![]() |
Anggota DPRD NTT dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Debora Lende. |
KUPANG, XDetiik.com – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Debora Lende, akhirnya memenuhi undangan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat, Senin (2/6/2024), terkait dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Yayasan Tunas Timur (Yatutim).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Debora menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk komitmen dan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan tidak memiliki keterlibatan apapun dalam struktur maupun aktivitas yayasan tersebut.
“Saya hadir karena menghargai proses hukum. Saya tidak punya posisi di yayasan, dan tudingan bahwa saya mengatur Dapodik maupun Arkas sangat tidak berdasar,” tegasnya.
Debora juga membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya sebagai otak di balik pengelolaan Dana BOS Yatutim. Ia mengungkapkan bahwa akta notaris yayasan yang telah diserahkan ke kejaksaan menjadi bukti kuat bahwa namanya tidak tercantum dalam struktur kepengurusan.
“Saya bahkan belum pernah melihat langsung sistem Dapodik atau Arkas. Jadi, sangat keliru jika saya dikaitkan sebagai pengendali dana di sana,” lanjutnya.
Terkait ketidakhadirannya dalam pemanggilan sebelumnya, Debora menjelaskan bahwa hal itu murni karena menjalankan tugas luar kota, bukan karena menghindar. Ia menilai proses hukum harus bebas dari tekanan dan spekulasi publik.
“Saya memilih tidak bersuara dulu karena menghormati jalannya penyelidikan. Tapi sekarang, saya merasa perlu memberi klarifikasi agar masyarakat tidak salah paham,” ujar Debora.
Ia pun menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dan kooperatif sepanjang proses penyelidikan berlangsung. Namun ia juga berharap proses hukum yang berjalan tidak ditunggangi kepentingan tertentu.
“Saya percaya kejaksaan dan aparat penegak hukum akan bersikap profesional. Mari kita hormati prosesnya, dan jangan mencampurkan urusan hukum dengan kepentingan politik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Debora masih dalam konteks tahap penyelidikan (lidik) dan belum masuk ke tahap penyidikan.
“Hanya sebatas permintaan keterangan, bukan pemanggilan dalam kapasitas sebagai tersangka atau saksi,” jelas Raka.