Tambak garam milik Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. |
XDetiik.com, KUPANG - Diduga pengelolaan sejumlah tambak garam milik Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) oleh PT NRI (Nataga Raihawu Industri) di wilayah Kabupaten Sarai tanpa perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) yang jelas. Sehingga mengakibatkan usaha tersebut diduga minim bahkan nihil PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi Pemda Sarai.
Hal ini merupakan kritikan dari Anggota DPRD Sabu Raijua, Vecky Adoe dalam sebuah diskusi dengan tema “Pro Kontra Tambak Garam Sejak Dikelola PT NRI, Tidak Ada Kontribusi Satu Rupiahpun Untuk APBD” yang ditayang di medsos (akun facebook Hemax Herewila pada 8 Juni 2024, red).
“Data yang saya pegang sampai dengan per hari ini, tambak-tambak garam di Sabu Raijua yang dikelola oleh pihak lain ini (PT. NRI, red) yang masuk dalam daftar aset Pemda, belum pernah dilaporkan kepada DPRD dilakukan pemutihan. Itu tidak ada kontribusi satu rupiah pun kepada APBD Kabupaten Sabu Raijua. Khususnya dalam hal ini (tambak garam, red) yang dikelola oleh PT NRI,” tegas Vecky Adoe dalam diskusi itu..
Vecky mengaku, tidak pernah tahu bentuk pengelolaan tambak-tambak garam di Sabu Raijua itu seperti apa. Yang ia tahu, bahwa seluruh pembangunan tambak garam di Sabu Raijua menggunakan dana APBD Kabupaten Sabu Raijua. Khususnya melalui nomenklatur belanja modal Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
“Nah esensinya, ketika dilakukan lewat nomenklatur belanja modal, harus terjadi kapitalisasi asset terhadap Pemda Sabu Raijua. Artinya, jadi penambahan asset bagi Pemda Sarai. Aset ini apa? Aset ini mungkin berupa tambak-tambak garam dan sebagainya ketika belanja modal dianggarkan,” tandas Vecky.
Alasannya, lanjut Vecky, karena penganggaran terhadap Pembangunan fisik semua tambak garam tersebut bukan dialokasikan lewat belanja hibah atau belanja barang dan jasa, tetapi melalui belanja modal. Dari sebab itu, harus terjadi kapitalisasi asset (tambak-tambak garam di Sabu Raijua, red) menjadi asset Pemerintah Daerah.
“Ketika saya cek sampai kepada bagian asset, ini semua (tambak-tambak garam, red) masih tercatat dengan baik di bagian asset (Bagian Aset Pemda Kabupaten Sabu Raijua, red). Sehingga saya menginginkan begini, okelah kalau memang ada alasan-alasan di luar berkembang bahwa Pemda Sabu Raijua tidak mampu mengelola tambak garam dan sebagainya, maka saya pikir kerjasamanya harus jelas. Kontribusinya terhadap PAD harus jelas, karena apa? Karena harus diingat secara baik, bahwa tidak boleh asset Pemda ini dicpot secara sembarangan atau diambil alih, diserobot secara sepihak tanpa melalui prosedur yang jelas, begitu,” tegasnya Vecky lagi.
Menurut Vecky, kalaupun memang Pemda Sabu Raijua menghendasi agar tambak-tambak tersebut dihapus atau dilakukan pemutihan, maka harus ada diskusi secara baik dan disepakati bersama DPRD.
“Saya pikir mari kita diskusikan dalam atau melalui prosedur yang jelas, sehingga jangan bahwa barang ini sementara tercatat sebagai asset (sebagai asset Pemda Sarai, red), kemudian ada pihak lain membangun di tempat itu. Dan kemudian menjadi tidak jelas asset pernyataan modal kemana? Uang hasil pengelolaan tambak ini kemana?” ajaknya.
Vecky juga mengapresiasi bahwa di balik tambak garam tersebut sebagian masyarakat Sabu Raijua mendapatkan pekerjaan. Namun menurutnya, adalah lebih baik jika tambak-tambak garam itu dikelola secara baik dan jelas, sehingga ada kontribusi bagi APBD Kabupaten Sabu Raijua.
“Sehingga hasil tambak garam ini tidak hanya dirasakan oleh sekelompok orang atau segeintir orang, katakana seperti saudara-saudara kita yang bekerja di sekitar tambak, tetapi juga dirasakan juga oleh seluruh masyarakat Sabu Raijua ketika dikelola dalam mekanisme APBD. Kenapa, karena dalam mekanisme APBD, akan dikembalikan kepada masyarakat/pemerintah dalam bentuk program atau kegiatan yang akan dinikmati oleh masyarakat sendiri. Mungkin dalam bentuk bangun jalan, bangun sekolah, bangun rumah sakit, bangun lain-lain. Tetapi kalau seperti sekarang, tidak ada kontribusi sama sekali terhadap APBD Kabupaten Sabu Raijua,” kritiknya.
Vecky Adoe terus mendorong adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemda Sabu Raijua dan PT NRI terkait pengelolaan tambak garam di Sabu Raijua, sehingga ada bentuk MoU jelas antara pihak pengelola Swasta (PT. NRI, red) degan Pemda Kabupaten Sabu Raijua. Dengan demikian, ada kontribusi jelas bagi PAD Kabupaten Sabu Raijua dari usaha tambak garam tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) sekaligus Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BMPTS) Kabupaten Sarai Raijua, Lagabus Pian yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Selasa, 18 Juni 2024 pukul 13:57 WITA tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan. Lagabus Pian hingga berita ini diturunkan juga belum memberikan klarifikasi atau penjelasannya terkait persoalan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun tim media ini pada Minggu, 17 Juni 2024, anggaran APBD Kabupaten Sabu Raijua yang terkuras untuk Pembangunan tambak-tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua sejak tahun 2014-2017 berjumlah kurang lebih Rp187.643.057.000 (Serataus Delapan Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
- Biaya Perencanaan Untuk 20 Ha tambak garam tersebut yaitu Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
- Biaya Pengawasan 20 Ha tambak garam yaitu sebesar Rp200.000.000
- Biaya Pembangunan Gudang Garam sebanyak 20 Unit, dengan harga per unit senilai Rp200.000.000 atau total sebesar Rp4.000.000.000 (Empat Miliar Rupiah)
- Biaya Perencanaan Gudang 20 Unit sebesar Rp150.000.000
- Biaya Pengawasan Gudang 20 Unit sebesar Rp100.000.000
- Pembangunan Fisik Tambak Garam selaus 14 Hektar (Paket Sabu Barat II) dikerjakan oleh kontraktor PT. PEDRO JAYA ABADI dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.996.522.000 (Enam Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).
- Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Ha (Paket Sabu Barat III) dikerjakan PT. JAYA ETIKA TEKNIK dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.917.652.000 (Enam Miliar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).
- Pembangunan Fisik Tambak Garam 20 Ha (Paket Sabu Timur I) dikerjakan PT. BUMI MANGUN'S KARYA dengan nilai kontrak sebesar Rp9.994.980.000 (Sembilan Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
- Pembangunan Fisik Tambak Garam 6 Ha (Paket Sabu Timur II) dikerjakan Kontraktor PT. MARGA RAFIQI JAYA dengan nilai kontrak sebesar Rp2.970.552.000 (Dua Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).
- Pembangunan Fisik Tambak Garam 5 Ha (Paket Sabu Timur III) oleh Kontraktor CV. TEHNIK MANDIRI SEJATI, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.495.000.000 (Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)
- Pembangunan Fisik Tambak Garam 5 Ha (Paket Sabu Liae) dikerjakan Kontraktor CV. RIENTRIA dengan nilai kontrak sebesar Rp2.497.545.000 (Dua Miliar Empat Ratus Juta Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima RIbu Rupiah).
- Pembangunan Fisik Tambak Garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) dikerjakan PT. TIARA MULTI TEKNIK dengan nilai kontrak sebesar Rp9.992.000.000 (Sembilan Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah)
- Pembangunan Fisik Tambak Garam sebanyak 5 Ha (Paket Sabu Daratan II) dikerjakan kontraktor PT. SOMBA HASBO dengan nilai kontrak sebesar Rp2.994.890.000 (Dua Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah)
- Pembangunan Tambak Garam Sabu Daratan 30 Ha dengan biaya per unit sebesar Rp600.000.000 atau total sebesar Rp18.000.000.000 (Delapan Belas Miliar Rupiah)
- Pembangunan Gudang Garam Sabu Daratan sebanyak 30 Unit, dengan harga per unit sebesar Rp250.000.000 atau total sebesar Rp7.500.000.000 (Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Terkait pengelolaan tambak-tambak garam tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pernah dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya (Nomor: 43.b/LHP/XIX.KUP/06/2029, tertanggal 24 Juni 2019) menyebut, ada lima (5) masalah utama dalam yang ditemukan dari pengelolaan tambak garam milik Pemda Kabupaten Sabu Raijua, yakni: 1) Tidak ada organisasi khusus yang mengelola garam garam curah yang diproduksi dari tambak garam. 2)Perhitungan nilai persediaan tidak sesuai standar akuntansi pemerintah. 3)Terdapat 51 ton garam yang dikuasai pihak lain. 4)Penjualan garam tidak disertai dokumen yang sah. 5)Pencatatan piutang penjualan garam tidak tertib.
(**/tim)