XDetiik.com, KOTA KUPANG - Komisi IX, DPR RI, Emanuel Melkiades Lakalena dalam sosialisasi UU Kesehatan terbaru oleh Kemenkes dan Komisi IX DPR RI menyebut bahwa perlunya Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) dapat berlaku seumur Hidup. Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 300 Nakes dan Mahasiswa STIKes Nusantara Kupang.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Lakalena menjawab pertanyaan salah satu Tenaga Kesehatan (Nakes) dalam sosialisasi UU Kesehatan terbaru oleh Kemenkes dan Komisi IX DPR RI. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman depan STIKes Nusantara Kupang, Jl Frans Seda pada Rabu, (06/12/2023).
"Terkait dengan STR dan SIP ini Kami waktu itu memutuskan untuk membuat STR seumur hidup ini tidak juga disetujui oleh teman-teman Organisasi Profesi (OP). Kami merasa STR itu perlunya seumur hidup biar semua orang dapat tentram, sejahtera dan damai," katanya disambut meriah oleh hadirin.
![]() |
saat diskusi bersama di ruang Yayasan Kunci Ilmu, antara Ketua STIKes bersama kedua pembicara dalam sosialisasi tersebut. |
Ia menjelaskan, pastinya menunggu RPP sudah diputuskan turun, "yang pasti kira-kira seperti kemarin tetapi ini akan menjadi lebih transparan, lebih jelas dan lebih pasti. Mungkin akan lebih terukur. Lebih longgarlah untuk OP dan Daerah bisa ada diskresi-diskresi sendirilah oleh mereka," katanya.
Kalau melalui RPP, lanjut Lakalena, dari pusat ini dugaannya mungkin akan lebih kaku terkait dengan mungkin masa waktu perizinan, pembiayaan atau waktu. "Jadi kalau ada pengaduan terhadap satu orang di satu profesi maka dalam 14 hari kerja sudah harus ada keputusan. Kalau sudah lewat berarti tak berlaku pengaduan itu. Sehingga melalui SIP ini dugaan saya akan lebih kaku waktunya ya," tandas Melki, sapaan akrabnya.
![]() |
Hadir juga jajaran Dosen STIKes Nusantara yang mendukung terciptanya Nakes berkualitas. |
Menurutnya, Rumah Sakit punya hak menerima jasa pelayanan serta menentukan remunirasi insentif sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Mestinya ini ada pemberian kepada RS dan teman-teman Nakes juga.
Akhirnya, Lakalena juga mengucapkan "terima kasih untuk STIKes Nusantara dan teman-teman yang lain tolong manfaaatkan UU Kesehatan ini. Ada payung hukum untuk perkembangan kedepan," ucapnya.
selanjutnya pertanyaan dari Nakes, Sondang Purba itu terkait pengurusan SIP apakah masih butuh rekomendasi dari organisasi profesi. Mahmudi menjawab, UU tidak perlu, namun sepertinya belum diterapkan secara merata yang saya tangkap begitu. Begitu pula STR" kata Mahe, sapaan akrabnya.
Masih Pertanyaan kedua, apakah nakes boleh bekerja apabila sedang melanjutkan kuliah profesi? Mahe pun menjawab, "mengacu pada sistem pendidikan nasional saat ini ya harus. Untuk melanjutkan profesi karena dikatan nakes apabila punya kompetensi, punya registrasi dan punya lisensi," jelas Mahe.
Diketahui, Pembicara pada kegiatan tersebut adalah Emanuel melkiades lakalena selaku wakil ketua komisi IX DPR RI dan Ketua Panitia Kerja RUU Kesehatan dan Mahmudi (Mahe) dari Biro Hukum Kementrian kesehatan selaku perancang peraturan perundang-undangan kesehatan ahli Muda. Dipandu oleh Moderator, Ibu Ance dan MC, Ibu Marlin dari STIKes Nusantara Kupang.
Seluruh kegiatan di lingkungan STIKes Nusantara hingga kegiatan sosialisasi ini juga didukung penuh oleh Yayasan Kunci Ilmu.