![]() |
| Sidang putusan praperadilan oleh Fauzi-Brisilian melalui Penasehat Hukum, Fransisco Bessi di PN Kupang. Senin (27/10/2025). |
KUPANG, XDetiik.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang membatalkan status tersangka dua orang dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.
Hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H. menilai penetapan tersangka terhadap Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon masih prematur,” tegas hakim saat membacakan putusan praperadilan di ruang Cakra, Senin (27/10/2025).
Dengan putusan ini, status tersangka yang sebelumnya disematkan oleh penyidik Polda NTT otomatis gugur.
![]() |
| Penasehat Hukum, Fransisco Bessi bersama klien: Fauzi Djawas. |
Penasehat hukum pemohon, Fransisco Bessi, S.H., M.H., menyebut keputusan hakim menjadi koreksi penting bagi aparat penegak hukum agar lebih profesional.
“Ini bukti bahwa proses hukum harus tetap tunduk pada KUHAP, bukan asumsi,” katanya usai sidang.
Kasus ini sempat menarik perhatian karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan perusahaan penyedia sistem jaringan, PT Arsenet Global Solusi (AGS).

