Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hakim Ancam Beri Sanksi Terhadap Pemegang Saham Bank NTT Jika Tak Hadir Dalam Sidang Lanjutan

Jumat, 24 Februari 2023 | 9:04 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-24T02:08:15Z
Xdetiik


XDetiik.com, KOTA KUPANG - Hakim Sidang Gugatan Mantan Dirut Bank NTT ancam bakal beri sanksi terhadap Para Pemegang Saham Bank NTT, jika pemegang saham bank NTT tidak hadir lagi dalam lanjutan sidang Gugatan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi. Pasalnya, gugatan tersebut telah memasuki tahapan mediasi dan sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, baik penggugat maupun tergugat tanpa diwakili wajib hadir tanpa diwakili. 


Hal ini disampaikan Sisira Neno Hai Feto, Hakim Mediator perkara saat memimpin proses pra mediasi pada Kamis, (23/2/2023). 


"Para prinsipal harus hadir dalam proses mediasi ini. Apabila tidak hadir, akan diberi sanksi yang diatur dalam PERMA (Peraturan Mahkamah Agung, red). Kehadiran para prinsipal akan menunjukan itikad baik mereka dalam proses perkara ini," tegas hakim Sisira. 


Menanggapi penegasan Hakim Sisera, mantan Dirut Bank NTT, Izhak Rihi yang ditemui tim media seusai sidang mengatakan, bahwa para pemegang saham Bank NTT harus menunjukkan itikad baik dengan menghadiri sidang gugatan tersebut. Jangan beralasan sibuk. 


"Kalau harus hadir prinsipalnya, maka wajib harus hadir. Kalau ada itikad baik. Kalau alasan sibuk, semua orang juga sibuk. Saya liat tidak ada itikad baik dari tergugat untuk menuntaskan kasus ini," tegas Izhak.


Hal senada disampaikan Kuasa hukum Izhak Eduard Rihi, Yoseph Patibean, bahwa dalam persidangan, hakim mediator meminta agar penggugat dan tergugat untuk beritikad baik.


"Mediasi tidak saja dilakukan di ruang sidang, tapi bisa diluar sidang sesuai inisitaif dari tergugat maupun penggugat," katanya.


Menurutnya, baik penggugat maupun tergugat diberikan kesempatan untuk membuat resume. Sidang selanjutnya pada 10 maret 2023, masing-masing akan menyerahkan resume dan tawaran mediasinya yang akan disesuaikan dengan dalil gugatan. 

"Masing-masing pihak membuat tawaran-tawaran dalam proses mediasi," katanya.


Terkait kehadiran pronsipal, katanya, juru sita akan memanggil lagi, jika berhalangan, maka bisa dikuasakan. 

"Dengan itikad baik, maka ada surat kuasa dari prinsipal untuk mediasi," tandasnya.


Izhak Eduard Rihi  menggugat Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat selaku Pemegang Saham  Pengendali Bank NTT bersama para pemegang saham lainnya dengan sejumlah dasar hukum, diantaranya yaitu: 

1. Tidak ada bukti sah yang menjadi alasan pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT, tidak menyebutkan alasan pemberhentian; tidak diberi kesempatan membela diri; tidak sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentiansebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya; tidak melalui usulan Komisaris kepada RUPS LB dan tidak memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.


2. Pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT periode 2019-2023 dalam RUPS Bank NTT tanggal 6 Mei 2020 sesungguhnya tidak ada dalam agenda sidang atau di luar agenda RUPS. Padahal agenda RUPS saat itu hanya Laporan Pertanggungjawaban Penanganan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah oleh Direktur Pemasaran Kredit, dan usulan KRN untuk melaksanakan proses seleksi dan nominasi anggota direksi yang akan berakhir masa jabatan oleh Ketua KRN.


3. Gubernur NTT yang dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali melalui konferensi pers dan sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 6 Mei 2020, menyatakan bahwa pemberhentian Izak Rihi sebagai Dirut Bank NTT karena kinerjanya tidak mencapai target laba Rp 500 Milliar untuk tahun buku 2019. Padahal, tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan target laba Bank NTT Rp 500 Millar untuk tahun buku 2019. Bahkan dirinya juga tidak pernah menyatakan dan membuat pernyataan bahwa dirinya menandatangani pencapaian target pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018, 2019 dengan Target Laba Bersih sebesar Rp 500 Milliar. Izak Rihi menilai pernyataan Gubernur NTT bahwa dirinya tidak dapat mencapai Target Tahun Buku 2019 adalah pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta dan dokumen yang ada. Pernyataan tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baik Izak Rihi serta menimbulkan rasa malu dan merendahkan martabatnya bahkan namanya menjadi buruk di mata publik. Apalagi pernyataan sang Gubernur NTT tersebut diberitakan di berbagai media baik media cetak, media elektronik, media online maupun media sosial.


4. Selain itu, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Direksi Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 Point II. Kinerja Perseroan Tahun Buku 2021 khususnya Perkembangan Pendapatan Biaya dan Laba, Halaman 13 menjelaskan bahwa Laba Bersih Setelah Pajak selama dua tahun terakhir terus menurun bahkan lebih kecil dari Tahun Buku 2019 yakni, Laba Tahun Buku 2019 Rp 236.475.000, Laba Tahun Buku 2020 Rp 236.289.000 dan Laba Tahun Buku 2021 Rp 228.268.000. Artinya pada Tahun 2019 semasa Izak memimpin Bank NTT mengalami peningkatan Laba dibandingkan Laba Tahun 2020 hingga Tahun 2021.


5. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kinerja Direktur Utama yang menggantikan dan melanjutkan Kontrak Kinerja Izak Rihi, juga tidak mencapai Laba Rp 500 Milliar dari tahun buku 2020 dan 2021, bahkan lebih kecil dari tahun buku 2019. Namun hal ini didiamkan tanpa ada tindakan daro Pemegang Saham Bank NTT. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian dirinya sebagai Dirut Bank NTT adalah bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan, diskriminatif, benturan kepentingan, tidak adil dan bertentangan dengan tatakelolah perusahaan yang sehat.


Xdetiik


Untu itu, Izhak Eduard Rihi dalam gugatannya, menuntut para Pemegang Saham Bank NTT untuk mengganti kerugian yang dialaminya (baik materil maupun imateril), akibat perbuatan hukum para tergugat dengan total nilai kurang lebih Rp 64 Milliar. Kerugian tersebut terdiri atas kerugian material sekitar Rp 9 Milliar dan Rp 55 Mlliar untuk kerugian imaterial. 

(XD/tim**).

×
Berita Terbaru Update