XDetiik.com,KEFA - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI ) cabang kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco melakukan audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten TTU yang di wakili oleh Kepala bidang manajemen pemerintah Brampi Atitus serta pihak dinas PMD yang lain, Pada rabu ( 31/05/2023).
Valerianus Kou Presidium Gerakan Kemasyarakatan melalui presrilisnya mengatakan bahwa, Pemilihan Kepala Desa serentak kabupaten TTU Pada tanggal 17 Mei 2023 lalu yang diikuti 154 Desa terlaksana dengan aman dan damai tetapi ada 17 Desa yang melakukan pengaduan ke Dinas PMD.
" Pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Timor Tengah Utara yang diikuti oleh 154 Desa pada 17 Mei 2023 lalu dan hampir semua terlaksana dengan aman dan damai, Namun ada 17 desa yang lakukan pengaduan ke dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) atas ketidakpuasan hasil pemilihan yang diduga ada kecurangan dengan berbagai motif," Ujarnya.
Valerianus kembali meelanjutkan bahwa dari persoalan di tersebut Maka PMKRI Cabang Kefamenanu merasa terpanggil untuk kemudian mendatang kantor Dinas PMD untuk menyampaikan Kepada Panitia Pelaksanaan Kabupaten (PPK) Dapat menyelesaikan persoalan-persoalan ini dengan tetap berpedoman Pada Peraturan Bupati Nomor 148 tahun 2022.
" Terkait dengan persoalan itu, Maka sebagai organisasi mahasiswa PMKRI Cabang kefa terpangil untuk mendatangi dinas terkait untuk dapat di selesaikan," Bebernya.
Valenrianus juga menyebutkan 17 desa yang melakukan pengaduan ke dinas PMD kabupaten TTU itu yakni :
" Desa Oenenu Selatan, Desa Nian, Desa Nansean Timur, Desa Humusu Oekolo, Desa Maurisu Tengah, Desa Fatunisuan, Desa Tautpah, Desa Bitefa, Desa Taekas, Desa Naiola Timur, Desa Oelami, Desa Manikin, Desa Biloe, Desa Ponu, Desa Tuamese, Desa Noenasi, dan Desa Letneo," Sebutnya.
Valerianus juga menekankan agar persoalan pengaduan Pilkades harus segera diselesaikan dengan baik dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Nomor 148 Tahun 2022 tentang Pemdoman Pelaksana Pemilihan Kepala Desa agar dapat memberikan kepuasan bagi semua masyarakat sehingga tidak meninggalkan konflik berkepanjangan di desa karena itu akan berdampak pada lambatnya pembangunan.
" Persoalan pengaduan 17 desa tersebut harus di selesaikan dengan secepatnya dengan baik dan transparan seperti yang di amanatkan dalam aturan Bupati dengan nomor 148 tahun 2022 tentang pelaksana pemilihan kepala desa," Jelasnya.
Hal Senada disampaikan Ketua Presidium Pricilla Aquilla Bifel bahwa Masalah pengaduan 17 desa terhadap pilkades yang sudah di laksanakan harus di selesaikan sesuai rujukan aturan sehingga adanya kepuasan masyarakat
" Masalah pengaduan masyarakat setelah Pilkades harus benar - benar diselesaikan sesuai rujukan aturan dan tidak boleh diselipkan berbagai macam kepentingan sehingga adanya kepuasan dari semua pihak yang ikut terlibat," Ujarnya.
Ketua Presedium itu juga menambahkan bahwa, Jika Persoalan itu di selesaikan tanpa rusujukan dari peraturan Bupati maka akan menjadi atensi PMKRI.
" Apabila penyelesaiannya tidak sesuai dengan rujukan aturan Perbup maka itu akan menjadi atensi khusus dari PMKRI Cabang Kefamenanu, sehingga kami percaya kepada pihak PMD dan panitia Pilkades Kabupaten agar semua dapat terselesaikan dengan baik," Tutupnya.
( Oskar/XD**)