Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Klarifikasi Pengaduan Masyarakat, Penyidik Polda NTT Minta Waktu Satu Bulan Tangani Kasus Dugaan Penipuan ini

Jumat, 19 April 2024 | 10:25 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-19T14:25:15Z
Xdetiik


XDetiik.com, KOTA KUPANG - Penyidik di Polda NTT  yang menangani kasus dugaan penipuan oleh AG Cs terhadap JS, meminta waktu satu bulan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban. Berdasarkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) melalui Penasehat Hukum (PH) Advokat Tommy C. Basoeki, SH & rekan Kepada Kapolda NTT. Karena menilai Penyidik/Penyidik Pembantu Ditreskrimum Polda NTT lambat menangani kasus itu sesuai Laporan Polisi Nomor:  LP/B/405/XI/2023/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 28 November 2023 lalu, sekira pukul 11.22 WITA.


Hal ini disampaikan oleh PH, Tommy Basoeki & Jemris Tamonob yang mendampingi korban menghadiri undangan klarifikasi di Ruang Subbagdumasanwas Itwasda Polda NTT bersama penyidik tersebut pada Rabu, (17/4/2024).


"Kami sudah menyampaikan semua keluh kesah kami terhadap penyidik di dalam forum dumas irwasda terkait lambatnya kasus tersebut. Di dalam forum itu, penyidik meminta waktu satu bulan untuk memberi kepastian hukum bagi kami sebagai pelapor," ujar Tommy.


Tommy menjelaskan kronologi singkat kasus yang dinilai lambat penangan oleh Penyidik Polda NTT. Kasus itu bermula pada Tahun 2017 Korban dugaan penipuan, JS diminta oleh AG Cs. Agar membantu carikan dana secepatnya untuk kepentingan ATE selaku Bupati Kabupaten Kupang saat itu yang rencananya akan ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Gubernur NTT(Pilgub) Tahun 2019.


"Kemudian, klien saya berusaha dan mendapatkan uangnya lalu mentransfer ke tujuh (7) rekening yang berbeda dengan jumlah total Rp. 4,250 Miliar. Setelah itu ternyata uang tersebut tak digunakan sesuai kesepakatan awal. Namun digunakan untuk hal lain yang tak diketahuinya," tandasnya.


ATE pun, lanjut Tommy, tak jadi mengikuti Pilgub tersebut. "Namun uang dengan nominal dengan nilai yang sangat fantastis itu juga tak dikembalikan. Lalu uangnya dikemanakan?. Ini jelas-jelas perbuatan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan Curang, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Ini sangat merugikan Klien saya," jelasnya.


Oleh karena itu, Tommy yang mendampingi kliennya mengaku tidak puas dengan kinerja Penyidik yang menangani kasus ini. "Karena pemeriksaan terhadap salah satu saksi yang sampai saat ini belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Sedangkan saksi yang sama sudah mendapatkan panggilan untuk masalah yang lainnya," ungkapnya.


Sehingga, lanjut PH, pihaknya merasa adanya dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut. "Lambatnya penanganan kasus ini sudah melewati lama waktu penyidikan. Kasus penipuan bukanlah suatu kasus yang rumit dan membingungkan," tegasnya.


Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil gelar klarifikasi di Itwasada ada atensi khusus terhadap kasus ini. "Karena jangka waktu yang sudah terlampau lama agar Pelapor segera mendapatkan suatu kepastian hukum terhadap masalah tersebut," jelasnya.


Tommy juga mengungkapkan bahwa penyidik beralasan lambatnya kasus ini. Dikarenakan bertabrakan dengan proses Pemelihan Umum (Pemilu) Kada yang melibatkan Anggota Polda NTT termasuk penyidik. "Sehingga sedikit melambat dan demi kepastian hukum penyidik meminta waktu paling lambat 1 bulan. Agar dapat memeriksa beberapa saksi kunci untuk segara dapat memberikan kepastian hukum kepada pelapor," katanya menjelaskan alasan penyidik dalam pertemuan klarifikasi itu.


Penasehat Hukum ini juga menyampaikan harapan besarnya akan penyelesaian kasus tersebut. "kami mengharapkan profesionalitas dri penyidik agar dapat tercapainya suatu kepastian hukum bagi kami para pencari keadilan," harapnya.

×
Berita Terbaru Update