Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PS Tanah Sengketa di Fatukoa, Tergugat Dinilai "Kebingungan" Tunjukan Batas Tanah

Selasa, 12 Desember 2023 | 9:01 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-12T13:01:28Z

 
Situasi sedang berlangsung PS di lokasi lahan sengketa di Wilayah Kelurahan Fatukoa.

XDetiik.com, KOTA KUPANG - Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang terhadap Sengketa Lahan seluas 5 Hektare (Ha) di wilayah RT 11/ RW 03, kelurahan Fatukoa, kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Dimana Tergugat Ibu Lely yang dahulunya mengklaim tanah tersebut dinilai kebingungan/tak mampu menunjukan seluruh batas tanah yang diklaim dirinya.


Demikian disampaikan Laurensius Taek, S.H. selaku salah satu Penasihat Hukum (PH) dari Penggugat, Yunus Lassa usai PS oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang di Lahan Sengketa tersebut pada Kamis, (07/12/2023).


"Saat berlangsung PS, Ibu leli sebagai salah satu tergugat terlihat kebingungan saat ditanyai Hakim terkait batas tanah yang diklaim olehnya,"  ujar PH Sius, sapaan akrabnya.


Ia juga menjelaskan bahwa berlangsungnya PS tersebut telah sesuai isi gugatan.

"Pelaksanaan PS oleh Hakim PN Kupang hari ini sudah sesuai dengan dengan isi gugatan klien kita, Yunus Lassa yang sebagai ahli Waris lahan tersebut dari Thomas Lassa," ungkap Sius.


Seperti disaksikan tim media ini, ketika tergugat, Lely ditanyakan batas Utara dan Selatan hanya mampu menunjukkan titik dimana di tanam pilar tersebut, akan tetapi ketika di tanya lagi menyangkut tanahnya berbatasan dengan siapa, dari pihak tergugat ibu Lily seperti kebingungan dan tidak mengetahui tanahnya  berbatasan dengan siapa.


Pantauan tim media ini saat berlangsung PS juga terlihat satu unit Ekskavator di lahan sengketa tersebut sedang melakukan penggalian dan terlihat meratakan tanah pada lahan sengketa tersebut di bagian arah Utara. Hakim pun menanyakan keberadaan ekskavator tersebut oleh siapa. 

"Siapa yang menggunakan ekskavator ini? (sedang melakukan penggalian dan meratakan tanah, red)"

Langsung dijawab Ibu Lely, "Saya".


Sementara itu, FB, selaku Penasihat Hukum dari Lely ketika ditanyakan Hakim soal tanggapannya terkait PS tersebut, Ia menjawab, " Kita mengikuti saja yang Mulia," jawab FB, singkat.


Pantauan tim media, tergugat berikutnya, seorang Pendeta juga telah membangun rumah di lahan sengketa itu yang juga membeli dari Yohanis Mila mengatakan dirinya difitnah dan dihina. Namun langsung ditanggapi Hakim bahwa ini soal itu dilanjutkan disidang nanti di Pengadilan.


Pantauan media saat berlangsungnya Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilaksanakan setelah pemeriksaan perkara sudah masuk tahap pembuktian. Sehingga  Sidang ini sebagai bagian untuk menemukan alat bukti, apakah bukti keterangan saksi, saksi ahli, bukti surat (misalnya hasil pengukuran) atau bukti keyakinan hakim yang telah memeriksa langsung di lapangan yang terjadi di RT 11/ RW 03, kelurahan Fatukoa kecamatan Maulafa.


Selanjutnya, Yunus Lassa, Ketika ditemui media di kediamannya usai PS tersebut menyampaikan bahwa "Ketika berada di bagaian utara lahan tersebut, Aci Lily yang awalnya mengklaim tanah seluas 9 Hektare itu tidak tahu berbatasan dengan siapa dan letak pilar tersebut di bagian mana," ungkapnya tegas.


Sebab, lanjut Yunus, di bagian Timur yang dikatakan Yublina Milamak, "tetapi dia (Lily, red) tidak mengetahui batas dengan siapa," tandasnya.


Dijelaskan Yunus, di bagian Utara, berbatasan dengan Saul sepa. "Anis Mila yang mengatakan tanahnya 3,5 Hektare tapi tidak pernah mampu menunjukan tanahnya yang batasnya di mana dan dia menguasai lagi sampai kurang lebih 9 hektare," pungkasnya.


Catatan, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan setelah pemeriksaan perkara ini sudah masuk tahap pembuktian. Sehingga Sidang ini sebagai bagian untuk menemukan alat bukti, apakah bukti keterangan saksi, saksi ahli, bukti surat (misalnya hasil pengukuran) atau bukti keyakinan hakim yang telah memeriksa langsung di lapangan yang terjadi di RT 11/ RW 03, kelurahan Fatukoa kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT.


Hadir dalam PS tersebut adalah, Hakim PN Kupang yang mengadili perkara tersebut, Penggugat, Yunus Lassa bersama keluarga, Tergugat 1 dan 2, PH dari Penggugat maupun tergugat dan Lurah Fatukoa beserta jajaran, Babinsa setempat juga Babinkantibmas Kelurahan Fatukoa beserta tim media yang tu


Untuk diketahui, Sidang perkara tanah tersebut akan dilanjutkan pada Rabu, (13/12/2023) di Pengadilan Negeri Kupang.

×
Berita Terbaru Update