Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Halangi Kerja Jurnalis! Oknum ASN dan Ajudan Bupati TTU Dipolisikan, ARAKSI : Keduanya Segera Diperiksa

Rabu, 28 September 2022 | 8:13 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-28T17:06:16Z
XDetiik


XDetiik.com, KEFAMENANU - Menghalangi pekerja jurnalis, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), Ice Sila dan ajudan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Ly Bilo resmi dilaporkan ke Polisi, Jumat, (23/9/2022).

Pengaduan ini telah diterima dengan surat tanda bukti penerimaan pengaduan Nomor: STBP/15/IX/2022/Reskrim pada tanggal 23 September 2022


Menurut salah satu pelapor, Polce Bone dari Media detikdata.com bahwa ini merupakan langkah selanjutnya yang kami ambil dalam menghadapi persoalan ini.

"Kami sudah berikan waktu 2×24 jam untuk mengklarifikasi namun keduanya tidak menghiraukan, sehingga sebagai warga negara Indonesia yang patuh dan menjunjung tinggi Undanga-undang (UU) maka wajib untuk melaporkan kejadian -kejadian yang dianggap bertentangan dengan UU itu sendiri," jelasnya 


"Media kami berdua ini resmi terdaftar di dewan pers, kami legal," bebernya


Harapannya semoga kasus ini dapat selesai sesuai aturan yang berlaku dan semoga warga TTU khususnya, perlu untuk tahu pekerja pers bahwa pekerjaan kami bukan seperti orang gila tapi kami menjalankan tugas sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999


Hal senada juga disampaikan Frederikus Naiboas, SE yang merupakan salah satu pelapor dari media faktahukumntt.com bahwa kami sudah baik untuk beri waktu 2×24 untuk dapat diklarifikasi namun keduanya tidak menghiraukan informasi yang kami sampaikan atau masih santai-santai saja.


Wartawan faktahukumntt.com, Frederikus A.Naiboas.SE  mengatakan Ajudan Bupati TTU,Ly Bilo dan oknum ASN, Ice M.Sila telah menghalangi tugas kami sebagai jurnalis pada saat melakukan peliputan dilantai 2 kantor Bupati TTU, pada Senin, 19/09/2022 lalu. Dengan begitu, kami menilai oknum-oknum tersebut secara nyata melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, melanggar pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


"Pasal-pasal inilah yang kami nilai dilanggar oleh Oknum Ajudan Bupati TTU dan oknum ASN. Sehingga kami yang merasa terintimidasi dengan terpaksa kami adukan oknum-oknum tersebut ke Polisi," ucapnya.


Frederikus A.Naiboas.SE pria yang akrap disapa Fe menambahkan atas peristiwa ini tentunya kita sudah laporkan oknum-oknum tersebut ke Polres TTU. Saya bersama teman seprofesi dari media detikdata.com,Paulus Y. Mei Bone

mendatangi Polres TTU,Jumat,23/09/2022  pada pukul 15:30 Wita, hingga pukul 17:30 Wita dengan tujuan membuat pengaduan terkait masalah ini. Dalam surat bukti penerimaan pengaduan nomor: STBP/15/IX/2022/Reskrim pada tanggal 23 september 2022 dengan demikian kami berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti masalah ini.


"Perlu kita ketahui bersama bahwa masalah ini kita akan kawal dengan ketat, saya tidak peduli entah itu Ajudan Bupati TTU atau siapa saja yang mencoba menghalangi tugas saya sebagai jurnalis tentunya kita akan tempuh jalur hukum," ujarnya.


Di kesempatan yang sama ketua umum aliansi rakyat anti korupsi Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT), Alfred Baun, SH mengatakan bahwa Araksi dukung Polres TTU yang sudah menerima pengaduan ini


"Watak orang-orang seperti itu tidak boleh dibiarkan atau dipelihara dalam lingkup pemerintahahan sehingga ini menjadi salah satu ajaran kepada kedua oknum tersebut, kepada seluruh warga Indonesia dan TTU khususnya," bebernya.


"Pihak kepolisian segera periksa ajudan Bupati, Ly Bilo dan salah satu oknum PNS, Ice Sila di lingkup Pemerintah kabupaten TTU agar dapat mencegah kekerasan terhadap jurnalis di hari-hari berikutnya," bebernya


Para pihak kepolisian diharapkan untuk bekerja seprofesional mungkin sesuai amanat UU, tutupnya.

(tim/XD**).

×
Berita Terbaru Update