Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Andre Koreh : Perlu Adanya Penilai Ahli untuk Periksa Kerusakan Jalan di Oebufu

Minggu, 24 Maret 2024 | 9:03 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-24T13:04:23Z
xdetiik
Ketua Pusat Studi Jasa Konstruksi UCB Kupang, Dr. Ir. Andre W. Koreh, MT, IPM, ASEAN.Eng

XDetiik.com, KOTA KUPANG - Ketua Pusat Studi Jasa Konstruksi Universitas Citra Bangsa Kupang (UCB) Kupang, Andre Koreh menyebutkan bahwa perlunya Penilai Ahli untuk memeriksa kerusakan Jalan Taebenu di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Bukan langsung dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Hal ini disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Jasa Konstruksi UCB Kupang, Dr. Ir. Andre W. Koreh, MT, IPM, ASEAN.Eng kepada tim media melalui telepon WhatsAppnya pada Kamis, (21/3/2024).


"Soal Kerusakan jalan Taebenu di Oebufu itu tidak bisa serta merta dikategorikan adanya tindak pidana korupsi. Tapi dperlukan Penilai Ahli untuk memeriksa kerusakan jalan tersebut," ujar Andre.


Andre menjelaskan bahwa Penilai Ahli itu juga diturunkan oleh Kementerian PUPR melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi berdasarkan Laporan dari Dinas PUPR Kota Kupang bahwa ada kerusakan jalan tersebut.


"Namanya bangunan infrastruktur apapun itu. Baik jalan, jembatan dan lainnya itu rentan terjadinya kerusakan. Seperti yang terjadi di oebufu itu faktanya adalah kerusakan. Yang harus ditelaah lebih dalam yakni penyebab kerusakan dan harus diteliti oleh penilai ahli," tegas Dekan Fakultas Teknik UCB itu.


Sehingga, lanjutnya, tidak bisa serta merta kepolisian langsung melakukan penyidikan tanpa mempertimbangkan bahwa ada Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi. "Jangan langsung gegabah menggunakan UU Tipikor bahwa ini adalah korupsi. Jadi harus mempertimbangkan juga keberadaan UU Jasa Konstruksi," kata Andre.


Menurut Andre, analoginya jika ada orang meninggal tak wajar, "kan harus dilakuan yang namanya otopsi untuk mengetahui penyebab kematian. Bukan langsung menilai semua itu adalah pembunuhan. Jadi sama halnya dalam jasa konstruksi harus dipahami bahwa ada kerusakan maka itu adalah fakta. Namun tak bisa dengan serta merta menganggap itu ada ada kegagalan, perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara," tandasnya.


Jadi, katanya, tidak sembarang langkah orang menyebut itu kegagalan. Bukan polisi, Jaksa atau pun bukan ahli. "Tetapi penilai ahli untuk meneliti kerusakan itu dalam hal administrasi juga forensik. Sehingga jikalau menemukan kerusakan ini disebabkan karena kesalahan perencana maka perencana itu yang bertanggung jawab. Lalu kalau kesalahan kontraktor maka kontraktorlah yang harus bertanggung jawab," kata mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT itu.


Oleh karena itu, lanjutnya, Aparat Penegak Hukum (AP) tidak bisa langsung menyebut itu merugikan keuangan negara.

"Jikalau kerusakan jalan itu karena bencana, ya tidak bisa manusia menahan bencana. Mungkin faktor kondisi medannya juga kondisi hidrologinya. Sehingga kalau memang kerusakan itu karena bencana maka pemerintah harus menanggung dengan tinggal memperbaiki," jelas Koreh.


Akhirnya ia juga menegaskan bahwa jika terjadi kegagalan atau kerusakan maka ganti uang atau ganti barang. "Jadi setelah meneliti dan menemukan siapa yang paling besar/banya melakukan kesalahan yang menyebabkan kerusakan itu. Ganti uang atau barang. Bukan pidana kurungan badan," ungkap Andre.

×
Berita Terbaru Update