Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Edukasi Program JKP, Sumondang : Program Baik, Jangan ada Pekerja TerPHK Tak Bekerja Lagi

Sabtu, 25 Februari 2023 | 6:35 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-25T01:40:08Z

Xdetiik

XDetiik.com, KOTA KUPANG - Jangan ada Pekerja yang sudah TerPHK (pemutusan Hubungan kerja) menjadi tidak berkerja lagi. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lahir sejak digunakannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana salah satu dari yang semula Program BPJS ada 5, yakni : JKM, JKK, Kematian, Hari Tua dan Pensiun baru kemudian ditambah program JKP ini.


Demikian disampaikan oleh koordinator pembinaan program jaminan sosial, kemnaker, sumondang, SH. MH. saat berlangsung kegiatan Edukasi Program JKP di Hotel Aston Kupang, pada Jumat, (24/2/2023).


Xdetiik

"Program ini dimnana orang-orang yang diputus hubungan kerja dia mendapat manfaat, dapatkan perlindungan sehingga kedepannya dia tetap bekerja walaupun sudah putus hubungan dengan pekerjaan sebelumnya," jelasnya kepada Media ini.


Tambahnya menjelaskan bahwa Iuran program JKP merupakan rekomposisi program JKK dan JKM  0,24% dan iuran pemerintah 0,24%. Tidak membebani Perusahaan maupun Pekerja.

"Manfaat program JKP ini adalah agar para pekerja yang di PHK yang memenuhi syarat dapat program ini mendapatkan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan," jelas Sumondang.


Manfaat uang tunai 45 % untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan ke dua dengan  batas atas upah maksimal Rp. 5 juta. JKP ini diharapkan agar para pekerja  segera mendapat pekerjaan.

"Mereka akan dapat uang tunainya, setelah itu dapat pasar kerja dan kedepannya itu bagaimana mereka dapatkan program pelatihan bisa dari Pemeritahan, maupun Perusahaan," katanya.


Mereka dilatih dan nanti tersertifikasi masuk dalam dunia kerja. 

"Namun sebelumnya dia harus ikut BPJS terlebih dahulu, kalau perusahaan menengah-besar berarti dia harus ikuti semua program. Sedangkan kalau perusahan mikro kecil, kecuali program pensiun. Jikalau dia tidak ikut program pensiun berarti memehuhi syarat ikut program JKP ini," ujarnya.


Berlaku hanya untuk perusahaan yang berbadan hukum yang ada upah kerja dan sebagainya.

"Pada intinya Program JKP ini untuk mereka yang jikalau putus hubungan bisa punya lapangan kerja yang baru. Syarat ikut program syaratnya harus dia yang mau bekerja dan batas umur maksimum 54 Tahun," imbuhnya.


Respon masyarakat itu sangat positif, 

"Ini program baru ya, yang tentunya masih ada perbaikan-perbaikan ke depan tetapi intinya program ini dibuat pemerintah adalah jangan sampai pekerja yang di PHK tidak bekerja lagi. Tidak ambil program JKP itu keputusannya dia, tetapi intinya pemerintah membuat program ini agar mereka bisa masuk dunia kerja lagi," terang Sumondang.


Tidak ingin ada resiko sosial di masyarakat 

"Kita harus melihat kalau orang tidak bekerja itu ngapain (buat apa, red) kalau dia lapar. Jadi ini edukasi bahwa ini program baik untuk masyarakat," tuturnya.


Harapan kita bahwa tidak ada pekerja yang terPHK menjadi tidak bekerja. Dan inilah tujuan program ini, tutupnya.


Sementara itu, Ketua KSPSI Kota Kupang Bernard Bera, AMd.Par. yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman tentang sebuah program dimana ada kepastian Hak yang sedang diprogramkan oleh pemerintah melalui PP 37 khusus pasal 40.


"Masih belum berdampak pada pekerja karena terkait masalah mekanisme di Kota kupang maupun di NTT proses PHK masih banyak yang manual atau lisan jadi menjadi sulit dalam hal pembuktian," kata Wakil Ketua 1 DPD KSPSI Provinsi NTT di Partai Buruh itu.


Xdetiik


Harapanya ke depan wajib lebih diperbaiki di penerapan baik soal waktu dan alasan PHK di maksud, akan tetapi 

"Bagi saya program ini belum berdampak, belum memenuhi Asas manfaat. Jika Tuhan berkenan Partai Buruh menang di pemilu 2024 untuk semua program yang berdampak signifikan bagi pekerja di semua lini kehidupan," tandas Bendahara Pengurus EXCO Provinsi NTT Partai Buruh itu.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Deputi Bidang Perekonomian Sekretaris Kabinet RI, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Narasumber, Peserta, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di NTT dan juga Petugas Pelayanan Program JKP.

(Fiand/XD**).

×
Berita Terbaru Update