Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejati Diminta Lidik Kasus Sewa Gedung Kancab Surabaya, Rugikan Bank NTT Rp 7,5 Miliar

Minggu, 12 Februari 2023 | 12:50 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-11T16:50:41Z
Xdetiik


XDetiik.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT didesak untuk segera melakukan penyelidikan kasus Sewa Kantor Cabang (Kancab) Surabaya yang melibatkan mantan Dirut Bank NTT, DTG dan mantan Dirum AC. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2020 (Nomor: 1/LHP/XIX.KUP/01/2020), kasus ini merugikan Bank NTT sekitar Rp 7,5 Milyar.


Demikian Desakan yang disampaikan Aktivis Anti Korupsi, Gabriel Goa (Ketua Kompak Indonesia) dan Yohanes Hegon Kelen Kadati (Ketua NTT Bergerak) secara terpisah melalui telepon seluler kepada wartawan tim media ini pada Jumat, (10/02/23).


"Kami minta Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi, red) NTT untuk melanjutkan penyelidikan (Lidik, red) Kasus Sewa Kantor Cabang Surabaya. Kenapa didiamkan hingga 3 tahun (sejak 2021, red). Padahal menurut LHP BPK RI Tahun 2020, kerugian bank NTT sekitar Rp 7,5 M. Ada apa ini? Kita harap Kejati NTT tidak ‘masuk angin’ sehingga bisa Lidik kasus ini," jelas Gabriel.


Tambahnya, kegagalan sewa itu merupakan kesalahan fatal mantan Dirut DTG dan mantan Dirum, AC. 

"Belum dapat 'lampu hijau' dari Direktorat Kepatuhan dan izin dari OJK tapi beraninya DTG dan AC tanda tangan kontrak dan bayar Rp 7,5 M kepada Hotel Green Palace. Akhirnya pemindahan Kancab Surabaya itu ditolak OJK dan uang sekitar Rp 7,5 M itu hilang begitu saja," ungkap Gabriel yang juga Ketua Dewan Penasehat PADMA Indonesia 


Ia menjelaskan, penanganan kasus itu (penagihan kembali uang, red) oleh Jaksa Kejati NTT pun sudah ‘tenggelam’ sekitar 3 tahun. 

"Kejati NTT harus klarifikasi penanganan kasus itu sudah sampai dimana? Berapa banyak uang yang sudah ditagih? Masih ada atau tidak uang Rp 500 juta yang dititip oleh Hotel Green Place sebagai cicilan pengembalian?" tanya, pria yang akrab disapa Gab.


Sementara itu, Hal senada juga dikatakan Aktivis Anti Korupsi dari NTT Bergerak, Yohanes Hegon Kelen Kedati. 

"Saya heran, kenapa Kejati NTT ‘diamkan’ kasus ini? Penanganannya sudah 3 tahun tapi dibiarkan begitu saja. Ada apa ini? Padahal ada debitur Bank NTT yang baru Tunggak 28 hari sudah diproses hukum dan dijebloskan ke penjara? Lalu kenapa Kejati NTT menonton kasus yang sudah ada di depan batang hidungnya?" kritiknya.


Selain itu, Ia juga meminta Kajati NTT tidak pilih kasih dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi. 

"Informasinya pihak-pihak yang terlibat sudah sempat dipanggil Kejati? Ini mesti ditindaklanjuti Pak Kajati. Apalagi sudah ada temuan dalam LHP BPK RI," tandas Kedati.


Menurut Kedati, kasus gagal sewa tersebut merupakan total lost. 

"Sesuai temuan BPK RI ada uang sewa yang sudah dibayarkan terlebih dahulu sekitar Rp 7,5 M. Itulah total lost karena gedung itu dikontrak sekitar 5 tahun dengan total nilai kontrak sekitar Rp 10 Milyar dan gedung itu tidak digunakan sama sekali," beber Aktivis anti korupsi itu.


Selanjutnya, Mantan Dirut Bank NTT, DTG yang dikonfirmasi tim media ini terkait kasus sewa gedung Kancab Surabaya pada Sabtu (12/2/2023) siang tadi, balik bertanya kepada wartawan. 

"Kenapa tanya sekarang, maksudnya apa? Apakah karena opini saya kemarin? Jangan coba-coba bermain dengan trial by the press. Mengapa sekarang Febian tanyakan ? Ada apa?" tulisnya dalam pesan WhatsAppnya.


Ketika disampaikan bahwa ada permintaan LSM Anti Korupsi kepada Kejati NTT untuk Lidik kasus gagal sewa Kancab Surabaya, DTG bertanya lagi. 

"LSM yang mana? Sebutkan?" tanyanya kepo.


Setelah disebutkan dan dijelaskan bahwa permintaan tersebut berdasarkan LHP BPK RI tahun 2020, DTG mengatakan, 

"Jangan lapor-lapor sembarangan kalau mereka tidak tahu duduk persoalan sesungguhnya," ujar DTG menantang.


Bahkan DTG juga mengancam untuk memproses hukum Narasumber.  

"Memangnya saya tidak ada Hak menuntut? Di bully terus dengan berita yang tidak berkualitas," ancamnya.


Menurut DTG, semua dokumen terkait hal itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi. 

"Dan tidak ditemukan unsur pidana Korupsi," tandasnya.


Namun saat ditanya tentang penyetoran kembali uang ganti rugi ke Jaksa Pengacara Negara, DTG membantah adanya kesepakatan dengan jaksa pengacara negara untuk menyetor kembali dana sewa sekitar Rp 7,5 M.


"Jangan sembarangan tuduh saya Korupsi, enak saja menuduh Korupsi. Setor apa? Saya tidak setor apapun. Memangnya saya makan duit itu? Ngaco aja. Tidak ada, saya tidak pernah buat kesepakatan," ujarnya berkelit.


Walaupun DTG sedang dikonfirmasi, Ia masih mengingatkan agar wartawan memberitakan secara berimbang. 

"Ingat Febian, cover both side, jangan saya yang ditanyakan masalah ini, karena urusan Cabang Surabaya timbul masalah setelah saya diberhentikan. Kalau saya masih menjabat tidak akan terjadi seperti itu," tangkisnya.


Saat disampaikan bahwa mantan Dirum AC telah menyetor kembali uang senilai Rp 500 juta kepada Jaksa Pengacara Negara, DTG mengatakan, 

"Ohh saya tidak tahu itu. Begitu ya Febian, saya ada kegiatan ya. Terima kasih," tulisnya.


Ketika disampaikan bahwa BPK RI  dalam LHP-membeberkan bahwa DTG dan AC yang menandatangani kontrak sewa tersebut, Ia mengakuinya. 

"Iya, tandatangan kontrak dengan maksud Baik. Bukan niat Korupsi," tegasnya.


Menurut DTG, Kerjasama dengan Hotel Garden Palace dihadiri oleh Gubernur NTT waktu itu dan beberapa Bupati NTT. 

"Tidak ada yang salah dengan itu," tandasnya.


DTG membantah dirinya melanggar aturan perbankan dalam kasus gagal sewa Kancab Surabaya (yang merugikan Bank NTT Rp 7,5 M, red) karena menandatangani kontrak tanpa  kajian direktur kepatuhan dan ijin OJK sehingga OJK menolak pemindahan Kancab Surabaya.


"Bukan langgar aturan. Direktur Kepatuhan waktu itu yang tidak mau terbitkan Compliance Check List yaitu Check List Persiapan Pemindahan Kantor, ini duduk soalnya," katanya.


Ia juga membantah bahwa OJK menolak pemindahan Kancab Surabaya dan juga membantah bahwa pemindahan itu tanpa kajian Direktur Kepatuhan. 

"Hahahaha bukan OJK menolak Sewa, tolong luruskan itu. Karena OJK menunggu Compliance Checklist dari Direktur Kepatuhan tetapi Direktur Kepatuhan menolak. Salah lagi. Hehehehe. Ada kajian kok," katanya.


Setelah disampaikan bahwa BPK RI mengungkapkan adanya surat penolakan OJK, DTG berbalik mengakuinya. 

"Iya tetapi itu setelah saya diberhentikan khan? Apakah salah saya? Baca baik-baik semua dokumen itu Febian. Biar kebenaran diungkap," ujarnya.


Wartawan pun menjelaskan bahwa pemberitaan itu berdasar LHP BPK RI dan Laporan Divisi Pengawasan dan Sky Bank NTT. DTG pun pamit untuk melanjutkan kegiatannya. “Baik Febian. Saya lanjut kegiatan dulu,” ujarnya menutup wawancara.


Berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 atas Dana Pihak Ketiga dan Penyaluran Kredit Komersil, Menengah dan Koorporasi Tahun 2018-2019 (s.d. Semester 1), tertanggal 14 Januari 2020, terungkap bahwa rencana relokasi Kantor Cabang Surabaya tidak melalui perencanaan yang memadai. Tidak mendapat persetujuan Direktur Kepatuhan dan OJK serta membebani keuangan bank NTT Rp 7.469.000.000 (Rp 7,46 M).


Menurut BPK RI, telah terjadi pelanggaran Peraturan BI Nomor: 22/21/PBI/2010 Bab II tentang Cakupan Rencana Bisnis dan melanggar Peraturan BI Nomor: 13/27/2011 tentang Bank Umum Bab V tentang rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan Kantor Bank.


Permasalahan tersebut mengakibatkan sewa gedung senilai Rp 7,468 M membebani keuangan Bank NTT. Menurut BPK RI, Dirut  Bank (Tahun 2019, red)  menyatakan sependapat dengan temuan BPK RI dan menyatakan telah bekerjasama dengan Kejati NTT dalam penyelesaian masalah tersebut.


BPK RI merekomendasikan agar Dirut segera memutuskan perjanjian sewa kantor dan tidak menyelesaikan disisa pembayaran sewa.


BPK RI dalam LHP-nya membeberkan kronologis masalah sewa tersebut. Menurut BPK RI, Dirut DTG menandatangani nota kesepahaman dengan PT. MM untuk membuka Kantor Cabang Surabaya pada tanggal 27 September 2013. Pada 23 Oktober 2014, PT. MM menawarkan Gedung IBT Center.


Pada 11 November 2014, KJPP Mustofa menyerahkan hasil penilaian ke Bank NTT. Menurut KJPP Mustofa, nilai gedung unfurnished Rp 7,469 M dan nilai furnished Rp 9.757.130.000 (Rp 9,7 M).


Ditanggal 15 Juni 2015, Dirut DTG mengajukan persetujuan sewa gedung Kanca Surabaya ke Direktur Kepatuhan. Namun pada tanggal 17 Juni 2015, Direktur Kepatuhan menolak permintaan tersebut dengan Surat Nomor: 1928/DIR.Dkp/X/2015 dengan alasan, Kontrak telah dilakukan pada 12 Juni 2016.


Namun pada tanggal 6 Februari 2015, dilakukan pembayaran tahap 1 senilai Rp 3,201 M melalui transfer ke rekening PT. MM. Pada 12 Mei 2016 dilakukan pembayaran tahap 2 sebesar Rp 4,268 M.


Pada 28 April 2016, Direktur Kepatuhan mengirim Surat ke Dirut DTG yang isinya menyatakan bahwa: 

1) Belum ada kesepakatan Direksi tentang sewa IBT Center; dan 

2) Perjanjian sewa telah dilakukan Dirut DTG dan Dirum AC tanpa kajian dari Direktur Kepatuhan.


Dirum AC baru mengirim Surat Permohonan ijin sewa Kancab Surabaya ke OJK tanggal 15 Juni 2016 (3 bulan setelah kontrak ditandatangani. Pada 27 Juni 2016, Direktur Kepatuhan mengirim Surat kepada Dirut yang isinya:

1) Ada upaya keras dari Direktur Kepatuhan untuk melakukan pencegahan karena kontrak) PKS yang ditandatangani oleh Dirut DTG dan Dirum AC belum berjalan sesuai aturan;

2) Apabila pencegahan diabaikan maka dapat menimbulkan risiko kepatuhan, risiko hukum dan risiko reputasi yang akan mempengaruhi penilaian tingkat kesehatan bank (khususnya penilaian profil risiko dan GCG/Good Corporate Governance).


Pada 11 Juli 2016 dilakukan rapat direksi yang memutuskan bahwa perjanjian sewa tidak dapat dibatalkan. Namun perlu ditinjau kembali tentang kewajaran harga sewa. Direktur Kepatuhan membuat laporan khusus tentang keputusan rapat direksi tersebut. Menurut Direktur Kepatuhan, keputusan tersebut menyimoang dari Peraturan BI Nomor: 13.2/PBI/2011.


Pada tanggal 25 Agustus 2016, OJK mengirim surat penolakan pemindahan kantor cabang Surabaya dengan alasan Bank NTT belum menindaklanjuti komitmen hasil pengawasan OJK NTT tentang pemeriksaan umum tahun 2016 dan belum ada kelengkapan dokumen berupa daftar persyaratan (compliance heck list). 

(XD/tim**).

×
Berita Terbaru Update