![]() |
| Suasana pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah oleh Pemprov NTT di Kupang, Selasa (28/4/2026). |
KUPANG, XDetiik.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) untuk mempercepat program prioritas dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (28/4/2026).
Pembentukan tim ini merupakan arahan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dalam mendorong percepatan pembangunan periode 2025–2030, terutama penanganan kemiskinan dan penguatan ekonomi daerah.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Yusuf Lery Rupidara, mengatakan tim ini dibentuk untuk memastikan program berjalan efektif.
“Tim ini menjadi wadah akselerasi agar seluruh program prioritas dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan berdampak nyata,” ujarnya.
Tim terdiri dari lebih dari 50 orang yang berasal dari berbagai unsur, termasuk tenaga ahli dan generasi muda dengan gagasan inovatif.
Untuk memperkuat kinerja, tim dibagi dalam beberapa kelompok kerja berdasarkan sektor, seperti ekonomi, pangan, industri, energi, logistik, dan komunikasi publik.
Pendekatan kerja tim bersifat evaluatif dan solutif, dengan mengkaji program yang berjalan serta mengidentifikasi kendala di lapangan.
Hasil evaluasi tersebut digunakan untuk merumuskan langkah mitigasi dan rekomendasi strategis guna meningkatkan efektivitas program pembangunan.
Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Kanisius Mau, menegaskan pentingnya kerja lintas sektor dalam penanganan kemiskinan.
“Persoalan kemiskinan tidak bisa ditangani secara sektoral, tetapi harus terintegrasi,” katanya.
Selain itu, peningkatan PAD menjadi fokus utama melalui optimalisasi pajak, retribusi, dan pengelolaan aset daerah.
Kepala Sub Bagian Keuangan Badan Keuangan Daerah NTT, Yohanes Baptista Eko Prasetyo, menyebut retribusi memiliki potensi besar jika dikelola maksimal.
“Retribusi sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam mengelola potensi daerah,” jelasnya.
Pemprov NTT juga tengah merevisi regulasi pajak dan retribusi daerah yang saat ini memasuki tahap registrasi di Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai langkah awal, pemerintah melakukan penertiban kepatuhan pajak dari internal ASN sebelum diperluas ke masyarakat.
Optimalisasi aset daerah turut menjadi perhatian, dengan mendorong pemanfaatan aset secara produktif untuk meningkatkan pendapatan.
Melalui pembentukan TPPD, pemerintah berharap pembangunan di NTT berjalan lebih terintegrasi, responsif, dan berbasis data untuk kesejahteraan masyarakat.
Pace**
