Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tetapkan Tersangka dan Menahan Analis Kredit Bank NTT, KOMPAK Indonesia Apresiasi Kinerja Banua Purba

Kamis, 27 Juli 2023 | 1:02 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-27T05:03:34Z
xdetiik


XDetiik.com, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Banua Purba yang menetapkan tersangka dan menahan Analis Kredit Bank NTT, Mesakh Budiman Januar Angjadi (MBJA) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 Miliar. Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia) mengapresiasi kinerja Kejari bahkan minta Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M mengangkat Banua Purba menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), menggantikan Hutama Wisnu.


Demikian disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabrial Goa dalam rilis tertulis melalui pesan WhatsaApp/WA pada Senin, (24/7/2024), menanggapi penetapan tersangka Analis Kredit Bank NTT, MBJA oleh Kejari Kupang.

Ya sebagai masyarakat, sampaikan terima kasih atas kinerja Kejari Kota Kupang, terutama pak Kajari Banua Purba dalam pemimpin pengusutan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Rp 5 M. Saya pikir dia cukup serius memperhatikan persoalan korupsi di NTT, dia patut diapresiasi. Bila perlu kita minta pak Jaksa Agung angkat pak Purba (Banua Purba, red) jadi Kajati NTT menggantikan Wisnu Utama, agar bisa melihat kasus-kasus yang lebih besar seperti MTN Rp 50 Miliar, Kredit Macet PT. Budimas Rp 100 Miliar, dan kasus-kasus besar lainnya,” sebut Gabrial Goa. 


Menurutnya, sejauh ini public NTT menungguh gebrakan-gebrakan besar Kejati NTT dalam mengusut tuntas sejumlah kasus besar dugaan korupsi di Bank NTT, yang sampai hari ini belum menemui titik terang. Beberapa diantaranya yaitu masih seputar dugaan kredit macet atau kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 100 Miliar, kasus gagal bayar MTN Rp 50 Miliar, kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp 126,5 Miliar, dan sejumlah kasus lain yang belum terselesaikan. Dan butuh keberanian dan kinerja maju seperti Kajari Banua Purba. 

Semoga kasus ini dan kasus-kasus besar lainnya itu tetap didalami, sehingga tidak hanya menyentuh yang kecil dan teknis, tetapi juga mereka yang selama ini memiliki peran penting dan sentral mengambil kebijakan terkait kasus-kasus tersebut. Kita tunggu kinerja pak Kajari Purba selanjutnya,” ujar Gabrial Goa.


Diketahui, Kejari Kota Kupang pada Senin (24/07) sebagaimana pemberiaan media lokal dan nasional di NTT tentang Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang menetapkan tersangka dan menahan Analis Kredit Bank NTT, MBAJ dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 Miliar kepada debitur atas nama Rahmat. MBJA ditetapkan tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam oleh Tipidsus Kejari Kota Kupang, yakni sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.


Dilansir dari Okenusra.Com, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3 Miliar. perbuatan tersangka dijerat dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 
Dan, Pasal 3  Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

(tim/XD**).
×
Berita Terbaru Update