjadi OTT, ini pelanggaran HAM," tegasnya.


Hal senada juga diungkapkan oleh Jemi Haekase. "jadi menyangkut dengan OTT silahkan saudara JPU bereuforia tentang OTT. Kalau kita bicara OTT, apakah OTT itu pelakunya tunggal? Kita lihat casenya, cuma AB sendiri yang menguasai, uangnya dari mana?" tanyanya kritis.


Menurutnya, OTT harus melibatkan dua pihak yakni pemberi dan penerima. 

"Kalau OTT itu melibatkan orang lain, kok dalam perkara ini hanya muncul AB? Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kefamenanu? Ada apa ini?" bebernya.


Jika, lanjut Haekase, Kejari TTU menggunakan OTT sebagai alasan penangkapan AB, maka orang yang memberi juga harus ditangkap. 

"Lalu kenapa dalam kasus klien kami, orang yang memberi uang dilindungi? (oleh Kejari TTU, Red). Apakah ini jebakan? Pertanyaannya, duit itu bersumber dari keuangan negara atau tidak? Sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi?" tandasnya. 

(tim/XD**).

×
Berita Terbaru Update