Gambar Gedung Bank NTT |
XDetiik.com, KUPANG - Diduga tak sesuai asas kewajaran, Dana sejumlah Rp1,5 Miliar (dari total Rp2,5 Miliar) yang dipanjar Bank NTT kepada Pemprov NTT sebagai talangan untuk membiayai kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kelahiran Pancasila di Kota Ende pada 1 Juni 2022, tak dapat dipertanggungjawabkan Bank NTT hingga hari ini, karena Pemprov NTT belum mengembalikan panjar tersebut. Hal ini dinilai OJK RI melanggar aturan di internal bank NTT.
Demikian Informasi ini dihimpun tim media berdasarkan sumber Konfirmasi Hasil Pemeriksaan PT. BPD NTT Kantor Pusat, Cabang Utama, dan Cabang Khusus oleh OJK RI Cabang NTT per Tanggal 31 Maret 2024.
“Penarikan panjar untuk dana talangan tersebut (kegiatan perayaan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 di Ende oleh Pemprov NTT, red) tidak sesuai dengan asas kewajaran yang tercermin dari jumlah relatif sangat besar Rp1,5 Miliar tanpa adanya pertimbangan yang memadai, tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat, dilarang dalam ketentuan internal, serta terdapat potensi kerugian bagi bank (Bank NTT, red), mengingat panjar tersebut tidak dapat dikembalikan oleh Pemerintah Nusa Tenggara Timur setelah melampaui 2 (dua) tahun,” jelas OJK dalam konfirmasi hasil pemeriksaannya.
Menurut OJK sebagaimana konfirmasi hasil pemeriksaannya itu, pemberian panjar sebesar Rp1,5 Miliar oleh Bank NTT sebagai talangan dana kepada Pemprov NTT untuk membiayai kegiatan perayaan Hari Lahir Pancasila tidak sesuai dengan prinsip-kehati-hatian, yang dapat menimbulkan kerugian bagi bank NTT.
“Hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi bank (Bank NTT, red) atas penarikan panjar menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas OJK.
OJK RI bahkan dengan tegas pula mengatakan, bahwa salah satu prinsip tatakelola perbankan yang baik yaitu adanya tanggungjawab terhadap dana masyarakat yang dikelola oleh bank NTT, mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari segala transaksi yang dapat merugikan Bank NTT.
Selian itu, OJK RI juga berpendapat bahwa seharusnya dana talangan tersebut dapat diberikan melalui mekanisme pemberian kredit kepada Pemprov NTT sesuai dengan mekanisme (aturan internal bank NTT, red) yang berlaku.
Karena jika dana Rp1,5 Miliar itu diberikan dalam bentuk kredit dengan bunga 13 persen per tahun, maka terdapat potensi pendapatan bunga bank yang hilang sebesar Rp390 juta selama dua tahun ini.
OJK RI menilai ada sejumlah potensi pelanggaran (oknum jajaran direksi bank NTT, red) dalam pemberian panjar untuk talang biaya kegiatan perayaan HUT Kelahiran Pancasila 1 Juni 2022.
Pertama, potensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 pasal 29 ayat 2, bahwa bank wajib memelihara Kesehatan bank sesuai dengan ketentuan dan wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Lalu ayat (3) yaitu dalam memberikan kredit dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
Pertama, bahwa Divisi Corsec Bank NTT melakukan Penarikan Panjar pada tanggal 18 Mei 2022 sebesar Rp1 Miliar dan pada 27 Mei 2022 sebesar Rp1,5 Miliar (total Rp2,5 Miliar) sebagai dana talangan (pinjam pakai, red) untuk membiaya acara Perayaan Hari Lahir Pancasila NKRI di Ende pada 1 Juni 2022 yang diselenggarakan oleh Pemprov NTT.
Anehnya, permohonan bantuan dana tersebut bukan oleh Pemprov NTT melainkan diajukan oleh EO (Event Organizer) kegiatan tersebut (CV J&D Production, red). Bahkan dana tersebut tidak ditransfer ke rekening Pemprov NTT, tetapi ke rekening EO.
Parahnya, bank NTT seharusnya tidak boleh menyetujui penarikan panjar tersebut, tetapi penarikan panjar kepada EO tetap terjadi. Padahal EO HUT Pancasila (CV J&D Production, red) bukan bagian dari pemegang saham Bank NTT. Dan kalau diberikan, maka seharusnya dalam bentuk kredit.
Kedua, sesuai dengan SPK (Surat Perintah Kerja) Nomor 01/SPK/PL/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 Perihal Belanja Jasa Yang Diberikan Kepada Pihak Ketiga dalam ranga perayaan HUT Kelahiran Pancasila 1 Juni 2022 di Ende, nilai kontrak acara tersebut hanya Rp1,49 Miliar dari sumber APBD NTT. Namun berdasarkan proposal yang disampaikan EO total anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp3,81 Miliar.
Kemudian dukungan dana (dana talangan, red) yang diberikan bank NTT terkait kegiatan tersebut mencapai Rp2,5 Miliar, tanpa adanya dasar pertimbangan yang tercantum dalam Nota Telaahan Nomor 76/CSL/V/2022 tanggal 12 Mei 2022 yang telah disetujui oleh Dirut dan Direktur Operasional Teknologi Informasi sebagai dasar pencairan panjar dimaksud.
Ketiga, pengeluaran dana talangan melalui panjar sebesar Rp1,5 Miliar terjadi pada 27 Mei 2022 atas usulan Kadiv Perencanaan dan Corporate Secretary, Kasubdiv Humas dan Publikasi Korporasi, Kasubdiv Kredit Sektor PEK DB yang disetujui Kadiv Umum. Namun tidak ditransfer ke rekening Pemprov NTT tetapi ke EO.
Keempat, tidak ada dalam SK Direksi Nomor 23 Tahun 2027 bahwa penarikan panjar dapat digunakan untuk talang kegiatan pihak ketiga yang dpat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Yang ada yaitu bahwa panjar umum hanya dapat dilakukan untuk kepentingan bank. Sedangkan panjar khusus hanya untuk keperluan bank yang mendesak, misalnya biaya perawatan dan sebagainya.
Kelima, panjar Rp1 Miliar telah dipertanggungjawabkan oleh bank NTT pada 17 Juni 2022 setelah EO menyampaikan bukti transaksi dalam laporan pertanggungjawabannya. Namun sisa dana Rp1,5 Miliar hingga hari ini belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Bank NTT, karena belum ada pengembalian dari Pemprov NTT.
Keenam, dana talangan Rp1,5 miliar tersebut untuk biaya kegiatan HUT Lahir Pancasila harus dikembalikan dalam waktu satu minggu setelah perayaan tersebut berdasarkan rapat dan hasil kesepakatan bersama antara Bank NTT dan Kesbangpol NTT dan BKD NTT, namun tidak didukung dengan adanya risalah rapat secara terulis yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat dan perwakilan dari Bank NTT.
Ketuju, tidak terncatum dalam SK Direksi Nomor 23 Tahun 2027 aturan bahwa penarikan panjar dapat digunakan untuk talang kegiatan pihak ketiga yang dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Yang ada yaitu bahwa panjar umum hanya dapat dilakukan untuk kepentingan bank. Sedangkan panjar khusus untuk keperluan bank yang mendesak, misalnya biaya perawatan dan sebagainya. Dengan demikian disimpulkan OJK, bahwa penarikan panjar untuk talang biaya kegiatan Pemrov tersebut telah dilarang dalam ketentuan dan kebijakan internal bank.
Delapan, Sekertariat Daera NTT melalui Kesbangpol tanggal 12 Juli 2023 meminta kepada Bank NTT, agar dana talangan tersebut yang diambil dari panjar dijadikan dana bantuan, mengingat keterbatasan anggaran keuangan Pemprov NTT.
Sembilan, Bank NTT mengirimkan surat kepada PJ Gubernur NTT pada 20 Desember 2023 memohon penyelesaian Dana Talangan kegiatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022, namun surat tersebut tidak pernah dibalas Pj. Gubernur NTT.
Sepuluh, perubahan anggaran APBD Provinsi NTT untuk pengembalian pinjaman dan sejenisnya oleh Pemda hanya dapat diajukan melalui mekanisme APBD dan disetujui oleh Keputusan Perda dan DPRD.
Sementara, Mantan Direktur Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu yang dikonfirmasi melalui pesan WA pada hari yang sama pukul 11:30 WITA terkait dana panjar talangan untuk kegiatan perayaan HUT Kelahiran Pancasila yang diselenggarakan Pemprov NTT menolak memberi keterangan kepada media.
Tim**