Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sosialisasi di STIKes Nusantara Kupang, Melki Lakalena Sebut Perlunya STR Seumur Hidup

Jumat, 08 Desember 2023 | 4:30 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-08T09:22:01Z


XDetiik.com, KOTA KUPANG - Komisi IX, DPR RI, Emanuel Melkiades Lakalena dalam sosialisasi UU Kesehatan terbaru oleh Kemenkes dan Komisi IX DPR RI menyebut bahwa perlunya Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) dapat berlaku seumur Hidup. Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 300 Nakes dan Mahasiswa STIKes Nusantara Kupang.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Lakalena menjawab pertanyaan salah satu Tenaga Kesehatan (Nakes) dalam sosialisasi UU Kesehatan terbaru oleh Kemenkes dan Komisi IX DPR RI. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman depan STIKes Nusantara Kupang, Jl Frans Seda pada Rabu, (06/12/2023).

"Terkait dengan STR dan SIP ini Kami waktu itu memutuskan untuk membuat STR seumur hidup ini tidak juga disetujui oleh teman-teman Organisasi Profesi (OP). Kami merasa STR itu perlunya seumur hidup biar semua orang dapat tentram, sejahtera dan damai," katanya disambut meriah oleh hadirin.

saat diskusi bersama di ruang Yayasan Kunci Ilmu, antara Ketua STIKes bersama kedua pembicara dalam sosialisasi tersebut.

Ia menjelaskan, pastinya menunggu RPP sudah diputuskan turun,  "yang pasti kira-kira seperti kemarin tetapi ini akan menjadi lebih transparan, lebih jelas dan lebih pasti. Mungkin akan lebih terukur. Lebih longgarlah untuk OP dan Daerah bisa ada diskresi-diskresi sendirilah oleh mereka," katanya.

Kalau melalui RPP, lanjut Lakalena, dari pusat ini dugaannya mungkin akan lebih kaku terkait dengan mungkin masa waktu perizinan, pembiayaan atau waktu. "Jadi kalau ada pengaduan terhadap satu orang di satu profesi maka dalam 14 hari kerja sudah harus ada keputusan. Kalau sudah lewat berarti tak berlaku pengaduan itu. Sehingga melalui SIP ini dugaan saya akan lebih kaku waktunya ya," tandas Melki, sapaan akrabnya.

Hadir juga jajaran Dosen STIKes Nusantara yang mendukung terciptanya Nakes berkualitas.

Menurutnya, Rumah Sakit punya hak menerima jasa pelayanan serta menentukan remunirasi insentif sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Mestinya ini ada pemberian kepada RS dan teman-teman Nakes juga.

Melki yang juga sebagai salah satu Pemateri menuturkan bahwa hukum kesehatan itu mengatur hak, kewajiban, fungsi dan tanggung jawab para pihak terkait(stake holder) dalam bidang kesehatan dengan cara memaksimalkan 6 pilar penyelenggaraan kesehatan, yakni sebagai berikut :
1. Transformasi layan primer
2.transformasi layanan rujukan
3.transformasi sistem ketahanan kesehatan
4. Transformasi sistem pembiayaan kesehatan
5. Transformasi SDM kesehatan
6. Transformasi teknologi kesehatan

Akhirnya, Lakalena juga mengucapkan "terima kasih untuk STIKes Nusantara dan teman-teman yang lain tolong manfaaatkan UU Kesehatan ini. Ada payung hukum untuk perkembangan kedepan," ucapnya.

Sementara itu, Biro Hukum Kementrian kesehatan selaku perancang peraturan perundang-undangan kesehatan ahli Muda, Mahmudi (Mahe) menjelaskan ada pembaharuan dalam UU kesehatan yang terdiri dr 13 poin Dan ada pencabutan  11 UU dan dinyatakan tidak berlaku :
2. Upaya kesehatan
3. Fasilitas pelayanan kesehatan
4. SDM kesehatan
5. Perbekalan kesehatan
6. Ketahanan kefarmasian
7.teknologi kesehatan
8.sistem informasi kesehatan
9. Kejadian luar biasa dan wabah
10. Pendanaan kesehatan
11.koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan
12. Partisipasi masyarakat
13. Pembinaan dan pengawasan

selanjutnya pertanyaan dari Nakes, Sondang Purba itu terkait pengurusan SIP apakah masih butuh rekomendasi dari organisasi profesi. Mahmudi menjawab, UU tidak perlu, namun sepertinya belum diterapkan secara merata yang saya tangkap begitu. Begitu pula STR" kata Mahe, sapaan akrabnya.

Masih Pertanyaan kedua, apakah nakes boleh bekerja apabila sedang melanjutkan kuliah profesi? Mahe pun menjawab, "mengacu pada sistem pendidikan nasional saat ini ya harus. Untuk melanjutkan profesi karena dikatan nakes apabila punya kompetensi, punya registrasi dan punya lisensi," jelas Mahe.

Selain itu, Ketua STIKes Nusantara Kupang, Mariance E. Lepa, SKM., M. Imun menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap kegiatan itu dapat bermanfaat bagi 300 Nakes yang hadir.
"Semoga kegiatan ini dapat menjadi bekal bagi Nakes yang hadir hari ini. Bisa memahami terkait UU Kesehatan yang telah dijelaskan, serta bagi STIKes Nusantara selalu dengan tangan terbuka untuk kegiatan-kegiatan seprrti ini," ujarnya penuh semangat.


Ketua STIKes juga mengatakan bahwa Sosialisasi tersebut juga sangat bermanfaat "bagi mahasiswa kami yang nantinya akan bekerja sebagai Perawat - Ners, Bidan dan Nutisionis yang unggul, Profesional dan berkompeten di bidangnya masing-masing," ungkapnya.

Diketahui, Pembicara pada kegiatan tersebut adalah Emanuel melkiades lakalena selaku wakil ketua komisi IX DPR RI dan Ketua Panitia Kerja RUU Kesehatan dan Mahmudi (Mahe) dari Biro Hukum Kementrian kesehatan selaku perancang peraturan perundang-undangan kesehatan ahli Muda. Dipandu oleh Moderator, Ibu Ance dan MC, Ibu Marlin dari STIKes Nusantara Kupang.

Seluruh kegiatan di lingkungan STIKes Nusantara hingga kegiatan sosialisasi ini juga didukung penuh oleh Yayasan Kunci Ilmu.

×
Berita Terbaru Update